Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Politikus PAN Bingung Dipanggil Bawaslu Jakarta Pusat Soal Aksi Gibran Bagikan Susu di CFD

Kompas.com - 21/12/2023, 15:30 WIB
Tria Sutrisna,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Amanat Nasional Zita Anjani mengaku bingung mendapat panggilan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat untuk diperiksa.

Mereka diperiksa terkait kegiatan calon wakil presiden (Cawapres) nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka yang membagikan susu di area Car Free Day (CFD).

“Kami dari PAN sedikit bingung kok ada pemanggilan, karena informasi terakhir dari Gakkumdu RI itu sudah memutuskan bahwa sebenarnya tidak ada kasus pelanggaran,” ujar Zita kepada wartawan di Kantor Bawaslu Jakarta Pusat, Kamis (21/12/2023).

Baca juga: Zita Anjani, Pasha Ungu, dan Uya Kuya Penuhi Panggilan Bawaslu soal Gibran Bagi-bagi Susu di CFD

Meski begitu, Zita bersama dua kader PAN yang turut dipanggil tetap memenuhi panggilan Bawaslu Jakarta Pusat. Mereka hendak memberikan keterangan bahwa kegiatan di area CFD tak melanggar aturan.

“Waktu itu kami melakukan jalan sehat. Tapi kami datang secara kooperatif, jadi apa pun nanti yang akan ditanyakan, kami akan jelaskan secara utuh,” kata Zita.

“Panggilan untuk saya, panggilan pertama. Kalau Pasha Ungu dan Uya Kuya panggilan kedua,” pungkasnya.

Sebelumnya, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menyatakan apa yang dilakukan oleh Gibran saat CFD bukanlah pidana pemilu.

Baca juga: Siang Ini, Bawaslu Periksa Eko Patrio hingga Pasha Ungu Buntut Gibran Bagi-bagi Susu di CFD Jakarta

Bagja menilai, dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Gibran yang melibatkan anak saat CFD di Jakarta tidak cukup bukti berdasarkan pembahasan bersama Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

“Hasil tindak lanjut tersebut menyatakan ‘tidak cukup bukti dalam pelibatan anak-anak'," kata Bagja dalam keterangan persnya, Selasa (19/12/2023).

"Yang artinya tidak memenuhi unsur pidana pemilu sehingga hal tersebut bukan merupakan pelanggaran pidana pemilu,” sambungnya.

Walaupun bukan termasuk pidana pemilu, namun tindakan Gibran disebut masih berpotensi memenuhi unsur pelanggaran lain.

"Bawaslu melakukan penelusuran lebih lanjut berkenaan dengan potensi pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan lainnya,” ujar dia.

Baca juga: Lolosnya Gibran dari Sanksi Pidana Pemilu Usai Bagi-bagi Susu Saat Car Free Day di Jakarta

Adapun larangan kegiatan politik di area CFD tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2016 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB).

Gibran sendiri telah membantah berkampanye di area car free day Jakarta.

“Kan tanpa alat peraga kampanye (APK). Kami kan enggak mengajak untuk mencoblos," celetuk Gibran.

Gibran mengaku hanya membagikan susu di lokasi car free day karena ada banyak warga di sana.

Meski demikian, Gibran sendiri mengakui bahwa pembagian susu merupakan salah satu programnya bersama calon presiden Prabowo Subianto.

"Itu (bagi-bagi susu) kan salah satu program dari kami, kan ada program makan siang gratis dan susu," tutur Gibran.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPU DKI Bakal 'Jemput Bola' untuk Tutupi Kekurangan Anggota PPS di Pilkada 2024

KPU DKI Bakal "Jemput Bola" untuk Tutupi Kekurangan Anggota PPS di Pilkada 2024

Megapolitan
Sudirman Said Bakal Maju Jadi Cagub Independen Pilkada DKI, Berpasangan dengan Abdullah Mansuri

Sudirman Said Bakal Maju Jadi Cagub Independen Pilkada DKI, Berpasangan dengan Abdullah Mansuri

Megapolitan
Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Sempat Masuk ke Rumah Korban

Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Sempat Masuk ke Rumah Korban

Megapolitan
Kondisi Terkini TKP Pengendara Motor Tewas Ditabrak Angkot, Lalu Lintas Berjalan Normal

Kondisi Terkini TKP Pengendara Motor Tewas Ditabrak Angkot, Lalu Lintas Berjalan Normal

Megapolitan
KPU DKI Jakarta Terima Konsultasi 3 Bacagub Jalur Independen, Siapa Saja?

KPU DKI Jakarta Terima Konsultasi 3 Bacagub Jalur Independen, Siapa Saja?

Megapolitan
Bakal Maju di Pilkada Depok, Imam Budi Hartono Klaim Punya Elektabilitas Besar

Bakal Maju di Pilkada Depok, Imam Budi Hartono Klaim Punya Elektabilitas Besar

Megapolitan
Seorang Pria Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar

Seorang Pria Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar

Megapolitan
74 Kelurahan di Jakarta Masih Kekurangan Anggota PPS untuk Pilkada 2024

74 Kelurahan di Jakarta Masih Kekurangan Anggota PPS untuk Pilkada 2024

Megapolitan
Denda Rp 500.000 Untuk Pembuang Sampah di TPS Lokbin Pasar Minggu Belum Diterapkan

Denda Rp 500.000 Untuk Pembuang Sampah di TPS Lokbin Pasar Minggu Belum Diterapkan

Megapolitan
Warga Boleh Buang Sampah di TPS Dekat Lokbin Pasar Minggu pada Pagi Hari, Petugas Bakal Lakukan 'OTT'

Warga Boleh Buang Sampah di TPS Dekat Lokbin Pasar Minggu pada Pagi Hari, Petugas Bakal Lakukan "OTT"

Megapolitan
Remaja yang Tusuk Seorang Ibu di Bogor Ditahan Selama 7 Hari

Remaja yang Tusuk Seorang Ibu di Bogor Ditahan Selama 7 Hari

Megapolitan
Dubes Palestina: Gaza Utara Hancur Total, Rafah Dikendalikan Israel

Dubes Palestina: Gaza Utara Hancur Total, Rafah Dikendalikan Israel

Megapolitan
Warga Luar Jadi Biang Kerok Menumpuknya Sampah di TPS Dekat Lokbin Pasar Minggu

Warga Luar Jadi Biang Kerok Menumpuknya Sampah di TPS Dekat Lokbin Pasar Minggu

Megapolitan
Remaja yang Tusuk Seorang Ibu di Bogor Kini Berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum

Remaja yang Tusuk Seorang Ibu di Bogor Kini Berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum

Megapolitan
Seorang Pria Ditemukan Meninggal Dunia di Dalam Bajaj, Diduga Sakit

Seorang Pria Ditemukan Meninggal Dunia di Dalam Bajaj, Diduga Sakit

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com