JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menyebut Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri bisa kembali mengajukan praperadilan usai permohonan sebelumnya tidak diterima hakim.
"Permohonan (untuk praperadilan) bisa diulang. Tetapi, jika materinya sama, maka tidak mustahil akan ditolak juga," ujar Abdul saat dihubungi, Rabu (20/12/2023).
Baca juga: Gugatan Pertama Tidak Dapat Diterima, Firli Bahuri Bisa Kembali Ajukan Praperadilan
Menurut Abdul, gugatan praperadilan Firli tidak dapat diterima hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena dalil gugatan kabur dan tidak jelas atau disebut obscuur libel.
"Bedanya jika (praperadilan) ditolak itu tak dapat diajukan ulang karena pokok perkaranya sudah diperiksa," kata dia
Abdul berkeyakinan upaya Firli akan sia-sia apabila kembali mengajukan permohonan praperadilan dengan materi yang sama.
"Menurut saya percuma diajukan ulang dengan materi sama. Kemungkinannya begitu perkara diserahkan ke pengadilan, praperadilan gugur," sambung dia.
Sebagai informasi, gugatan praperadilan yang diajukan Firli terkait penetapannya sebagai tersangka diputuskan tidak dapat diterima oleh hakim tunggal Imelda Herawati dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Selasa (19/12/2023).
Baca juga: Besok, Polisi Bakal Periksa Firli Bahuri sebagai Tersangka di Bareskrim Polri
Hakim tak menerima gugatan karena permohonan yang disampaikan Firli tak berdasar.
"Praperadilan pemohon tak berdasar. Permohonan praperadilan tidak dapat diterima," kata Imelda di ruang sidang.
Hakim Imelda menegaskan, status Firli sebagai tersangka dianggap sah karena dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.
"Mengabulkan eksepsi termohon. Dalam pokok perkara, menyatakan permohonan praperadilan pemohon tak dapat diterima,” kata hakim.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.