JAKARTA, KOMPAS.com - Warga negara (WN) Korea Selatan berinisial KH (60) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tewasnya petugas Imigrasi berinisial TF di sebuah apartemen, wilayah Parung Jaya, Karang Tengah, Tangerang.
Namun, KH bukan ditetapkan sebagai tersangka pembunuh TF.
Dia disangkakan melanggar Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan karena mengancam petugas sekuriti apartemen setelah TF tewas.
Saat itu, petugas sekuriti melihat TF jatuh dari salah satu kamar di lantai 19 apartemen.
Petugas sekuriti kemudian mengecek kamar tersebut. Namun, KH yang berada di dalam unit apartemen justru mengancam petugas sekuriti tersebut.
"Di situ (mengancam) kepada sekuriti. Petugas sekuriti sudah tahu korban jatuhnya dari mana. Pada saat mau cek ke dalam kamar, (sekuriti) diancam dengan senjata tajam oleh pelaku," kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Samian, Selasa (31/10/2023).
Baca juga: WN Korsel Jadi Tersangka Kasus Tewasnya Petugas Imigrasi yang Jatuh dari Lantai 19 Apartemen
Karena itu, meskipun KH sudah jadi tersangka, masih ada kepingan yang hilang dalam kasus kematian TF.
Penyebab pasti kematian TF masih tanda tanya, apakah murni akibat jatuh dari lantai 19 atau tewas karena dibunuh.
Polisi masih mendalami dugaan pembunuhan TF. Terlebih, TF ditemukan tewas setelah jatuh dari kamar apartemen yang baru disewa KH.
Samian menjelaskan, TF dan warga Korea Selatan itu sudah kenal lama.
Mereka saling mengenal karena KH pernah ditahan di Rumah Detensi Imigrasi, Kalideres, Jakarta Barat, pada 2022. TF bertugas di rumah detensi tersebut.
"Mereka sudah kenal cukup lama karena kebetulan memang pernah dilakukan penahanan di Rumah Detensi Kalideres," jelas Samian.
"Iya, kenalnya di situ, tahun 2022," imbuh dia.
Samian berujar, sebelum jatuh dari lantai 19 pada Jumat (27/10/2023) lalu, TF baru saja bepergian dengan KH. Namun, Samian tak mengungkapkan ke mana KH dan TF pergi.
Samian hanya menyampaikan, setelah pergi bersama, KH dan TF pulang ke unit apartemen yang baru tiga hari ditempati KH. Adapun KH menyewa unit apartemen itu selama tiga bulan.