JAKARTA, KOMPAS.com - Kader Partai Amanat Nasional (PAN) Sigit Purnomo alias Pasha Ungu dan Surya Utama alias Uya Kuya, membantah sengaja menghindari pemeriksaan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta pada Senin (18/12/2023).
Mereka mengaku tak memenuhi panggilan pertama berkait kegiatan calon wakil presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka membagikan susu di area car free day (CFD) Jakarta, karena merasa tak ada pelanggaran.
“Mangkir terlalu ekstrem ya. Tadi sudah disampaikan oleh bu Zita Anjani (Ketua DPP PAN) bahwa berdasarkan penjelasan dari Gakkumdu RI bahwa tidak ada pelanggaran, makanya kami tidak hadir saat itu,” ujar Pasha kepada wartawan di kantor Bawaslu Jakarta Pusat, Kamis (21/12/2023).
Baca juga: Eko Patrio Tak Hadiri Panggilan Bawaslu soal Gibran Bagikan Susu, PAN: Habis Kampanye, Sakit
Pasha berdalih, dia dan rekannya, yakni Uya Kuya dan Eko Patrio, sebetulnya telah siap untuk memberikan keterangan.
Namun, hasil koordinasi di internal PAN memutuskan, panggilan pemeriksaan dari Bawaslu Jakarta Pusat tidak perlu dipenuhi.
“Kami sebenarnya sudah bersiap hadir waktu itu, cuma karena penjelasannya seperti itu makanya kami tidak jadi hadir. Ternyata ada lagi panggilan kedua, ya kami hadir,” kata Pasha.
Sementara itu, Uya Kuya menegaskan, kehadirannya dalam panggilan kali ini untuk mengetahui letak pelanggaran Pemilu dalam kegiatannya bersama Gibran di CFD.
“Justru kami ingin tahu nih kenapa Gakummdu RI bilang tidak ada pelanggaran, tapi Bawaslu Jakarta Pusat masih panggil,” kata Uya.
Baca juga: Politikus PAN Bingung Dipanggil Bawaslu Jakarta Pusat Soal Aksi Gibran Bagikan Susu di CFD
Sebelumnya, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menyatakan, apa yang dilakukan Gibran saat CFD bukanlah pidana pemilu.
Bagja menilai, dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Gibran yang melibatkan anak saat CFD di Jakarta tidak cukup bukti berdasarkan pembahasan bersama Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
“Hasil tindak lanjut tersebut menyatakan ‘tidak cukup bukti dalam pelibatan anak-anak'," kata Bagja dalam keterangan persnya, Selasa (19/12/2023).
"Yang artinya tidak memenuhi unsur pidana pemilu sehingga hal tersebut bukan merupakan pelanggaran pidana pemilu,” sambungnya.
Walaupun bukan termasuk pidana pemilu, tetapi tindakan Gibran disebut masih berpotensi memenuhi unsur pelanggaran lain.
"Bawaslu melakukan penelusuran lebih lanjut berkenaan dengan potensi pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan lainnya,” ujar dia.
Baca juga: Zita Anjani, Pasha Ungu, dan Uya Kuya Penuhi Panggilan Bawaslu soal Gibran Bagi-bagi Susu di CFD
Larangan kegiatan politik di area CFD tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2016 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB).