Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terbongkarnya Peredaran Sabu 30 Kg Senilai Rp 54 Miliar untuk Pesta Malam Tahun Baru 2024 di Jakarta

Kompas.com - 29/12/2023, 14:38 WIB
Larissa Huda

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Peredaran narkoba untuk pesta malam Tahun Baru 2024 dibongkar Kepolisian Resor (Polres) Jakarta Barat pada Selasa (19/12/2023).

Tiga kurir narkoba asal Kabupaten Aceh Utara berinisial LH (39), YL (48), dan AM (45) ditangkap di Aceh karena diduga hendak mengirim narkotika jenis sabu seberat 30 kilogram (kg).

Peredaran sabu senilai Rp 54 miliar itu diduga disembunyikan dalam jeriken plastik berwarna biru. Sabu itu akan disebarkan ke Jakarta saat libur Natal dan Tahun Baru 2024.

Baca juga: Tangkap Tiga Kurir Narkoba Jaringan Internasional, Polisi Sita Sabu-sabu yang Siap Diedarkan ke Jakarta

Demi upah Rp 300 juta

Jeriken digunakan untuk agar terlihat seolah-olah berisi bahan bakar minyak (BBM). Jeriken tersebut dikirim melalui kapal speed boat dari Malaysia menuju Indonesia, tepatnya Aceh.

Polisi pun menyita sejumlah barang bukti berupa tiga jeriken yang masing-masing berisi 10 paket narkotika jenis sabu dengan berat 10 kilogram dan empat unit ponsel berbagai merek.

“Jadi, ada 30 paket narkoba jenis sabu-sabu yang beratnya kurang lebih 30 kilogram atau 30.000 gram,” ujar Kapolres Metro Jakarta Barat Kombisari Besar (Kombes) Syahduddi, Kamis (28/12/2023).

“Terhadap jeriken ini, mereka (kurir), informasinya kan diberi upah Rp 100 juta per satu jeriken. Berarti, kalau tiga, Rp 300 juta,” ungkap Syahduddi.

Baca juga: Demi Rp 300 Juta, 3 Kurir Selundupkan 30 Kilogram Sabu dari Malaysia

Diduga diproduksi di Myanmar

Ketiga kurir berinisial LH , YL, dan AM mengaku memperoleh barang haram tersebut dari Malaysia yang dikirim denganspeedboat ke Kabupaten Aceh Utara, Aceh.

Kendati demikian, polisi menduga narkotika jenis sabu sebanyak 30 kilogram yang hendak diedarkan ke Jakarta saat malam Natal dan tahun baru diproduksi di Myanmar.

"Kalau dari pengalaman kami mengungkapkan narkotika dengan kemasan seperti ini (paket), ini (produksinya) bukan berasal dari wilayah Malaysia, ini Myanmar dan dimasukkan ke Malaysia dan lalu ke Indonesia melalui Aceh," ucap Syahduddi.

Baca juga: 30 Kilogram Sabu yang Diamankan Polisi dari 3 Kurir Jaringan Internasional Nilainya Ditaksi Rp 54 Miliar

Terancam hukuman mati

Adapun tiga kurir tersebut terancam hukuman mati setelah tertangkap hendak mengedarkan 30 kilogram sabu di Jakarta.

“Pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda minimal Rp 1 miliar dan denda maksimal Rp 10 miliar ditambah sepertiga,” ungkap Syahduddi.

Dalam kasus ini, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 113 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang Undang RI Nomor 34 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pemasok masih buron

Sat Res Narkoba Polres Metro Jakarta Barat memburu JM, YW, dan MT, tiga pemasok sabu-sabu yang mengirim narkoba dengan speedboat dari Malaysia ke Aceh.

Setelah tiba di Aceh, barang haram tersebut rencananya akan diedarkan LH, YL, dan AM ke Jakarta saat malam Natal dan tahun baru.

Baca juga: Kronolongi Terbongkarnya Peredaran Sabu 30 Kg untuk Perayaan Tahun Baru

Halaman:


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Jakarta 9 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta 9 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Cerita Eks Taruna STIP soal Lika-liku Perpeloncoan oleh Senior | Junior di STIP Disebut Wajib Panggil Senior dengan Sebutan “Nior”

[POPULER JABODETABEK] Cerita Eks Taruna STIP soal Lika-liku Perpeloncoan oleh Senior | Junior di STIP Disebut Wajib Panggil Senior dengan Sebutan “Nior”

Megapolitan
Rute Transjakarta 10A Rusun Marunda-Tanjung Priok

Rute Transjakarta 10A Rusun Marunda-Tanjung Priok

Megapolitan
Rute KA Cikuray, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Cikuray, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Bantah Pernyataan Ketua STIP soal Tak Ada Lagi Perpeloncoan, Alumni: Masih Ada, tapi pada Enggak Berani Berkoar

Bantah Pernyataan Ketua STIP soal Tak Ada Lagi Perpeloncoan, Alumni: Masih Ada, tapi pada Enggak Berani Berkoar

Megapolitan
Remaja Tusuk Seorang Ibu di Bogor Hingga Pisau Patah

Remaja Tusuk Seorang Ibu di Bogor Hingga Pisau Patah

Megapolitan
Jukir Liar Minimarket Ikhlas “Digusur” Asal Pemerintah Beri Pekerjaan Baru

Jukir Liar Minimarket Ikhlas “Digusur” Asal Pemerintah Beri Pekerjaan Baru

Megapolitan
Warga Bekasi Tewas Tertabrak Kereta di Kemayoran karena Terobos Palang Pelintasan

Warga Bekasi Tewas Tertabrak Kereta di Kemayoran karena Terobos Palang Pelintasan

Megapolitan
Manjakan Lansia, Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tak Lagi Pakai Tempat Tidur Tingkat

Manjakan Lansia, Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tak Lagi Pakai Tempat Tidur Tingkat

Megapolitan
KAI Commuter: Perjalanan Commuter Line Rangkasbitung-Tanah Abang Picu Pertumbuhan Ekonomi Lokal

KAI Commuter: Perjalanan Commuter Line Rangkasbitung-Tanah Abang Picu Pertumbuhan Ekonomi Lokal

Megapolitan
Tiga Jenazah ABK Kapal yang Terbakar di Muara Baru Telah Dijemput Keluarga

Tiga Jenazah ABK Kapal yang Terbakar di Muara Baru Telah Dijemput Keluarga

Megapolitan
Gangguan Jiwa Berat, Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Sempat Dirawat di RSJ

Gangguan Jiwa Berat, Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Sempat Dirawat di RSJ

Megapolitan
Jika Profesinya Dihilangkan, Jukir Liar Minimarket: Rawan Maling Motor dan Copet!

Jika Profesinya Dihilangkan, Jukir Liar Minimarket: Rawan Maling Motor dan Copet!

Megapolitan
Polisi: Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Alami Gangguan Kejiwaan Berat

Polisi: Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Alami Gangguan Kejiwaan Berat

Megapolitan
Imbas Tanah Longsor, Warga New Anggrek 2 GDC Depok Khawatir Harga Rumah Anjlok

Imbas Tanah Longsor, Warga New Anggrek 2 GDC Depok Khawatir Harga Rumah Anjlok

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com