JAKARTA, KOMPAS.com - Warga negara (WN) Korea Selatan Dal Joong Kim alias KH membunuh petugas imigrasi bernama Tri Fattah (TF) dalam keadaan mabuk.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, awalnya korban bersama teman sesama pegawai imigrasi menjemput KH dan teman lainnya bernama Hendar di apartemen wilayah Tangerang, lokasi pembunuhan.
"Kemudian mereka ke tempat hiburan malam," kata Hengki kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (18/12/2023).
Baca juga: Petugas Imigrasi yang Jatuh dari Apartemen Tangerang Diduga Dibunuh WN Korsel
Pelaku kemudian menenggak minuman beralkohol di tempat hiburan malam itu. Saat mabuk, pelaku cekcok dengan Hendar. Bahkan, pelaku memecahkan gelas hingga tangannya terluka.
"Kim Dal Joong ini sempat memecahkan gelas dan akhirnya tangannya terluka, kemudian ia dan korban bersama-sama kembali ke apartemen," kata Hengki.
Berdasarkan rekaman kamera closed circuit television (CCTV), terlihat korban dua kali keluar masuk apartemen.
"Nah yang kedua kali, (korban) memapah tersangka. Ini terekam oleh CCTV dan tim digital forensik sudah menganalisis bahwa pada saat masuk ke sana itu, ada dua orang, atas nama korban dan tersangka Kim Dal Joong," terang Hengki.
Tak lama setelah korban memapah pelaku yang mabuk untuk masuk ke dalam apartemen, petugas sekuriti mendengar bunyi pecahan kaca.
"Tidak lama, sekuriti menangkap ada keributan di lantai 19, kemudian terdengar awal adanya pecahan kaca yang jatuh, baru kemudian disusul suara," ucap Hengki.
Petugas sekuriti dan bagian engineering apartemen langsung mendatangi unit apartemen yang disewa pelaku.
Pelaku kemudian mengancam para petugas dengan senjata tajam dan air panas dalam panci.
"Sebelum (pintu) didobrak itu sempat ditanya oleh pihak apartemen, 'Fatah mana?', ini kan korban. Dijawab dari dalam (unit), 'Mati'. Ini mengindikasikan dia tahu bahwa Fatah sudah mati," kata Hengki.
Baca juga: WN Korsel Jadi Tersangka Kasus Tewasnya Petugas Imigrasi yang Jatuh dari Lantai 19 Apartemen
Usai kejadian, polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) berkali-kali.
Saat olah TKP, polisi menemukan bercak darah melingkar di tembok. Darah itu diduga berasal dari tangan pelaku.
"Bersama tim kami temukan tanda-tanda alat bukti pertama, yakni bercak darah yang diduga dari tangan pelaku seperti melingkar ditembok dekat sofa," jelas Hengki.
"Juga banyak darah berceceran, kemudian juga ada pecahan kaca," tambah dia.
Polisi juga menemukan darah dan deoxyribo nucleic acid (DNA) pelaku di balkon apartemen, tempat korban terjatuh.
Selain itu, terdapat juga DNA pelaku di pintu kaca akses dari dalam unit ke balkon apartemen.
"Artinya tempat di mana korban ini jatuh, itu ada DNA pelaku. Kemudian, kunci pintu di mana pintu kaca ini sempat dilepas itu ada DNA pelaku," tutur Hengki.
"Termasuk kami temukan DNA campuran di sandal korban yang ada di seputaran sofa hari ini," jelas dia.
Baca juga: Petugas Imigrasi Jatuh dari Lantai 19 Apartemen yang Disewa WN Korsel
Dari pemeriksaan dokter forensik, pada jenazah korban juga terdapat bekas luka benda tumpul.
"Keterangan dari dokter, ada luka di kepalanya akibat terkena benda keras," ucap Hengki.
Untuk diketahui, TF tewas usai terjatuh dari lantai 19 apartemen di Tangerang pada 27 Oktober 2023.
Saat ini, KH telah ditetapkan sebagai tersangka yang dijerat Pasal 335 KUHP terkait perbuatan tidak menyenangkan.
Atas temuan baru polisi, KH juga bisa dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.