TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Tangerang Selatan mengatakan, akan memberikan pendampingan hukum serta pemulihan trauma untuk RN (17), yang diperkosa ayah kandungnya MN (53), hingga hamil.
"Sesuai SOP pembekalan hukum dan pendampingan di Polres bagi korban dan keluarganya. Kami juga berikan layanan pemeriksaan psikologinya," kata Kepala P2TP2A Tangerang Selatan Tri Purwanto saat dihubungi, Jumat (1/12/2023).
Tri mengatakan, RN sedikit lega setelah ayah kandungnya itu ditangkap polisi, meskipun masih diselimuti rasa trauma.
Oleh karena itu, P2TP2A Tangerang Selatan memastikan masih terus mendampingi FN hingga rasa traumatiknya benar-benar pulih.
"Kami tetap lakukan pendekatan secara komprehensif. Tapi, kami tetap utamakan keamanan dan kenyamanan korban dan keluarganya," ujar Tri.
Diketahui, MN tega memerkosa anaknya kandungnya 18 kali di kediaman mereka, Pondok Aren, Tangerang Selatan.
Peristiwa itu terungkap setelah korban menceritakan kehamilannya yang berusia empat bulan ke guru bimbingan konseling (BK) di sekolahnya.
"Aku tahu dari guru BK (di sekolah) korban. Dia cerita ke guru BK bukan sama saya," kata ibu korban, S.
Baca juga: Anak yang Dihamili Ayah Kandung di Tangsel Alami Baby Blues Usai Melahirkan
S syok mendengar hal tersebut. Ia menanyakan langsung kepada FN mengenai kekerasan seksual tersebut.
Kepada S, putri sulungnya itu mengaku hamil karena disetubuhi ayah kandungnya saat pulang sekolah. FN mengaku diperkosa ayah kandungnya sebanyak 18 kali.
"Dia (MN) ngelakuinnya pas anak saya pulang sekolah dan kadang Sabtu atau Minggu. (Pemerkosaannya) kalau kondisi rumah lagi sepi," ucap dia.
S menuturkan, suaminya itu bakal memukuli FN apabila permintaan persetubuhan itu ditolak.
Setelah disetubuhi, FN juga diminta sang ayah kandungnya itu untuk tak menceritakan kepada siapa pun atas kekerasan seksual yang dialaminya.
"Anak saya ditampar, pas enggak mau melakukan (hubungan badan). Dia nolak, ditampar terus mukul juga," ucap S.
Saat ini MN telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemerkosaan yang menyebabkan kehamilan anak kandunganya, FN.
Unit pelayanan perempuan dan anak (PPA) Polres Tangerang Selatan menjerat MN dengan Pasal 81 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
Baca juga: Anak yang Dihamili Ayah Kandungnya di Tangsel Telah Melahirkan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.