Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kaleidoskop 2023: Deretan Kasus Tewasnya Anak di Tangan Orang Terdekat

Kompas.com - 29/12/2023, 11:03 WIB
Nabilla Ramadhian,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Bagi sebagian orang, kehadiran anak sangatlah ditunggu-tunggu. Bagi mereka, anak adalah anugerah yang tiada tanding.

Ketika seorang anak lahir, orangtua akan melakukan apa pun untuk menjaga kesehatan dan keselamatannya.

Namun, tidak semua anak bernasib baik. Sepanjang 2023, masyarakat digemparkan oleh deretan kasus tewasnya anak di tangan orangtuanya sendiri, khususnya di Jakarta.

Baca juga: Lima Kali Coba Bunuh Diri Usai Bunuh Empat Anaknya, Panca: Kenapa Saya Masih Hidup Sih...

Bahkan, ada pula anak yang tewas di tangan kerabatnya. 

Kompas.com merangkum deretan kasus tewasnya anak di tangan orangtua dan orang terdekatnya sebagai berikut:

4 anak dibunuh ayah kandung di Jagakarsa

Tersangka pembunuhan empat anak kandungnya di Jagakarsa, Jakarta Selatan, Panca Darmansyah (41) mengaku menyesal tidak mati bersama keempat anaknya, meski sudah lima kali melakukan bunuh diri.Kompas.com/Xena Olivia Tersangka pembunuhan empat anak kandungnya di Jagakarsa, Jakarta Selatan, Panca Darmansyah (41) mengaku menyesal tidak mati bersama keempat anaknya, meski sudah lima kali melakukan bunuh diri.

Seorang ayah bernama Panca Darmansyah (41) tega membunuh empat anak kandungnya, yaitu VA (6), S (4), A (3), dan As (1), di kontrakan mereka di Gang Haji Roman, RT 004/RW 03, Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Aksinya diketahui saat para tetangga mencium bau busuk dari dalam kontrakan Panca sekeluarga pada Rabu (6/12/2023) sore.

Keempat anaknya ditemukan tewas berjajar di kamar. Sementara Panca ditemukan penuh darah dan pingsan di kamar mandi.

Dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (21/12/2023), Panca mengaku membantai anak-anaknya karena terbakar api cemburu.

Baca juga: Ini Sosok Panca Darmansyah, Ayah Pembunuh 4 Anak Kandung di Jagakarsa

“Intinya saya cemburu dengan istri saya karena dia melakukan perselingkuhan, itu saja,” terang dia.

Pesan antara sang istri, D, dengan lelaki lain di WhatsApp menjadi pemantik api cemburu.

Panca yang melihat pesan itu langsung menelepon laki-laki tersebut. Tidak lama, nomornya diblokir.

Ia pun meretas akun Instagram sang istri. Panca melihat, ada tiga orang yang diduga berhubungan intens dengan D.Obrolan mereka laiknya pasangan suami istri (pasutri).

Panca pun bersiasat untuk membunuh anak-anaknya dengan cara yang tidak akan membuat mereka curiga, yakni dengan menidurkan mereka.

“Yang bersangkutan ini melakukan aksi kejinya mulai dari anak yang paling kecil dengan dalih ingin menidurkan atau membobokkan anaknya,” ujar Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi, Senin (11/12/2023).

Baca juga: Pengakuan Ayah Pembunuh 4 Anak di Jagakarsa: Saya Menyesal, Ingin Ikut Mati...

Panca membawa korban satu per satu ke dalam kamar mulai pukul 13.00 WIB, Minggu (3/12/2023). Lalu, ia membekap mereka hingga tak bernyawa.

Setelah melancarkan aksinya, Panca melukai pergelangan tangannya sebagai upaya bunuh diri. Karena masih hidup, Panca kembali menusuk perutnya satu kali pada hari penemuan empat jasad anaknya dan dirinya.

Kepala RS Polri Kramatjati Brigjen Pol Hariyanto mengungkapkan, Panca tidak hanya menyayat pergelangan tangan dan menusuk perutnya, tetapi juga menyayat kaki.

Luka pada tiga bagian tubuh itu berada di titik pembuluh darah. Namun, sayatan tidak menyebabkan pendarahan.

Panca dibawa ke RS Polri Kramatjati untuk pemulihan guna memperlancar proses pemeriksaan. Setelah sehat dan dilakukan asesmen kejiwaan, ia dinyatakan layak untuk mengikuti proses hukum.

Polres Metro Jakarta Timur resmi menahan Panca pada 20 Desember 2023. Ia juga ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya.

