Meski demikian, Budiyanto tidak menampik bahwa Imam meninggal karena kekerasan benda tumpul, serta patah tulang pangkal lidah yang menyebabkan berhentinya pengaturan pernapasan.
Baca juga: Sidang Putusan Oknum Paspampres Pembunuh Imam Masykur Digelar 11 Desember 2023
Riswandi meminta keringanan hukuman atas perbuatannya terhadap Imam. Selain itu, Budiyanto menilai hukuman mati melanggar hak asasi manusia (HAM).
"Tuntutan pidana pokok pidana mati melanggar HAM, karena para terdakwa mempunyai hak hidup," kata Budiyanto.
Budiyanto menilai, tuntutan pidana mati yang dibacakan oditur militer tidak adil.
Selain dianggap tidak melakukan pembunuhan berencana, Riswandi juga bukanlah orang yang paling berperan atas meninggalnya Imam.
"Terdakwa satu (Riswandi) ikut karena ajakan dan bujukan terdakwa dua, terdakwa tiga, dan saksi sembilan (Zulhadi Satria Saputra), untuk mencari toko obat yang menjual obat-obatan terlarang yang dapat merusak generasi bangsa," papar Budiyanto.
Baca juga: Tak Ada Hal yang Meringankan Tuntutan Oknum Paspampres Pembunuh Imam Masykur
Dengan demikian, menurut Budiyanto, tuntutan pidana mati terhadap Praka Riswandi Manik melanggar HAM berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Kemudian, Pasal 9 UU HAM menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup, serta meningkatkan hidup dan taraf hidupnya.
Adapun Imam Masykur tewas usai diculik dari toko obatnya. Dia dianiaya di dalam mobil oleh para pelaku.
Jasad Imam kemudian ditemukan di sebuah sungai di Karawang, Jawa Barat.
Para terdakwa kemudian mengajukan pleidoi. Meski demikian, oditur militer tetap teguh pada tuntutannya.
Baca juga: Sebelum Bunuh Imam Masykur, Anggota Paspampres Sempat Kawal RI 3 di Solo
Penasihat hukum masing-masing terdakwa juga keukeuh terhadap pembelaan mereka.
Majelis hakim kemudian memutuskan untuk menangguhkan persidangan sampai pekan depan untuk musyawarah.
Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pembacaan putusan pada 11 Desember 2023.
(Tim Redaksi : Nabilla Ramadhian, Nursita Sari)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.