Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Firli Bahuri Persilakan MAKI Laporkan Dirinya ke Dewas karena Bawa Dokumen KPK di Praperadilan

Kompas.com - 18/12/2023, 15:26 WIB
Dzaky Nurcahyo,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri mempersilakan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) untuk melaporkan dirinya ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait dokumen yang dibawa ke sidang praperadilan.

“(Laporan) itu silakan saja, itu hak MAKI,” ujar kuasa hukum Firli, Ian Iskandar, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (18/12/2023).

Baca juga: Bawa Dokumen Kasus Suap DJKA di Praperadilan, Kubu Firli: Hanya Sebatas Ditunjukkan, Bukan Konsumsi Publik

Ian menyebutkan, dugaan pelanggaran kode etik yang dituduhkan MAKI terhadap kliennya belum tentu benar.

Sebab, bukti dokumen yang dibawa Firli ke sidang gugatan praperadilan terkait dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) diawasi oleh hakim.

“Yang jelas, apa pun hal-hal yang terkait dengan proses praperadilan ini, kan itu wewenang hakim yang memeriksa. Dia yang bisa menguji kualitas barang bukti yang kami sampaikan, itu saja,” tegas Ian.

Sebagai informasi, Koordinator MAKI Boyamin Saiman berencana melaporkan Firli Bahuri saat dipanggil sebagai saksi sidang oleh Dewas KPK, Jumat (22/12/2023).

Ia hendak melaporkan Firli atas dugaan pelanggaran kode etik pimpinan karena membawa bukti dokumen kasus lain di sidang gugatan praperadilan.

Baca juga: Kuasa Hukum Yakin Gugatan Praperadilan Firli Bahuri Dikabulkan Hakim

"Terkait kode etik, saya berencana hari Jumat kan dipanggil sebagai saksi sidang Dewas, sekalian saya akan melaporkan Dewas dugaan kebocoran informasi membawa dokumen ini," kata dia kepada wartawan, Sabtu (16/12/2023).

"Menurut saya, Pak Firli keterlaluan, hanya membela diri saja sampai harus membuka hal-hal yang sifatnya rahasia. Jadi, menurut versi saya, Pak Firli mementingkan dirinya sendiri dibandingkan KPK dan pemberantasan korupsi dalam arti luas,” sambung dia.

Diberitakan sebelumnya, kubu Firli sempat menyerahkan bukti dokumen terkait penanganan kasus dugaan suap yang menjerat pejabat di DJKA, Muhammad Suryo.

Bukti dokumen itu bahkan sampai membuat Kepala Bidang (Kabid) Hukum Polda Metro Jaya Kombes Putu Putera gelang-gelang kepala.

Dalam sidang gugatan praperadilan dengan agenda pembacaan duplik, Putu mengutarakan kebingungannya soal hubungan kasus Muhammad Suryo dan penetapan Firli sebagai tersangka dugaan pemerasaan terhadap SYL.

Baca juga: 6 Jaksa Teliti Berkas Perkara Dugaan Pemerasan Firli Bahuri kepada SYL

"Ada beberapa dokumen dijadikan barang bukti dan kami sudah punya 159 barang bukti yang tentunya nanti diuji di sidang pokok perkara, bukan praperadilan. Tapi, pemohon (Firli Bahuri) menyampaikan barang bukti yang menurut kami tidak ada korelasinya dengan yang sedang dibahas di sidang Praperadilan. Bukti P26 sampai P37," kata dia di ruang sidang.

"Saya baca contoh, P26 daftar hadir dan kesimpulan dan seterusnya tentang operasi tangkap tangan (OTT) DJKA. Ini barang bukti yang menurut kami tak linier dengan apa yang sedang kita bahas karena petitum yang bersangkutan salah satunya penetapan tersangka tidak sah,” sambung dia.

Putu kemudian menanyakan kegelisahannya kepada Pakar Hukum dari Universitas Brawijaya, Fachrizal Afandi, yang dihadirkan sebagai saksi ahli.

“Mereka, pemohon, sedang melakukan praperadilan dengan termohon dalam hal ini Kapolri c.q. Kapolda Metro Jaya dengan urusan atau menggunakan Pasal 12 dan seterusnya UU Tipikor. Tapi kok pemohon ini menyerahkan barang bukti yang tidak ada korelasinya, saya bingung ini. Jadi apakah ini melanggar aturan secara hukum negara? Kami mohon perspektifnya dari ahli,” tanya dia.

Fachrizal kemudian menjawab, yang harus diketahui adalah data itu didapatkan secara legal atau sah.

Baca juga: Soal Foto Firli Bahuri dan SYL di GOR Tangki, Yusril: Foto, Apa Bukti Suapnya?

