JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Amanat Nasional Zita Anjani mengaku bingung mendapat panggilan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat untuk diperiksa.
Mereka diperiksa terkait kegiatan calon wakil presiden (Cawapres) nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka yang membagikan susu di area Car Free Day (CFD).
“Kami dari PAN sedikit bingung kok ada pemanggilan, karena informasi terakhir dari Gakkumdu RI itu sudah memutuskan bahwa sebenarnya tidak ada kasus pelanggaran,” ujar Zita kepada wartawan di Kantor Bawaslu Jakarta Pusat, Kamis (21/12/2023).
Baca juga: Zita Anjani, Pasha Ungu, dan Uya Kuya Penuhi Panggilan Bawaslu soal Gibran Bagi-bagi Susu di CFD
Meski begitu, Zita bersama dua kader PAN yang turut dipanggil tetap memenuhi panggilan Bawaslu Jakarta Pusat. Mereka hendak memberikan keterangan bahwa kegiatan di area CFD tak melanggar aturan.
“Waktu itu kami melakukan jalan sehat. Tapi kami datang secara kooperatif, jadi apa pun nanti yang akan ditanyakan, kami akan jelaskan secara utuh,” kata Zita.
“Panggilan untuk saya, panggilan pertama. Kalau Pasha Ungu dan Uya Kuya panggilan kedua,” pungkasnya.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menyatakan apa yang dilakukan oleh Gibran saat CFD bukanlah pidana pemilu.
Baca juga: Siang Ini, Bawaslu Periksa Eko Patrio hingga Pasha Ungu Buntut Gibran Bagi-bagi Susu di CFD Jakarta
Bagja menilai, dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Gibran yang melibatkan anak saat CFD di Jakarta tidak cukup bukti berdasarkan pembahasan bersama Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
“Hasil tindak lanjut tersebut menyatakan ‘tidak cukup bukti dalam pelibatan anak-anak'," kata Bagja dalam keterangan persnya, Selasa (19/12/2023).
"Yang artinya tidak memenuhi unsur pidana pemilu sehingga hal tersebut bukan merupakan pelanggaran pidana pemilu,” sambungnya.
Walaupun bukan termasuk pidana pemilu, namun tindakan Gibran disebut masih berpotensi memenuhi unsur pelanggaran lain.
"Bawaslu melakukan penelusuran lebih lanjut berkenaan dengan potensi pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan lainnya,” ujar dia.
Baca juga: Lolosnya Gibran dari Sanksi Pidana Pemilu Usai Bagi-bagi Susu Saat Car Free Day di Jakarta
Adapun larangan kegiatan politik di area CFD tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2016 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB).
Gibran sendiri telah membantah berkampanye di area car free day Jakarta.
“Kan tanpa alat peraga kampanye (APK). Kami kan enggak mengajak untuk mencoblos," celetuk Gibran.
Gibran mengaku hanya membagikan susu di lokasi car free day karena ada banyak warga di sana.
Meski demikian, Gibran sendiri mengakui bahwa pembagian susu merupakan salah satu programnya bersama calon presiden Prabowo Subianto.
"Itu (bagi-bagi susu) kan salah satu program dari kami, kan ada program makan siang gratis dan susu," tutur Gibran.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.