JAKARTA, KOMPAS.com - Eks narapidana kasus narkoba asal China berinisial TN (43) kembali masuk ke Indonesia setelah dideportasi pada 30 Agustus 2022.
Dia kembali ke Indonesia dengan memulai perjalanan dari Tiongkok menuju Malaysia dan mendarat Bandar Udara Internasional Kuala Lumpur pada 5 Maret 2023.
Setelahnya, dia kembali melanjutkan perjalanan dan berpindah kota melalui jalur darat ke negara bagian Malaysia, Serawak.
“Tersangka TN masuk wilayah Indonesia melalui perbatasan antara Malaysia - Indonesia atau Kuching - Entikong dengan lama perjalanan dua jam menggunakan ojek,” kata Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta Sandi Andaryadi dalam jumpa pers di Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Utara, Senin (11/12/2023).
Baca juga: Eks Napi Narkoba Asal China Ditangkap di Penjaringan karena Palsukan Identitas
Berdasarkan hasil penyelidikan, TN mengaku memasuki wilayah Indonesia tanpa melewati pemeriksaan oleh pejabat Imigrasi.
“Yang bersangkutan mengaku dibantu oleh seorang WNI untuk melintasi jalur tikus dari Kuching, Sarawak ke Indonesia,” ungkap Sandi.
Secara terpisah, Kepala Seksi (Kasi) Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Iinteldakim) Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara Bong Bong Prakoso mengungkapkan alasan TN kembali ke Indonesia meski sebelumnya sudah dideportasi dan dicekal seumur hidup.
“Jadi, saat dia menjalani pembebasan bersyarat (kasus narkoba di Indonesia), dia menikah dengan seorang WNI, namun nikahnya hanya secara agama atau nikah siri, tidak sah secara hukum,” kata Bong saat dihubungi Kompas.com, Selasa (12/12/2023).
Baca juga: PLN Siapkan Pasokan Listrik dari 5 Sumber untuk Debat Capres-Cawapres Malam Ini
Selain alasan tersebut, TN kembali ke Indonesia karena juga mempunyai anak angkat yang usianya satu tahun di Indonesia.
Diberitakan sebelumnya, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara menangkap seorang warga negara (WN) China berinisial TN (43) karena masuk ke Indonesia tanpa melalui proses pemeriksaan.
Penangkapan terhadap TN bermula saat petugas melakukan pengawasan Keimigrasian di Ruko Centro Metro Broadway Blok A-6, Penjaringan, Kapuk Muara, Jakarta Utara, Senin (25/9/2023).
Pengawasan tersebut dilakukan atas dasar laporan masyarakat berkait tempat usaha di bidang salon kecantikan dan kesehatan yang ditangani langsung oleh WN China.
Baca juga: Ditangkap Lagi Usai Kabur dari Lapas Tangerang, Nurmawati Ditempatkan di Ruang Khusus
Setelah menemukan keberadaan dan kegiatan TN dan dua WN China lainnya, mereka berusaha menghindari dengan berlari ke arah ruang bawah tanah alias basemen.
Lantas, petugas meminta mereka memperlihatkan dokumen perjalanan berupa paspor. Namun, TN yang tidak dapat memperlihatkannya.
Kepada petugas, TN mengaku bahwa ia merupakan eks warga Tiongkok yang telah naturalisasi menjadi warga negara Indonesia (WNI) dengan menunjukkan foto KTP melalui ponselnya.
Kendati demikian, petugas meragukan pengakuan tersebut karena terdapat kemiripan antara TN dengan salah satu warga negara asing (WNA) yang pernah dideportasi dan penangkalan.
Namun, setelah melalui proses penelusuran, TN ternyata memalsukan identitasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.