JAKARTA, KOMPAS.com - Nasib sial menghampiri pemuda tunarungu dan tunawicara berinisial DJ (18).
Sebab, ia menjadi korban penganiayaan oleh tiga pengamen berinisial IA (35), MA (25), dan A di lampu lalu lintas Auri, KM 25 Pulogadung, Jakarta Timur, Rabu (15/11/2023).
Kapolsek Cakung Kompol Panji Ali Candra mengatakan, para pelaku menganiaya korban karena kesal tak diberi uang.
Baca juga: Pengamen di Cakung Pukul Pemuda Disabilitas karena Kesal Tak Diberi Uang
"Korban ini merupakan penderita tunarungu dan tunawicara. Dia sedang mengendarai sepeda motor, berhenti di lampu merah. Kemudian saat mengamen, pelaku merasa kecewa karena tak dihiraukan," kata Panji saat konferensi pers di kantornya, Rabu (6/12/2023).
Ketiga pelaku mendorong kepala korban dan memukul dahi korban. A adalah pelaku pertama yang menganiaya korban.
Saat itu, kepala korban ditoyor oleh A hingga menyebabkan helm yang dikenakan DJ hampir lepas. Selanjutnya, giliran pelaku MA membenturkan dahinya ke dahi korban.
"Pelaku IA dan pelaku A lalu memukul mata kanan korban hingga menyebabkan pelipisnya robek," ucap Panji.
Penganiayaan itu baru selesai ketika salah satu saksi melerai aksi para pelaku.
Baca juga: Satu dari Tiga Pelaku Pemukul Pemuda Disabilitas di Cakung Mantan Residivis
Usai mendapatkan tindak penganiayaan dari ketiga pengamen itu, DJ kembali ke rumah dan melaporkan kejadian yang ia alami ke orangtuanya. Mereka kemudian membuat laporan ke polisi.
Satu hari setelahnya atau tepatnya pada Kamis (16/11/2023), IA dan MA ditangkap polisi di lokasi yang sama, sedangkan A masih buron.
"Pelaku A masih dicari. Ada beberapa barang bukti yang ikut diamankan, antara lain kemeja yang dikenakan korban, kaus yang dipakai pelaku serta helm yang digunakan korban saat kejadian," jelas Panji.
Akibat perbuatannya, dua dari tiga pelaku yang telah ditangkap itu kini terancam dijerat dengan pasal 170 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dengan ancaman maksimal kurungan penjara selama 5 tahun.
Panji mengungkapkan, IA merupakan seorang residivis. Ia pernah ditahan selama 10 bulan atas kasus penggeroyokan.
Baca juga: 4 Bocah Ditemukan Tewas di Jagakarsa, Mayatnya Berjejer di Kasur
"Jadi pelaku IA ini pernah menganiaya karena waktu mengamen tidak dikasih uang. Sudah pernah diproses dan dihukum kembali," kata Panji.
(Tim Redaksi: Joy Andre, Ambaranie Nadia Kemala Movanita, Irfan Maullana)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.