Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buruh Demo di Patung Kuda, Tuntut Revisi UMP Semua Provinsi dan Tolak UU Cipta Kerja

Kompas.com - 21/12/2023, 12:05 WIB
Xena Olivia,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Massa buruh menyampaikan tiga tuntutan dalam demo di Patung Kuda, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (21/12/2023).

Pertama, buruh menuntut pencabutan UU Cipta Kerja. Tuntutan ini diserukan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak lima gugatan uji formil UU Cipta Kerja yang diajukan sejumlah elemen serikat pekerja.

"Ada tiga agenda yang diperjuangkan dan didukung penuh oleh Partai Buruh. Pertama, cabut Omnibus Law UU Cipta Kerja," kata Presiden Partai Buruh Said Iqbal di lokasi.

Baca juga: Ada Demo Buruh, Jalan Medan Merdeka Barat Arah Harmoni Ditutup

Tuntutan kedua, massa buruh meminta para gubernur di seluruh Indonesia merevisi surat keputusan (SK) soal upah minimum provinsi (UMP) 2024.

Sebab, UMP di semua provinsi hanya naik sedikit, tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan buruh.

"Ketiga, setop perang Israel-Palestina. Segera lakukan gencatan senjata permanen!" ujar Said.

"Bilamana tiga tuntutan ini tidak dipenuhi, bisa dipastikan mogok nasional lanjutan diikuti lima juta buruh," tegas dia.

Baca juga: 840 Polisi Diterjunkan Kawal Demo Buruh di Patung Kuda

Pantauan Kompas.com, massa mengenakan kaus dan celana berwarna hitam. Sebagian dari mereka menggunakan ikat kepala berwarna oranye.

Dalam demo itu, massa buruh bersorak menyanyikan mars Partai Buruh.

Sembari menyanyikan mars Partai Buruh, massa mengibarkan bendera Partai Buruh berwarna oranye, bendera Indonesia, dan bendera Palestina.

Untuk diketahui, MK menolak lima gugatan uji formil terhadap UU Cipta Kerja yang diajukan sejumlah elemen serikat pekerja, Senin (2/10/2023).

Atas putusan itu, MK menyatakan UU Nomor 6 Tahun 2023 yang disahkan dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja tetap memiliki kekuatan hukum mengikat.

Baca juga: Hari Ini, Massa Buruh Akan Gelar Aksi di Patung Kuda dan Kedubes AS

Maka dari itu, para buruh menuntut MK mengesahkan uji materiil baru yang diajukan. Ada sembilan poin tuntutan dalam uji materiil Omnibus Law UU Cipta Kerja.

"Upah murah, outsourcing seumur hidup, karyawan kontrak (PKWT) seumur hidup, karena tidak ada periode kontrak, dan PHK dipermudah," tutur Said.

Tuntutan berikutnya terkait jumlah pesangon kecil dan tidak ada kepastian upah saat buruh perempuan mengambil cuti haid dan cuti melahirkan.

Said Iqbal optimistis ajuan uji materiil dapat dimenangi oleh Partai Buruh.

"Kami berkeyakinan karena semua pasal itu bertentangan dengan putusan MK sebelumnya," tutur dia.

"Juga, Hakim Arief Hidayat dan Anwar Usman sebelumnya mengatakan bahwa terdapat pasal upah murah dan outsourcing patut dipertimbangkan dan tidak berlaku pada uji formil sebelumnya," sambung Said.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rute Transjakarta 10A Rusun Marunda-Tanjung Priok

Rute Transjakarta 10A Rusun Marunda-Tanjung Priok

Megapolitan
Rute KA Cikuray, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Cikuray, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Bantah Pernyataan Ketua STIP soal Tak Ada Lagi Perpeloncoan, Alumni: Masih Ada, tapi pada Enggak Berani Berkoar

Bantah Pernyataan Ketua STIP soal Tak Ada Lagi Perpeloncoan, Alumni: Masih Ada, tapi pada Enggak Berani Berkoar

Megapolitan
Remaja Tusuk Seorang Ibu di Bogor Hingga Pisau Patah

Remaja Tusuk Seorang Ibu di Bogor Hingga Pisau Patah

Megapolitan
Jukir Liar Minimarket Ikhlas “Digusur” Asal Pemerintah Beri Pekerjaan Baru

Jukir Liar Minimarket Ikhlas “Digusur” Asal Pemerintah Beri Pekerjaan Baru

Megapolitan
Warga Bekasi Tewas Tertabrak Kereta di Kemayoran karena Terobos Palang Pelintasan

Warga Bekasi Tewas Tertabrak Kereta di Kemayoran karena Terobos Palang Pelintasan

Megapolitan
Manjakan Lansia, Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tak Lagi Pakai Tempat Tidur Tingkat

Manjakan Lansia, Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tak Lagi Pakai Tempat Tidur Tingkat

Megapolitan
KAI Commuter: Perjalanan Commuter Line Rangkasbitung-Tanah Abang Picu Pertumbuhan Ekonomi Lokal

KAI Commuter: Perjalanan Commuter Line Rangkasbitung-Tanah Abang Picu Pertumbuhan Ekonomi Lokal

Megapolitan
Tiga Jenazah ABK Kapal yang Terbakar di Muara Baru Telah Dijemput Keluarga

Tiga Jenazah ABK Kapal yang Terbakar di Muara Baru Telah Dijemput Keluarga

Megapolitan
Gangguan Jiwa Berat, Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Sempat Dirawat di RSJ

Gangguan Jiwa Berat, Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Sempat Dirawat di RSJ

Megapolitan
Jika Profesinya Dihilangkan, Jukir Liar Minimarket: Rawan Maling Motor dan Copet!

Jika Profesinya Dihilangkan, Jukir Liar Minimarket: Rawan Maling Motor dan Copet!

Megapolitan
Polisi: Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Alami Gangguan Kejiwaan Berat

Polisi: Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Alami Gangguan Kejiwaan Berat

Megapolitan
Imbas Tanah Longsor, Warga New Anggrek 2 GDC Depok Khawatir Harga Rumah Anjlok

Imbas Tanah Longsor, Warga New Anggrek 2 GDC Depok Khawatir Harga Rumah Anjlok

Megapolitan
Kisah Iyan, Korban Banjir Cipayung yang Terpaksa Mengungsi ke Rumah Mertua 2 Bulan Lamanya...

Kisah Iyan, Korban Banjir Cipayung yang Terpaksa Mengungsi ke Rumah Mertua 2 Bulan Lamanya...

Megapolitan
Maling Motor 'Ngadu' ke Ibunya Lewat 'Video Call' Saat Tertangkap Warga: Mak, Tolongin...

Maling Motor 'Ngadu' ke Ibunya Lewat 'Video Call' Saat Tertangkap Warga: Mak, Tolongin...

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com