JAKARTA, KOMPAS.com - Keadaan darurat menjadi salah satu alasan warga eks Kampung Bayam memaksa masuk hunian Kampung Susun Bayam (KSB) pada 28 November 2023.
“Kami hidup di pelataran itu juga harus memperhatikan hidup, tanpa lampu dan air, kesehatan dan pendidikan anak-anak,” ungkap Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam, Furqon (45) kepada Kompas.com, Selasa (19/12/2023).
Menurutnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui PT. Jakarta Propertindo alias Jakpro sebagai pengelola kawasan harus memperhatikan ruang hidup yang warga butuhkan.
Baca juga: Jakpro Belum Beri Izin Warga Tempati Kampung Susun Bayam
“Artinya, ini kebutuhan kami yang sudah menjadi hak, yakni penataan kampung kumuh yang telah dibuat dan diresmikan oleh Pak Anies,” ucap Furqon.
Selain alasan darurat, Furqon mengeklaim bahwa setiap warga telah mendapatkan Surat Keputusan (SK).
“Ini bukan alasan. Tapi, kami berteriak agar mereka membuka mata hati mereka. Coba kalau posisi mereka ditukar dengan kami. Bagaimana?” imbuh Furqon.
“Karena hidup yang paling kami takutkan adalah saat kami wafat dan menutup mata, kami mewariskan beban dipundak anak kami,” pungkas Furqon.
Sebagai informasi, Kelompok Tani Kampung Bayam berbeda dengan sejumlah warga eks Kampung Bayam yang telah direlokasi dari tenda darurat mereka yang berdiri di depan Jakarta International Stadium (JIS) ke Rusunawa Nagrak.
Diberitakan sebelumnya, PT Jakarta Propertindo (Jakpro) memastikan belum memberikan izin kepada warga yang saat ini disebut telah menghuni Kampung Susun Bayam (KSB), Jakarta Utara.
Baca juga: Jakpro Tak Bisa Toleransi Warga yang Tempati Kampung Susun Bayam Tanpa Izin
"Kami menegaskan bahwa, hingga kini belum memberikan izin bagi eks warga kampung bayam untuk menempati hunian," ujar Direktur Utama (Dirut) PT Jakpro Iwan Takwin dalam keterangan tertulis, Senin (18/12/2023).
Saat ini, Jakpro tengah mencari konsep pengelolaan yang matang dan legal untuk hunian Kampung Susun Bayam.
Iwan berharap, warga tak memaksakan kehendak untuk tinggal di Kampung Susun Bayam tanpa adanya keputusan dari pihak berwenang.
"Kalau menelisik ke belakang, secara historis warga Kampung Bayam merupakan penggarap lahan milik Pemprov DKI. Tidak memiliki hak atas tanah yang ditempatinya," ucap Iwan.
Menurut Iwan, 642 keluarga telah mendapat biaya kompensasi atas penggantian hunian mereka di Kampung Bayam.
"Kami, Jakpro itu sudah menunaikan kewajibannya. Terlebih pergantian ganti untung juga merupakan hasil musyawarah secara berkelanjutan dengan warga eks Kampung Bayam," kata dia.
Dengan begitu, Jakpro tidak menoleransi tindakan-tindakan di luar batasan yang berlebihan, seperti perilaku memasuki pekarangan Kampung Susun Bayam secara ilegal.
"Ini sedang berlangsung investigasi dan koordinasi oleh pihak berwenang terkait atas adanya pelanggaran aturan yang terjadi," ucap Iwan.
Baca juga: Pemprov DKI Relokasi 15 Keluarga Eks Warga Kampung Bayam ke Rusun Nagrak
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.