TANGERANG, KOMPAS.com - Calon anggota DPR RI dari Partai Demokrat, Zulfikar, diduga melanggar aturan pemilu karena timnya menggunakan mobil berpelat dinas Polri untuk kampanye, Sabtu (16/12/2023).
Dalam video yang diunggah di media sosial, mobil bernomor dinas Polri 70088-VII itu terlihat mengangkut sejumlah alat peraga kampanye.
Kemudian, tim Zulfikar mendistribusikan alat peraga kampanye berupa poster dan kalender 2024 itu kepada warga setempat.
Baca juga: Timnya Kampanye Pakai Kendaraan Berpelat Polri, Caleg DPR Zulfikar: Saya Tak Ada di Dalam Mobil
Akibat penyalahgunaan kendaraan berpelat dinas Polri itu, Zulfikar dipanggil Polresta Tangerang untuk memberikan klarifikasi.
Tak hanya itu, ia pun mendapatkan tilang dari Satlantas Polresta Tangerang.
Zulfikar memberikan krarifikasi dengan mengaku bahwa dia tak menggunakan mobil berpelat dinas Polri untuk berkampanye di Kabupaten Tangerang, Banten.
Meski demikian, Zulfikar mengakui bahwa mobil berpelat mobil itu mengangkut alat peraga kampanye berupa spanduk, poster, dan kalender 2024.
Baca juga: Tim Caleg DPR Kampanye Pakai Mobil Berpelat Dinas Polri di Tangerang, Langsung Ditindak Polisi
"Kegiatan saya pada saat melaksanakan kampanye tidak menggunakan kendaraan tersebut. Kendaraan tersebut dibawa oleh sopir saya dan saya tidak ada di dalam mobil itu, hanya sopir saya yang berada di dalam mobil," kata Zulfikar dalam video klarifikasinya, dikutip pada Senin (18/12/2023).
Di samping itu, Zulfikar menegaskan bahwa mobil itu bukan kendaraan dinas Polri, melainkan kendaraan pribadinya.
Dia mengaku mendapatkan pelat nomor Polri secara resmi ketika ia menjabat sebagai anggota DPR RI.
"Saya mendapatkan pelat tersebut menggunakan proses dan membayar pajak PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak), dalam hal untuk kebutuhan kedinasan saya sebagai anggota DPR RI," ucap dia.
Namun, Zulfikar tak mengetahui pelat Polri itu ternyata telah habis masa berlakunya.
"Saat ini masa berlakunya sudah mati sejak Juni 2023. Saya mohon maaf karena saya tidak begitu melihat dan mengecek secara langsung tentang pelat dan kendaraan tersebut," ucap Zulfikar.
Terkini, Zulfikar meminta maaf atas penyalahgunaan mobil berpelat dinas Polri untuk keperluan kampanye.
Dia mengaku siap menerima konsekuensi seusai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Kami menyampaikan permohonan maaf kepada Polri dan masyarakat atas tindakan yang telah terjadi. Kami siap bahwa kejadian ini ditindaklanjuti," ucap Zulfikar.
Atas pelanggaran tersebut, Kapolresta Tangerang Kombes Sigit Dany Setiyono mengatakan, pihaknya menilang Zulfikar.
"Kami sudah melakukan penindakan tilang terhadap pelanggar lalu lintas," kata Sigit.
Selain itu, polisi turut menyita strobo, rotator, dan pelat dinas Polri yang terpasang di mobil anggota Komisi VII DPR RI itu.
Baca juga: Caleg DPR Ditilang Usai Timnya Kampanye Pakai Mobil Berpelat Dinas Polri di Tangerang
Sejalan dengan itu, Polresta Tangerang juga berkoordinasi dengan Bawaslu serta Bidang Propam Polda Banten untuk menindaklanjutinya.
"Untuk dugaan tindak pidana pemilu akan diserahkan ke Bawaslu Kabupaten Tangerang," ucap Sigit.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.