Kemudian, apakah bukti itu bersifat umum, yang bisa didapatkan secara luas, seperti di dalam bank data KPK atau tidak.

Jika tidak, kata Fachrizal, harus dilihat relevansinya sejauh apa dengan kasus yang sedang digugat. Jangan sampai kasus yang dibicarakan mengganggu proses penyelidikan maupun penyidikan.

“Walau demikian, siapapun yang tak memiliki izin untuk mengungkap sebuah kasus di muka umum. Maka dia bisa disangkakan Pasal 54 UU Keterbukaan Informasi Publik. Dia bisa dituntut karena dengan sengaja mengakses dan memberikan informasi yang dimaksud. Bisa dipidana paling lama dua tahun dan denda Rp 10 juta,” ungkap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Antisipasi Percobaan Bunuh Diri Berulang, KPAI Minta Guru SMP di Tebet Deteksi Dini

Antisipasi Percobaan Bunuh Diri Berulang, KPAI Minta Guru SMP di Tebet Deteksi Dini

Megapolitan
Bus Transjakarta Bisa Dilacak 'Real Time' di Google Maps, Dirut Sebut untuk Tingkatkan Layanan

Bus Transjakarta Bisa Dilacak "Real Time" di Google Maps, Dirut Sebut untuk Tingkatkan Layanan

Megapolitan
Kampung Susun Bayam Dikepung, Kuasa Hukum Warga KSB Adu Argumen dengan Belasan Sekuriti

Kampung Susun Bayam Dikepung, Kuasa Hukum Warga KSB Adu Argumen dengan Belasan Sekuriti

Megapolitan
Fakta Penutupan Paksa Restoran di Kebon Jeruk, Mengganggu Warga karena Berisik dan Izin Sewa Sudah Habis

Fakta Penutupan Paksa Restoran di Kebon Jeruk, Mengganggu Warga karena Berisik dan Izin Sewa Sudah Habis

Megapolitan
KPAI Minta Hukuman Ibu yang Rekam Anaknya Bersetubuh dengan Pacar Diperberat

KPAI Minta Hukuman Ibu yang Rekam Anaknya Bersetubuh dengan Pacar Diperberat

Megapolitan
Pemerkosa Remaja di Tangsel Masih Satu Keluarga dengan Korban

Pemerkosa Remaja di Tangsel Masih Satu Keluarga dengan Korban

Megapolitan
Pabrik Narkoba di Bogor Terbongkar, Polisi Klaim 'Selamatkan' 830.000 Jiwa

Pabrik Narkoba di Bogor Terbongkar, Polisi Klaim "Selamatkan" 830.000 Jiwa

Megapolitan
Siasat Pabrik Narkoba di Bogor Beroperasi: Kamuflase Jadi Bengkel, Ruangan Pakai Peredam

Siasat Pabrik Narkoba di Bogor Beroperasi: Kamuflase Jadi Bengkel, Ruangan Pakai Peredam

Megapolitan
Ratusan Sekuriti Geruduk Kampung Susun Bayam, Perintahkan Warga Segera Pergi

Ratusan Sekuriti Geruduk Kampung Susun Bayam, Perintahkan Warga Segera Pergi

Megapolitan
Lima Tahun Berlalu, Polisi Periksa 5 Terduga Pelaku Penusukan Noven Siswi SMK Bogor

Lima Tahun Berlalu, Polisi Periksa 5 Terduga Pelaku Penusukan Noven Siswi SMK Bogor

Megapolitan
Pemerkosa Remaja di Tangsel Sudah Mundur dari Staf Kelurahan sejak 2021

Pemerkosa Remaja di Tangsel Sudah Mundur dari Staf Kelurahan sejak 2021

Megapolitan
Usahanya Ditutup Paksa, Pemilik Restoran di Kebon Jeruk Bakal Minta Mediasi ke Pemilik Lahan

Usahanya Ditutup Paksa, Pemilik Restoran di Kebon Jeruk Bakal Minta Mediasi ke Pemilik Lahan

Megapolitan
4 Oknum Polisi yang Ditangkap karena Pesta Narkoba di Depok Direhabilitasi

4 Oknum Polisi yang Ditangkap karena Pesta Narkoba di Depok Direhabilitasi

Megapolitan
Cegah Stunting di Jaksel, PAM Jaya dan TP-PKK Jaksel Teken Kerja Sama Percepatan Penurunan Stunting

Cegah Stunting di Jaksel, PAM Jaya dan TP-PKK Jaksel Teken Kerja Sama Percepatan Penurunan Stunting

Megapolitan
KPAI Datangi Sekolah Siswa yang Hendak Bunuh Diri, Cek Keamanan dan Sarpras Gedung

KPAI Datangi Sekolah Siswa yang Hendak Bunuh Diri, Cek Keamanan dan Sarpras Gedung

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com