Baca juga: Saksi Bisu Pembunuhan 4 Anak oleh Ayah di Jagakarsa, Ada Boneka dan Foto Keluarga

Balita dibantai kekasih tantenya di Kramatjati

Ilustrasi penganiayaanKompas.com/ERICSSEN Ilustrasi penganiayaan

Balita laki-laki berinisial HZ (3) dianiaya hingga koma dan meninggal oleh kekasih tantenya, Risqi Ariskalaki (29).

Awalnya, bocah itu dititipkan oleh sang ibunda kepada tante HZ, yaitu SAB (17).

Sebab, sang ibunda adalah pekerja migran Indonesia (PMI) di Malaysia. Ia juga sudah bercerai dengan ayah HZ, Rudi. Kini, Rudi tinggal di Bengkulu.

Pada awal November 2023, SAB berkenalan dan menjalin hubungan dengan Risqi.

Mereka pun memutuskan untuk mengontrak di kawasan Batu Ampar, Kramatjati, Jakarta Timur.

Baca juga: Sempat Koma, Balita di Kramatjati yang Dianiaya Pacar Tantenya Meninggal Dunia

Kepada pemilik kontrakan, keduanya mengaku sebagai pasutri dan HZ adalah anak mereka. Sejak tinggal bersama, HZ sudah menjadi korban kekerasan oleh Risqi.

Korban dianiaya dengan berbagai cara karena dianggap rewel dan mengganggu hubungan asmara pelaku dengan SAB, salah satunya disundut rokok.

Akibatnya, banyak luka di sekujur tubuh HZ.

“Tersangka sering melakukan penganiayaan fisik terhadap korban, yang mengakibatkan korban menderita luka luar dan dalam,” terang Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Leonardus Simarmata, Selasa (12/12/2023).

Penganiayaan terakhir terjadi pada Jumat (8/12/2023).

Risqi membawanya ke RS Polri Kramatjati karena korban tidak sadarkan diri. Namun, setibanya di sana, pelaku membohongi tenaga kesehatan di IGD.

Baca juga: Balita di Kramatjati Sering Dianiaya Pacar Tantenya Sejak Mengontrak Bersama

“Dia bohong. Alasannya (HZ penuh luka) karena anak ini jatuh dari tangga atau di kamar mandi,” ungkap Kanit PPA Polres Metro Jakarta Timur Iptu Sri Yatmini, Minggu (10/12/2023).

Kebohongan terungkap karena tenaga kesehatan mencurigai luka pada tubuh HZ.

Mereka pun mengontak Unit PPA Polres Metro Jakarta Timur.

Polisi tiba dan langsung menginterogasi Risqi. Mereka juga menemukan bukti berupa video penganiayaan.

Pelaku mengakui aksinya dan langsung ditahan di Polres Metro Jakarta Timur. Sementara SAB dipanggil sebagai saksi untuk pemeriksaan intensif.

Usai dianiaya, korban sempat koma dengan kondisi tulang selangkanya patah, ada gangguan pada persendian bahu kanan, dan cedera otak berat.

Baca juga: Dianiaya Kekasih Tantenya, Balita di Kramatjati Patah Tulang Selangka dan Cedera Otak

Sang ibunda telah mengetahui kondisi anaknya. Sayangnya, ia tidak bisa segera pulang ke Indonesia. Kemungkinan karena tak ada biaya pulang.

Sementara itu, HZ hanya ditemani oleh sang ayah yang terbang dari Bengkulu usai mendengar kondisi anaknya.

Terkait video penganiayaan, rupanya SAB sengaja merekamnya menggunakan ponselnya. Kini, ponsel disita sebagai barang bukti.

“Pada saat kami lakukan BAP (berita acara perkara), tante korban menjelaskan, ‘ini dokumen saya jika terjadi apa-apa’,” ungkap Sri.

Menurut Sri, ada kemungkinan SAB berada di bawah relasi kuasa sehingga memilih untuk merekam daripada melaporkan pelaku.

Penderitaan HZ berakhir pada Jumat (15/12/2023) pukul 16.05 WIB. Ia dinyatakan meninggal usai koma selama sepekan. Polisi sudah menyiapkan liang lahat untuk HZ di Jakarta Timur.

Baca juga: Kondisi Balita yang Dianiaya Pacar Tantenya di Kramatjati Disebut Kurus, Tetangga: Kadang Dia Minta Nasi

Namun, sang ayah ingin anaknya dimakamkan di Bengkulu. Pada Sabtu (16/12/2023) dini hari, HZ dipulangkan ke Bengkulu.

Pihak kepolisian, bekerja sama dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, bertanggung jawab membayar perawatan, pemulangan, dan pemakaman HZ.

“Untuk biaya rumah sakit, baik di PICU maupun pemulangan jenazah ke Bengkulu berikut pendamping, akomodasi, semua di-cover negara,” ungkap Sri.

