BEKASI, KOMPAS.com - Tiga buruh berinisial DJP (36), MR (32), dan AR (33) mengeroyok sopir truk saat demo UMK 2024 berlangsung di kawasan industri EJIP, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Kamis (30/11/2023) lalu.
Dari hasil pemeriksaan dan rekaman CCTV terungkap aksi AR yang menarik kernet dari dalam mobil lalu main hakim sendiri.
"Kemudian DPJ itu melampar batu besar ke kaca depan mobil, dan ME mengempiskan ban kanan depan," ujar Kapolsek Cikarang Selatan Kompol Rudi Wiransyah saat dikonfirmasi, Senin (4/11/2023).
Berdasar keterangan polisi, demo buruh UMK 2024 kala itu menyebabkan arus lalu lintas macet total. Sejumlah kendaraan, termasuk truk korban, tidak bisa melewati kawasan tersebut.
Di saat bersamaan korban mengucapkan kata yang diduga membuat ketiga pelaku tersinggung dan menyulut terjadinya pengeroyokan.
"Diduga karena tidak terima dan tersinggung perkataan sopir atau korban, terhadap para buruh yang menutup jalan," ujar Rudi.
Baca juga: 3 Buruh Pengeroyok Sopir Truk Saat Demo UMK di Cikarang Ditangkap, Kini Jadi Tersangka
Adapun penetapan DJP, MR dan AR sebagai tersangka dilakukan berdasar hasil pemeriksaan enam buruh yang diamankan.
Dari enam buruh yang diamankan, hanya tiga yang terbukti merusak truk dan mengeroyok korban.
Atas perbuatannya, DJP, MR, dan AR disangkakan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun 6 bulan.
Baca juga: Jadi Tersangka, Tiga Buruh yang Keroyok Sopir Truk Terancam 5 Tahun Penjara
Sementara itu dari video yang beredar di Instagram, tampak sejumlah buruh menghentikan truk korban. Mereka lalu menarik keluar sopir truk dan langsung memukulinya.
Bahkan, buruh lainnya yang terprovokasi juga terlihat merusak truk. Ada yang melempar batu ke arah kaca truk hingga pecah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.