Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Absen Panggilan Pertama Bawaslu soal Gibran Bagi-bagi Susu, Pasha: Gakkumdu Bilang Tak Ada Pelanggaran

Kompas.com - 21/12/2023, 16:52 WIB
Tria Sutrisna,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kader Partai Amanat Nasional (PAN) Sigit Purnomo alias Pasha Ungu dan Surya Utama alias Uya Kuya, membantah sengaja menghindari pemeriksaan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta pada Senin (18/12/2023).

Mereka mengaku tak memenuhi panggilan pertama berkait kegiatan calon wakil presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka membagikan susu di area car free day (CFD) Jakarta, karena merasa tak ada pelanggaran.

“Mangkir terlalu ekstrem ya. Tadi sudah disampaikan oleh bu Zita Anjani (Ketua DPP PAN) bahwa berdasarkan penjelasan dari Gakkumdu RI bahwa tidak ada pelanggaran, makanya kami tidak hadir saat itu,” ujar Pasha kepada wartawan di kantor Bawaslu Jakarta Pusat, Kamis (21/12/2023).

Baca juga: Eko Patrio Tak Hadiri Panggilan Bawaslu soal Gibran Bagikan Susu, PAN: Habis Kampanye, Sakit

Pasha berdalih, dia dan rekannya, yakni Uya Kuya dan Eko Patrio, sebetulnya telah siap untuk memberikan keterangan.

Namun, hasil koordinasi di internal PAN memutuskan, panggilan pemeriksaan dari Bawaslu Jakarta Pusat tidak perlu dipenuhi.

“Kami sebenarnya sudah bersiap hadir waktu itu, cuma karena penjelasannya seperti itu makanya kami tidak jadi hadir. Ternyata ada lagi panggilan kedua, ya kami hadir,” kata Pasha.

Sementara itu, Uya Kuya menegaskan, kehadirannya dalam panggilan kali ini untuk mengetahui letak pelanggaran Pemilu dalam kegiatannya bersama Gibran di CFD.

“Justru kami ingin tahu nih kenapa Gakummdu RI bilang tidak ada pelanggaran, tapi Bawaslu Jakarta Pusat masih panggil,” kata Uya.

Baca juga: Politikus PAN Bingung Dipanggil Bawaslu Jakarta Pusat Soal Aksi Gibran Bagikan Susu di CFD

Sebelumnya, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menyatakan, apa yang dilakukan Gibran saat CFD bukanlah pidana pemilu.

Bagja menilai, dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Gibran yang melibatkan anak saat CFD di Jakarta tidak cukup bukti berdasarkan pembahasan bersama Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

“Hasil tindak lanjut tersebut menyatakan ‘tidak cukup bukti dalam pelibatan anak-anak'," kata Bagja dalam keterangan persnya, Selasa (19/12/2023).

"Yang artinya tidak memenuhi unsur pidana pemilu sehingga hal tersebut bukan merupakan pelanggaran pidana pemilu,” sambungnya.

Walaupun bukan termasuk pidana pemilu, tetapi tindakan Gibran disebut masih berpotensi memenuhi unsur pelanggaran lain.

"Bawaslu melakukan penelusuran lebih lanjut berkenaan dengan potensi pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan lainnya,” ujar dia.

Baca juga: Zita Anjani, Pasha Ungu, dan Uya Kuya Penuhi Panggilan Bawaslu soal Gibran Bagi-bagi Susu di CFD

Larangan kegiatan politik di area CFD tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2016 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Diisukan Bakal Dipindah ke Nusakambangan, Pegi Perong Tiap Malam Menangis

Diisukan Bakal Dipindah ke Nusakambangan, Pegi Perong Tiap Malam Menangis

Megapolitan
Juru Parkir Liar di JIS Bikin Resah Masyarakat, Polisi Siap Menindak

Juru Parkir Liar di JIS Bikin Resah Masyarakat, Polisi Siap Menindak

Megapolitan
Pegi Perong Bakal Ajukan Praperadilan Atas Penetapannya sebagai Tersangka di Kasus Vina Cirebon

Pegi Perong Bakal Ajukan Praperadilan Atas Penetapannya sebagai Tersangka di Kasus Vina Cirebon

Megapolitan
Viral Tukang Ayam Goreng di Jakbar Diperas dengan Modus Tukar Uang Receh, Polisi Cek TKP

Viral Tukang Ayam Goreng di Jakbar Diperas dengan Modus Tukar Uang Receh, Polisi Cek TKP

Megapolitan
Peremajaan IPA Buaran Berlangsung, Pelanggan Diimbau Tampung Air untuk Antisipasi

Peremajaan IPA Buaran Berlangsung, Pelanggan Diimbau Tampung Air untuk Antisipasi

Megapolitan
Jaksel Peringkat Ke-2 Kota dengan SDM Paling Maju, Wali Kota: Ini Keberhasilan Warga

Jaksel Peringkat Ke-2 Kota dengan SDM Paling Maju, Wali Kota: Ini Keberhasilan Warga

Megapolitan
Gara-gara Mayat Dalam Toren, Sutrisno Tak Bisa Tidur 2 Hari dan Kini Mengungsi di Rumah Mertua

Gara-gara Mayat Dalam Toren, Sutrisno Tak Bisa Tidur 2 Hari dan Kini Mengungsi di Rumah Mertua

Megapolitan
Imbas Penemuan Mayat Dalam Toren, Keluarga Sutrisno Langsung Ganti Pipa dan Bak Mandi

Imbas Penemuan Mayat Dalam Toren, Keluarga Sutrisno Langsung Ganti Pipa dan Bak Mandi

Megapolitan
3 Pemuda di Jakut Curi Spion Mobil Fortuner dan Land Cruiser, Nekat Masuk Halaman Rumah Warga

3 Pemuda di Jakut Curi Spion Mobil Fortuner dan Land Cruiser, Nekat Masuk Halaman Rumah Warga

Megapolitan
Seorang Wanita Kecopetan di Bus Transjakarta Arah Palmerah, Ponsel Senilai Rp 19 Juta Raib

Seorang Wanita Kecopetan di Bus Transjakarta Arah Palmerah, Ponsel Senilai Rp 19 Juta Raib

Megapolitan
3 Pemuda Maling Spion Mobil di 9 Titik Jakut, Hasilnya untuk Kebutuhan Harian dan Narkoba

3 Pemuda Maling Spion Mobil di 9 Titik Jakut, Hasilnya untuk Kebutuhan Harian dan Narkoba

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Tiga Pencuri Spion Mobil di Jakarta Utara Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Tiga Pencuri Spion Mobil di Jakarta Utara Ditembak Polisi

Megapolitan
Terungkapnya Bisnis Video Porno Anak di Telegram: Pelaku Jual Ribuan Konten dan Untung Ratusan Juta Rupiah

Terungkapnya Bisnis Video Porno Anak di Telegram: Pelaku Jual Ribuan Konten dan Untung Ratusan Juta Rupiah

Megapolitan
Rugi Hampir Rp 3 Miliar karena Dugaan Penipuan, Pria di Jaktim Kehilangan Rumah dan Kendaraan

Rugi Hampir Rp 3 Miliar karena Dugaan Penipuan, Pria di Jaktim Kehilangan Rumah dan Kendaraan

Megapolitan
Geramnya Ketua RW di Cilincing, Usir Paksa 'Debt Collector' yang Berkali-kali 'Mangkal' di Wilayahnya

Geramnya Ketua RW di Cilincing, Usir Paksa "Debt Collector" yang Berkali-kali "Mangkal" di Wilayahnya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com