Untuk ibunda HZ, ia enggan pulang dari Malaysia meski mengetahui anaknya telah meninggal. Pihak kepolisian sudah berupaya membawanya pulang, tetapi ia tetap menolak.

“Kami siap belikan tiket untuk kembali (ke Indonesia), kami kirimkan ke sana (Malaysia). Fakta yang ada, ibunya keukeuh tidak kembali. Alasannya hamil tua,” ungkap Sri.

Atas kematian HZ, Risqi akan dijerat pasal tambahan berdasarkan hasil otopsi korban. Pasal memang belum ditentukan, tetapi polisi tidak menutup kemungkinan pelaku dijerat Pasal 338 KUHP atau Pasal 340 KUHP.

Saat ini, pelaku masih dijerat Pasal 76C jo Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 341 KUHP dengan ancaman penjara 15 tahun.

Risqi ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur sementara SAB masih berstatus saksi dan dalam pemeriksaan intensif.

Baca juga: Tetangga Sebut Tak Pernah Dengar Tangisan Balita yang Dianiaya Pacar Tantenya di Kramatjati

Anak dibanting ayahnya di Muara Baru

Isak tangis warga Jalan Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara, seketika pecah saat jenazah korban penganiayaan, K (11) tiba di musala untuk dishalatkan, Kamis (14/12/2023).KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI Isak tangis warga Jalan Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara, seketika pecah saat jenazah korban penganiayaan, K (11) tiba di musala untuk dishalatkan, Kamis (14/12/2023).

Nasib nahas juga dialami oleh anak laki-laki berinisial K alias A (11). Ia tewas usai dibanting oleh ayahnya, Usmanto (43), di Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara.

A dibanting oleh Usmanto yang malu kepada tetangga. Ia melihat anaknya bermain sepeda dan menabrak anak seorang tetangga, Hasan (50). A juga ditegur oleh istri Hasan agar bersepeda dengan perlahan.

Pada Rabu (13/12/2023), A sedang bersepeda di gang kawasan Muara Baru. Hasan, istrinya, dan Usmanto berada di sekitar lokasi dan melihat A menabrak anak Hasan.

“Istri bilang, ‘pelan-pelan’. Nah, ayah almarhum itu juga lihat kalau K tabrak anak saya. Jadi, bukan saya atau istri yang mengadu ke Usmanto, tapi Usmanto yang lihat sendiri,” terang Hasan saat meluruskan kronologi kejadian, Kamis (14/12/2023).

Usai ditegur, A langsung pergi.

Baca juga: Penyesalan Ayah yang Banting Anak hingga Tewas di Muara Baru, Minta Maaf Tiada Henti

Sementara Usmanto menaruh gitarnya dan beranjak dari sofa untuk menghampiri anaknya. Berdasarkan rekaman kamera CCTV, Usmanto menampar pipi sebelah kanan A.

Tidak berhenti sampai di sana, Usmanto menendang bokong A hingga korban tersungkur. Lalu, ia mengangkat dan membanting korban. Para tetangga yang melihatnya pun berteriak histeris.

Usmanto lalu menggendong A dan dibawa pulang.

Namun, korban dibawa ke Puskesmas Penjaringan atas saran Hasan, meski dirujuk ke IGD di RS Duta Indah.

Di sana, A dinyatakan sudah tidak bernyawa.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengungkapkan, berdasarkan hasil otopsi di RS Polri Kramatjati, korban mengalami patah tulang tengkorak.

Baca juga: Suramnya Sosok Ayah yang Aniaya Anak hingga Tewas di Muara Baru: Temperamental dan Pencandu Narkoba

“Penyebab kematiannya adalah akibat kekerasan tumpul pada dahi kiri yang mematahkan tulang tengkorak serta mengakibatkan pendarahan dan kerusakan jaringan otak,” ujar Gidion, Jumat (15/12/2023).

Terkait sosok pelaku, belakangan diketahui bahwa Usmanto adalah pribadi yang temperamental.

Ia sering memarahi hingga memukul keempat anaknya, termasuk A. Istrinya pun pernah dipukuli.

“Bapaknya ini memang temperamen karena pencandu narkoba,” ucap Kapolsek Penjaringan Kompol M Probandono Bobby Danuardi, Kamis (14/12/2023).

Sementara A, para tetangga mengenalnya sebagai anak yang menyenangkan dan rajin membantu mereka. A kerap membantu para tetangga membeli sesuatu.

Terkadang, korban juga ikut gotong royong.

Baca juga: Anak yang Dianiaya Ayahnya hingga Tewas di Muara Baru Kerap Bantu Perekonomian Keluarga

Meski memiliki keterbatasan fisik, A yang bercita-cita menjadi petugas pemadam kebakaran itu sangat aktif dan gampang bergaul.

