BOGOR, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta bakal memetakan lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) rawan petugas sakit pada Pemilu 2024.
Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Jakarta Dody Wijaya mengatakan, jajarannya dan Dinkes DKI Jakarta telah membuat klasifikasi hasil pemeriksaan kesehatan untuk setiap petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Pemeriksaan kesehatan ini menjadi salah satu syarat wajib bagi setiap warga yang ingin mendaftark sebagai KPPS Pemilu 2024.
Baca juga: KPU DKI Upayakan Semua TPS Pemilu 2024 Ramah Disabilitas
“Jadi hasil pemeriksaan kesehatan akan ada tiga. Sehat, sehat dengan catatan, dan tidak sehat. Kalau tidak sehat tidak bisa menjadi anggota KPPS,” ujar Dody kepada wartawan di Bogor, dikutip pada Selasa (19/12/2023).
Hasil seleksi KPPS yang berlangsung 11-20 Desember 2023 ini nantinya dijadikan data untuk memetakan lokasi TPS yang memiliki petugas berstatus sehat dengan catatan.
Dengan begitu, lanjut Dody, KPU dan Dinkes DKI dapat memantau kondisi petugas tersebut selama pemungutan dan penghitungan suara.
“Hasil pemeriksaan kesehatan ini nanti menjadi peta atau database atau dashboard TPS yang rawan petugas sakit. Bagi yang sehat dengan catatan, yang perlu atensi, itu akan menjadi monitor dari Dinas Kesehatan,” kata Dody.
Sebelumnya, Dinkes DKI Jakarta disebut akan menyediakan ambulans gawat darurat beserta tenaga kesehatan (Nakes) di setiap kecamatan untuk menunjang Pemilu 2024.
KPU DKI Jakarta menyambut baik penyediaan fasilitas tersebut. Harapannya, para petugas KPPS bisa langsung mendapatkan pelayanan ketika mengalami gangguan kelelahan.
Berkaca dari Pemilu serentak 2019, kata Dody, terdapat 31 petugas KPPS yang meninggal dunia. Ada juga 158 petugas jatuh sakit karena kelelahan melaksanakan tugas.
Baca juga: KPU DKI Antisipasi Banyak Surat Suara Legislatif Tidak Sah pada Pemilu 2024
Sementara itu, beban kerja petugas KPPS Pemilu serentak 2024 ini tidak jauh berbeda dari pesta demokrasi pada 2019.
“Dan kejadian 2019 ini tidak boleh terjadi pada Pemilu 2024,” kata Dody.
Sebagai informasi, pemungutan suara Pilpres 2024 dan anggota legislatif akan digelar pada 14 Februari 2024. Sementara itu, Pilkada 2024 akan digelar pada 27 November 2024.
Jadwal ini tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.
Baca juga: KPU DKI Harap Simulasi Pencoblosan Bisa Tekan Suara Tidak Sah Pemilu 2024
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.