JAKARTA, KOMPAS.com - Berita tentang penangkapan artis peran Ammar Zoni terkait penyalahgunaan narkoba banyak dibaca pada Selasa (12/12/2023).
Eks narapidana kasus narkoba asal China yang kembali ke Indonesia karena ingin bertemu dengan suamietelah dideportasi juga banyak dibaca.
Baca juga: Risqi Diduga Aniaya Keponakan Pacarnya di Kramatjati karena Merasa Terganggu
Kritik soal calon presiden yang bicara miskinkan para koruptor namun tak sampaikan cara mewujudkannya juga jadi berita terpopuler. Berikut paparannya:
Polisi kembali menangkap artis peran Ammar Zoni terkait penyalahgunaan narkoba, Selasa (12/12/2023).
Ini merupakan ketiga kalinya Ammar Zoni ditangkap karena kasus yang sama.
"Iya, betul (Ammar Zoni ditangkap), tadi malam," ujar Kasatres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Indrawienny Panjiyoga, Rabu (13/12/2023). Baca selengkapnya di sini.
Baca juga: Ammar Zoni Kembali Ditangkap, Polisi Sita Ganja dan Obat Keras
Eks narapidana kasus narkoba asal China berinisial TN (43) memutuskan kembali ke Indonesia karena ingin bertemu dengan suaminya.
Padahal, TN sudah pernah dideportasi dan penangkalan ke negara asalnya pada Agustus 2022.
Dia dideportasi usai menyelesaikan masa pidananya atas kasus narkoba dengan kurungan penjara selama enam tahun dan denda Rp 1 miliar subsider dua bulan penjara. Baca selengkapnya di sini.
Baca juga: Setelah Dideportasi, Eks Napi Asal China Kembali ke Indonesia Lewat Jalur Tikus di Entikong
Dalam debat perdana calon presiden Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, setiap calon menyampaikan gagasannya soal upaya untuk menghukum koruptor.
Calon presiden Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo berjanji bakal mengesahkan rancangan undang-undang mengenai perampasan aset sebagai upaya memberikan efek jera pada koruptor.
Adapun calon presiden Prabowo Subianto juga setuju dengan gagasan tersebut. Bahkan, ia juga berjanji bakal memperkuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Baca selengkapnya di sini.
Baca juga: Tragedi Km 50 Diungkit Anies dalam Debat Capres Pemilu 2024, Begini Perjalanan Kasusnya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.