Korban juga berinisiatif mencari uang untuk sang ibunda.

“Wah, aktif banget dia. Jadi, dia ini kayak ‘tulang punggung keluarga’. Maksudnya, dia mau bekerja untuk membantu keluarganya,” ucap istri Ketua RT Setempat bernama Haria (39), Kamis (14/12/2023).

“Misalnya dia dikasih uang atau makan sama orang, dia selalu bawa pulang, kasih ke ibunya dan adiknya yang paling kecil. Dia selalu prioritaskan buat ibunya dari uang imbalan yang dia dapatkan,” sambung Haria.

Atas perbuatannya, Usmanto dikenakan Pasal 44 ayat 3 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.

Baca juga: Ayah di Muara Baru Sering Marah-marah dan Pukul Anak Pakai Sapu Lidi

Polisi juga menerapkan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU.

“Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” kata Gidion.

Usmanto resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Utara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Truk Trailer Tabrak Pengendara Motor di Koja, Korban Terluka di Paha

Truk Trailer Tabrak Pengendara Motor di Koja, Korban Terluka di Paha

Megapolitan
Tak Ada Bukti dan Korban, Tukang Tambal Ban yang Digeruduk Ojol Tak Diusut Polisi

Tak Ada Bukti dan Korban, Tukang Tambal Ban yang Digeruduk Ojol Tak Diusut Polisi

Megapolitan
Atasi Masalah Sampah, Pemkot Jaksel Bakal Bangun TPS 3R di Lokbin Pasar Minggu

Atasi Masalah Sampah, Pemkot Jaksel Bakal Bangun TPS 3R di Lokbin Pasar Minggu

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, 14 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, 14 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
Tukang Soto Terlibat Pembunuhan Pria Dalam Sarung di Pamulang karena Tak Boleh Utang Rokok

Tukang Soto Terlibat Pembunuhan Pria Dalam Sarung di Pamulang karena Tak Boleh Utang Rokok

Megapolitan
Tukang Soto Juga Jadi Tersangka Pembunuhan Pria Dalam Sarung di Pamulang

Tukang Soto Juga Jadi Tersangka Pembunuhan Pria Dalam Sarung di Pamulang

Megapolitan
Jadwal dan Daftar Kereta Api Tambahan 16-31 Mei 2024

Jadwal dan Daftar Kereta Api Tambahan 16-31 Mei 2024

Megapolitan
Putar Otak Jukir Liar Setelah Dilarang, Ingin Jadi Tukang Servis AC hingga Kerja di Warung

Putar Otak Jukir Liar Setelah Dilarang, Ingin Jadi Tukang Servis AC hingga Kerja di Warung

Megapolitan
Pelajar Depok Nyalakan Lilin dan Doa Bersama di Jembatan GDC untuk Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga

Pelajar Depok Nyalakan Lilin dan Doa Bersama di Jembatan GDC untuk Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga

Megapolitan
FA Curi dan Sembunyikan Golok Tukang Kelapa untuk Bunuh Pamannya di Tangsel

FA Curi dan Sembunyikan Golok Tukang Kelapa untuk Bunuh Pamannya di Tangsel

Megapolitan
Bentuk Tim Lintas Jaya untuk Tertibkan Juru Parkir Liar, Kadishub DKI: Terdiri dari Polisi, TNI, sampai Kejaksaan

Bentuk Tim Lintas Jaya untuk Tertibkan Juru Parkir Liar, Kadishub DKI: Terdiri dari Polisi, TNI, sampai Kejaksaan

Megapolitan
Korban Kecelakaan Bus di Subang Bakal Diberi Pendampingan Psikologis untuk Hilangkan Trauma

Korban Kecelakaan Bus di Subang Bakal Diberi Pendampingan Psikologis untuk Hilangkan Trauma

Megapolitan
Tak Setuju Penertiban, Jukir Liar Minimarket: Yang di Bawah Cari Makan Setengah Mati

Tak Setuju Penertiban, Jukir Liar Minimarket: Yang di Bawah Cari Makan Setengah Mati

Megapolitan
Mengaku Tak Pernah Patok Tarif Seenaknya, Jukir di Palmerah: Kadang Rp 500, Terima Saja…

Mengaku Tak Pernah Patok Tarif Seenaknya, Jukir di Palmerah: Kadang Rp 500, Terima Saja…

Megapolitan
Elang Kumpulkan Uang Hasil Memarkir untuk Kuliah agar Bisa Kembali Bekerja di Bank...

Elang Kumpulkan Uang Hasil Memarkir untuk Kuliah agar Bisa Kembali Bekerja di Bank...

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com