Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

JR Tergiur Upah Rp 3 Juta untuk Edarkan Ganja di Jakarta Barat

Kompas.com - 11/12/2023, 17:55 WIB
Zintan Prihatini,
Irfan Maullana

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Pengedar ganja berinisial JR (20) nekat melakukan aksinya demi mendapat upah Rp 3 juta dari sang bandar. Pekerjaan ini telah dijalaninya selama setahun belakangan, bersama pelaku berinisial MF (25).

“Mereka menjual narkoba ya karena tergiur untuk mencari peruntungan. Karena mereka rata-rata ini tidak bekerja, sehingga kerjaannya jual narkotika,” kata Kapolsek Palmerah AKBP Slamet Riyadi dalam konferensi pers di Mapolsek Palmerah, Senin (11/12/2023).

Ia menjelaskan, kasus ini terungkap dari adanya laporan masyarakat berkait peredaran ganja di wilayah Jakarta Barat. Penyidik kemudian mendalami laporan tersebut, lalu menangkap JR di Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Baca juga: 13 Pengedar Ganja Sintetis Diringkus, Polresta Bandara Sita 4,9 Kg Barang Bukti

"Salah satu tersangka yang diamankan, yaitu tersangka JR, pada saat diamankan ditemukan satu paket atau bungkus kurang lebih 1 kilogram ganja," ujar Slamet.

Kepolisian kembali melakukan pendalaman dan menangkap MF. Slamet menyebut, MF berperan mengumpulkan uang penjualan ganja dari JR untuk diserahkan kepada F. Ia menyampaikan, JR mendapatkan ganja dari F untuk diedarkan di wilayah Jakarta Barat.

"Tersangka mendapatkan barang dari atasnya, tersangka F, yang masih dilakukan pengejaran. Masih dalam pengembangan," jelasnya.

Setelah menggeledah kamar kos pelaku, polisi menyita empat paket ganja, timbangan, alat isap sabu atau bong bekas pakai, ponsel dan plastik pengemas narkoba. Secara keseluruhan polisi menyita 1,189 kilogram ganja dari tangan para pelaku.

Baca juga: Polres Bekasi Tangkap 2 Pengedar Ganja Jaringan Lapas di Sumatera

“Tersangkanya semuanya berdasarkan hasil tes urine, semuanya positif (narkoba),” ungkap Slamet.

Kini, JR dan MF telah mendekam di tahanan Mapolsek Palmerah. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 111 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukumannya adalah maksimal hukuman mati, atau pidana penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun," tutur Slamet.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pegi Melawan Lewat Praperadilan, Ingin Buktikan Bukan Pembunuh Vina

Pegi Melawan Lewat Praperadilan, Ingin Buktikan Bukan Pembunuh Vina

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Senin 3 Juni 2024, dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Senin 3 Juni 2024, dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] 'Horor' di Margonda pada Sabtu Sore | Polisi Jemput Paksa Pemilik Pajero Pelat Palsu yang Kabur di Jalan Tol

[POPULER JABODETABEK] "Horor" di Margonda pada Sabtu Sore | Polisi Jemput Paksa Pemilik Pajero Pelat Palsu yang Kabur di Jalan Tol

Megapolitan
Tanggal 6 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Megapolitan
Dharma Pongrekun-Kun Wardana Belum Penuhi Syarat Dukungan Ikut Pilkada Jakarta

Dharma Pongrekun-Kun Wardana Belum Penuhi Syarat Dukungan Ikut Pilkada Jakarta

Megapolitan
Polisi Selidiki Kasus Ibu Diduga Cabuli Anak Laki-laki di Tangerang

Polisi Selidiki Kasus Ibu Diduga Cabuli Anak Laki-laki di Tangerang

Megapolitan
Alasan Pemilik Pajero Pakai Pelat Nomor Palsu: Cita-cita Sejak Kecil

Alasan Pemilik Pajero Pakai Pelat Nomor Palsu: Cita-cita Sejak Kecil

Megapolitan
Jalan Margonda Macet Parah Sabtu Malam, Pengendara Buka Pembatas Jalan dan Lawan Arah

Jalan Margonda Macet Parah Sabtu Malam, Pengendara Buka Pembatas Jalan dan Lawan Arah

Megapolitan
Polisi Tangkap Pencopet yang Beraksi di Kerumunan Acara Hari Jadi Bogor

Polisi Tangkap Pencopet yang Beraksi di Kerumunan Acara Hari Jadi Bogor

Megapolitan
'Horor' di Margonda Kemarin Sore: Saat Pohon Tumbang, Macet, dan Banjir Jadi Satu

"Horor" di Margonda Kemarin Sore: Saat Pohon Tumbang, Macet, dan Banjir Jadi Satu

Megapolitan
Antusias Warga Berebut Hasil Bumi di Dongdang pada Hari Jadi Bogor, Senang meski Kaki Terinjak

Antusias Warga Berebut Hasil Bumi di Dongdang pada Hari Jadi Bogor, Senang meski Kaki Terinjak

Megapolitan
Ketua DPRD Kota Bogor Mengaku Siap jika Diusung PKS Jadi Calon Wali Kota

Ketua DPRD Kota Bogor Mengaku Siap jika Diusung PKS Jadi Calon Wali Kota

Megapolitan
Polisi Jemput Paksa Pemilik Pajero Pelat Palsu yang Kabur di Jalan Tol

Polisi Jemput Paksa Pemilik Pajero Pelat Palsu yang Kabur di Jalan Tol

Megapolitan
Bisa Usung Calon Sendiri, PKS Belum Tentukan Jagoan untuk Pilkada Bogor 2024

Bisa Usung Calon Sendiri, PKS Belum Tentukan Jagoan untuk Pilkada Bogor 2024

Megapolitan
Sisa Banjir Sabtu Sore, Sampah Masih Berserakan di Jalan Margonda Depok

Sisa Banjir Sabtu Sore, Sampah Masih Berserakan di Jalan Margonda Depok

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com