JAKARTA, KOMPAS.com - Tiga terdakwa pembunuh Imam Masykur dibayang-bayangi tuntutan hukuman mati dan dipecat dari dinas militer TNI AD.
Tuntutan itu telah disampaikan oditur militer dalam sidang sebelumnya pada 27 November 2023 di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur.
Ketiga terdakwa adalah Praka Riswandi Manik dari satuan Paspampres, Praka Heri Sandi dari Direktorat Topografi Angkatan Darat (Dittopad), dan Praka Jasmowir dari Kodam Iskandar Muda Aceh.
Baca juga: Saat Oknum Paspampres Pembunuh Imam Masykur Menangis Dengar Pembelaan
Mereka bertiga dinilai telah terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama sebagaimana yang diatur dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Para terdakwa juga dinilai terbukti bersalah melakukan penculikan yang diatur dalam Pasal 328 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Atas tuntutan itu, ketiga terdakwa mengajukan pembelaan agar bisa lolos dari hukuman mati lewat penyampaian nota pembelaan atau pleidoi pada Senin (4/12/2023).
Riswandi menolak dituntut hukuman mati atas perbuatannya membunuh Imam Masykur bersama Heri Sandi dan Jasmowir.
Baca juga: Oknum Paspampres Pembunuh Imam Masykur Menolak Dihukum Mati, Klaim Tak Rencanakan Pembunuhan
Kuasa hukum Riswandi, Kapten Chk Budiyanto, menilai kliennya itu tidak terbukti telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.
Menurut Budiyanto, perbuatan kliennya diklasifikasikan sebagai tindak pidana penganiayaan, bukan pembunuhan berencana.
Budiyanto juga berdalih Riswandi tidak menghendaki korban meninggal sehingga unsur "kesengajaan" dalam pasal pembunuhan berencana tidak terpenuhi.
"Berdasarkan fakta-fakta dalam persidangan, terdakwa terbukti tidak menghendaki maksud terjadinya hilangnya nyawa korban," tutur Budiyanto.
Baca juga: Oknum Paspampres Pembunuh Imam Masykur Minta Hukuman Ringan, Sebut Pidana Mati Langgar HAM
Unsur "perencanaan terlebih dahulu", lanjut dia, terpenuhi jika Riswandi memiliki banyak waktu berpikir dengan tenang untuk menentukan waktu, tempat, cara, dan alat yang digunakan untuk merampas nyawa Imam.
Sementara itu, faktanya, Riswandi dalam posisi mengemudi mobil yang digunakan para terdakwa saat menculik Imam.
"Yang melakukan pemukulan terhadap korban adalah terdakwa dua (Heri) dan tiga (Jasmowir). Pemukulan terdakwa dua terhadap korban dilihat dari kaca spion atas oleh terdakwa satu," ujar Budiyanto.
Ia melanjutkan, para terdakwa memukul korban untuk memperoleh uang, bukan untuk menghilangkan nyawa.