BEKASI, KOMPAS.com - Tiga buruh yang ditetapkan menjadi tersangka pengeroyokan sopir truk di Cikarang, Kabupaten Bekasi, terancam hukuman lima tahun penjara.
Ketiga buruh itu berinisial DJP (36), MR (32), dan AR (33) terbukti melakukan pengeroyokan terhadap sopir truk.
"Pasal yang kami terapkan Pasal 170 KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara," kata Kapolsek Cikarang Selatan Kompol Rudi Wiransyah saat dikonfirmasi, Senin (4/11/2023).
Baca juga: 3 Buruh Pengeroyok Sopir Truk Saat Demo UMK di Cikarang Ditangkap, Kini Jadi Tersangka
Penetapan tersangka itu berdasarkan pemeriksaan dari total enam buruh yang diamankan.
Dari enam buruh yang diamankan, hanya tiga buruh yang terbukti merusak truk dan mengeroyok sopir.
"Dari enam yang diamankan, hasil pemeriksaan tiga oknum buruh terbukti terlibat. Mereka dijadikan tersangka," ujar Rudi.
Peristiwa pengeroyokan terjadi saat massa buruh melakukan aksi demo menuntut kenaikan UMK 2024 di Kawasan Industri EJIP, Cikarang, Kabupaten Bekasi.
Pada saat itu, lalu lintas macet total, sehingga kendaraan lain termasuk truk tidak bisa melewati kawasan tersebut.
Baca juga: Tak Terima UMK Kota Bekasi 2024 Naik 3,59 Persen, Buruh: Upah Layak Rp 5,8 Juta
Rudi mengatakan, pengemudi truk diduga mengucapkan kata yang membuat massa buruh tersinggung lalu mengeroyok sang sopir.
"Diduga karena tidak terima dan tersinggung dari perkataan sopir atau korban terhadap para buruh yang menutup jalan," ujarnya.
Adapun dari video yang beredar di Instagram, tampak sejumlah buruh menghentikan truk tersebut. Mereka lalu menarik keluar sopir truk dan langsung memukulinya.
Bahkan, buruh lainnya yang terprovokasi juga terlihat merusak truk. Ada yang melempar batu ke arah kaca truk hingga pecah.
Baca juga: Tak Puas dengan Kenaikan UMK Kota Bekasi 2024, Buruh: Rp 5.343.430 Tidak Cukup!
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.