Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Terima UMK Kota Bekasi 2024 Naik 3,59 Persen, Buruh: Upah Layak Rp 5,8 Juta

Kompas.com - 01/12/2023, 15:21 WIB
Firda Janati,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Buruh di Kota Bekasi menolak putusan upah minimum kota (UMK) Kota Bekasi 2024 yang naik sebesar 3,59 persen atau menjadi menjadi Rp 5.343.430, dari sebelumnya Rp 5.158.248.

Menurut mereka, besaran upah layak di Bekasi sebesar Rp 5,8 juta.

"Tapi kami nominalkan besaran upah yang layak untuk buruh di Kota Bekasi itu senilai Rp 5,8 juta," ucap Muhammad Yusuf, selaku penanggung jawab dalam aksi demo buruh di Kota Bekasi, Kamis (30/11/2023) malam.

Yusuf menuturkan, angka layak itu merujuk kepada rumusan kenaikan UMK 2024 yang direkomendasikan Dewan Pengupahan Kota Bekasi (Depeko).

Baca juga: Tak Puas dengan Kenaikan UMK Kota Bekasi 2024, Buruh: Rp 5.343.430 Tidak Cukup!

"Rumusan itu berdasarkan inflasi pertumbuhan ekonomi kemudian kebutuhan hidup layak buruh dan keluarganya," paparnya.

Oleh karena itu, para buruh menilai upah Rp 5,1 juta tidak akan cukup menghidupi keluarga mereka di Kota Bekasi.

"Ya jelas tidak terpenuhi kebutuhan hidup layak pekerja buruh dan keluarganya," kata Yusuf.

Terlebih lagi, lanjut Yusuf, mayoritas pekerja di Kota Bekasi sudah berkeluarga.

Baca juga: Buruh Ngotot UMK Kota Bekasi 2024 Harus Naik 14,02 Persen

"UMK yang dasarnya untuk pekerja lajang dipaksakan untuk pekerja buruh dan keluarganya ya tidak bakal mencukupi," imbuhnya.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Bekasi Farid Elhkamy menyebut penetapan itu sudah sesuai Peraturan Pemerintah 51 Tahun 2023.

"Secara umum dunia usaha Kota Bekasi dapat menerima kenaikan UMK 3,59 persen. Alhamdulillah Pj Gubernur Jabar (Bey Machmudin) memutuskan sesuai dengan harapan Apindo," ucapnya saat dihubungi Kompas.com, Jumat.

Adapun penetapan UMK se-Jabar 2024 diatur dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 561.7/Kep.804-Kesra/2023 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2024.

Pemprov Jabar menetapkan UMK 2024 berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan rekomendasi bupati/wali kota tentang UMK 2024.

Namun, para buruh menganggap kenaikan UMK Kota Bekasi sebesar 3,59 persen itu terlalu kecil.

Mereka menuntut kenaikan setidaknya sesuai usulan Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhamad, yakni naik 14,02 persen, dari Rp 5.158.248 menjadi Rp 5.881.434.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rute KA Argo Cheribon, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Argo Cheribon, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Polisi Grebek Laboratorium Narkoba di Perumahan Elite Kawasan Sentul Bogor

Polisi Grebek Laboratorium Narkoba di Perumahan Elite Kawasan Sentul Bogor

Megapolitan
Bau Sampah Terasa Menyengat di Lokbin Pasar Minggu

Bau Sampah Terasa Menyengat di Lokbin Pasar Minggu

Megapolitan
Ini Tujuan Benyamin Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot Tangsel di Tiga Partai Rival

Ini Tujuan Benyamin Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot Tangsel di Tiga Partai Rival

Megapolitan
Usaha Dinsos Bogor Akhiri Perjalanan Mengemis Rosmini dengan Telusuri Keberadaan Keluarga

Usaha Dinsos Bogor Akhiri Perjalanan Mengemis Rosmini dengan Telusuri Keberadaan Keluarga

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Sempat Tinggalkan Jasad Korban di Hotel

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Sempat Tinggalkan Jasad Korban di Hotel

Megapolitan
Dipecat karena Dituduh Gelapkan Uang, Ketua RW di Kalideres: Buat Apa Saya Korupsi Kalau Datanya Lengkap

Dipecat karena Dituduh Gelapkan Uang, Ketua RW di Kalideres: Buat Apa Saya Korupsi Kalau Datanya Lengkap

Megapolitan
Sudah Sepi Pembeli, Uang Retribusi di Lokbin Pasar Minggu Naik 2 Kali Lipat

Sudah Sepi Pembeli, Uang Retribusi di Lokbin Pasar Minggu Naik 2 Kali Lipat

Megapolitan
Benyamin-Pilar Kembalikan Berkas Penjaringan Pilkada Tangsel, Demokrat Sambut dengan Nasi Kebuli

Benyamin-Pilar Kembalikan Berkas Penjaringan Pilkada Tangsel, Demokrat Sambut dengan Nasi Kebuli

Megapolitan
Sehari Berlalu, Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Belum Ditemukan

Sehari Berlalu, Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Belum Ditemukan

Megapolitan
Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Megapolitan
Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Megapolitan
Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Megapolitan
Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com