JAKARTA, KOMPAS.com - Polres Metro Jakarta Barat menangkap tiga kurir narkoba asal Kabupaten Aceh Utara berinisial LH (39), YL (48), dan AM (45) di Aceh, Selasa (19/12/2023) sekitar pukul 05.30.
Mereka diduga mengirimkan narkotika jenis sabu seberat 30 kilogram atau senilai Rp 54 miliar yang disembunyikan dalam jeriken plastik berwarna biru. Sabu itu akan disebarkan ke Jakarta saat libur Natal dan Tahun Baru 2024.
Jeriken digunakan untuk agar terlihat seolah-olah berisi Bahan Bakar Minyak (BBM). Jeriken tersebut dikirim melalui kapal speed boat dari Malaysia menuju Indonesia, tepatnya Aceh.
Tindak pidana berawal dari pengungkapan kasus narkotika jenis sabu yang dilakukan Polres Metro Jakarta Barat pada September 2023.
Baca juga: BNN: Prevalensi Penyalahgunaan Narkoba 2023 Turun 0,22 Persen
Saat itu penyidik menangkap tersangka TBM dan kawan-kawan di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten dan tersangka AN dan kawan-kawan di Bandara Kuala Namu, Medan, Sumatera Utara.
Dari situ, polisi mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu yang masing-masingnya seberat 2 kilogram.
“Kemudian penyidik melakukan pendalaman. Didapatkan informasi bahwa menjelang akhir tahun atau tahun baru 2024, akan masuk narkotika jenis sabu ke wilayah Jakarta, khususnya Jakarta Barat,” ungkap Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi, Kamis (28/12/2023).
Menurut rencana, transaksi tersebut akan berlangsung di Kabupaten Aceh Utara, Aceh.
Atas informasi tersebut, polisi membentuk tim dan melakukan langkah-langkan penyidikan sehingga pada akhirnya petugas mengamankan LH di Aceh Utara, Aceh.
Saat menggeledah, polisi menemukan barang bukti sabu seberat 30 kilogram.
“Didapatlan narkotika jenis sabu yang dikemas di dalam jeriken air sebanyak 3 jeriken,” kata Syahduddi.
“Masing-masing jeriken berisi sekitar 10 paket narkotika yang masing-masing paket beratnya 1 kilogram. Jadi, ada 30 paket narkotika jenis sabu yang dimasukan ke dalam jeriken air sebanyak 3 jerikan,” lanjut dia.
Baca juga: 3 Kurir Narkoba Diringkus, Hendak Edarkan 30 Kg Sabu saat Natal dan Tahun Baru
Setelah menangkap LH, polisi melakukan pendalaman hingga akhirnya menangkap YL dan AM.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, YL dan AM mengaku mendapatkan sabu-sabu dari JM, YW, dan MT yang kini ditetapkan sebagai buron.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 113 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang Undang RI Nomor 34 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman pidana, pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. Lalu, denda minimal Rp 1 miliar dan denda maksimal Rp 10 miliar ditambah sepertiga,” ungkap Syahduddi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.