JAKARTA, KOMPAS.com - Panca Darmansyah (41) diduga telah melakukan kekerasan terhadap istrinya, D, sebelum keempat anaknya ditemukan tak bernyawa pada Rabu (6/12/2023) di Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Panca sudah dilaporkan atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya pada Sabtu (2/12/2023) sore. Laporan itu disampaikan oleh kakak korban.
Menurut Komisioner Komisi Nasional (Komnas) Perempuan, Siti Aminah Tardi, sebetulnya perlindungan sudah harus langsung diberikan pada korban terhitung sejak kejadian diketahui atau laporan diterima polisi.
Baca juga: 4 Anak Tewas Dibunuh di Jagakarsa, Ibunya Akan Dapat Pendampingan Setelah Stabil
Namun, polisi belum sempat menangani laporan KDRT itu dengan dalih keempat anaknya tak bisa ditinggal karena D sedang dirawat di rumah sakit.
"UU PKDRT (Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga) sendiri sebenarnya sudah memberikan panduan, yaitu perlindungan sementara," ucap Siti kepada Kompas.com, dikutip Jumat (8/12/2023).
Ada beberapa hal yang patut dilakukan sebagai bentuk pertolongan pertama bagi korban KDRT. Pertolongan itu bisa dilakukan oleh layanan masyarakat, polisi, dan bahkan masyarakat setempat.
Bagi penyedia layanan masyarakat, mereka bisa menyarankan korban pindah atau beralih ke ruang atau tempat aman. Korban juga bisa dirujuk ke ruman aman.
Baca juga: Polisi Imbau Masyarakat Tidak Sebarkan Foto Jenazah 4 Anak Tewas di Jagakarsa
"Menyarankan agar anak ikut dengan korban ke rumah aman dan menghubungkan dengan keluarga besar," ujar Siti.
Dalam hal ini kepolisian juga tak boleh diam. Menurut Siti, apabila pelaku tidak ditahan, setidaknya polisi mengawasai betul gerak-geriknya.
"Kepolisian memberikan pelindungan sementara dan melakukan pembatasan gerak pelaku," Siti berujar.
Di sisi lain, Siti berujar, lingkungan masyarakat juga memiliki peran penting dalam pencegahan KDRT. Masyarakat juga ikut bertanggungjawab untuk memberikan perlindungan kepada korban.
"Memberikan pertolongan darurat dan membantu proses pengajuan permohonan penetapan perlindungan," tutur Siti.
Baca juga: 4 Anak yang Tewas di Jagakarsa Diduga Alami Luka Lebam di Mulut, Korban Dibekap?
Siti mengatakan perbuatan Panca semakin menguatkan kesimpulan bahwa KDRT bisa berujung pembunuhan berbasis jender terhadap perempuan atau femisida.
"Atau dapat berakhir pada kematian istri atau anak-anaknya," ucap Siti.
Pantauan Komnas Perempuan terhadap pemberitaan online pada 2023, terdapat 159 kasus diberitakan terdapat 162 jenis femisida.