TANGERANG, KOMPAS.com - Nasib sial menimpa seorang debt collector alias mata elang (matel) berinisial D (38).
Pasalnya, D dibacok oleh debiturnya, SH (40) hingga membuatnya terluka di bagian leher dan tangan.
Kapolsek Pasar Kemis AKP Ucu Nuryandi mengatakan, peristiwa bermula ketika D bersama rekannya membuntuti SH sampai ke tempat kerjanya di Showroom Motor Nambo.
Baca juga: Tak Terima Ditagih Tunggakan Motor, Debitur Bacok Mata Elang di Tangerang
D dan rekannya membuntuti SH lantaran ingin menagih cicilan motor pelaku yang telah menunggak dua bulan.
"Korban ini sebagai matel kemudian menanyakan tentang satu kendaraan Honda Vario milik D yang cicilannya menunggak dua bulan," kata Ucu saat dihubungi, Selasa (26/12/2023).
Ucu mengatakan, SH tak terima saat ditagih korban sehingga mereka terlibat adu mulut.
Kemudian, SH mengambil sebilah golok di dalam laci meja kerjanya lalu membacok korban.
"Saat di TKP, terjadi cekcok mulut yang kemudian timbul penganiayaan. Korban dibacok sebanyak dua kali di bagian leher dan tangan sebelah kiri," ucap dia.
Ucu mengatakan, D mengalami luka di bagian leher dan lengannya usai dibacok SH.
"Korban mengalami luka akibat sabetan golok di bagian leher dan tangan sebelah kiri," kata Ucu.
Kendati demikian, Ucu memastikan luka yang dialami D tak begitu parah. Korban hanya menjalani rawat jalan akibat penganiayaan tersebut.
"Korban tidak dirawat. Luka sabetan korban enggak dijahit, hanya berobat jalan," ucap dia.
Usai membacok D, SH lantas membuang golok ke sungai di daerah Sepatan, Tangerang.
Tindakan tersebut ia lakukan untuk menghilangkan barang bukti yang digunakan untuk membacok korbannya.
"Barang bukti yang kami amankan hanya berupa sarung goloknya. Nah, goloknya dibuang di salah satu sungai di wilayah Sepatan," ujar Ucu.
Tak hanya itu, SH juga sempat melarikan diri ke kampung halamannya di Desa Pangkalan, Cikidang, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Namun, polisi tetap bisa menangkap SH setelah melakukan penyelidikan selama lima hari, tepatnya Minggu (24/12/2023).
"Pencarian terhadap pelaku membuahkan hasil. Pada Minggu (24/12/2023) sekitar jam 12.30 WIB, pelaku berhasil ditangkap," ucap Ucu.
Adapun Ucu telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman penjara paling lama lima tahun.
(Tim Redaksi: M Chaerul Halim, Ihsanuddin, Jessi Carina)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.