JAKARTA, KOMPAS.com - Peredaran narkoba untuk pesta malam Tahun Baru 2024 dibongkar Kepolisian Resor (Polres) Jakarta Barat pada Selasa (19/12/2023).
Tiga kurir narkoba asal Kabupaten Aceh Utara berinisial LH (39), YL (48), dan AM (45) ditangkap di Aceh karena diduga hendak mengirim narkotika jenis sabu seberat 30 kilogram (kg).
Peredaran sabu senilai Rp 54 miliar itu diduga disembunyikan dalam jeriken plastik berwarna biru. Sabu itu akan disebarkan ke Jakarta saat libur Natal dan Tahun Baru 2024.
Jeriken digunakan untuk agar terlihat seolah-olah berisi bahan bakar minyak (BBM). Jeriken tersebut dikirim melalui kapal speed boat dari Malaysia menuju Indonesia, tepatnya Aceh.
Polisi pun menyita sejumlah barang bukti berupa tiga jeriken yang masing-masing berisi 10 paket narkotika jenis sabu dengan berat 10 kilogram dan empat unit ponsel berbagai merek.
“Jadi, ada 30 paket narkoba jenis sabu-sabu yang beratnya kurang lebih 30 kilogram atau 30.000 gram,” ujar Kapolres Metro Jakarta Barat Kombisari Besar (Kombes) Syahduddi, Kamis (28/12/2023).
“Terhadap jeriken ini, mereka (kurir), informasinya kan diberi upah Rp 100 juta per satu jeriken. Berarti, kalau tiga, Rp 300 juta,” ungkap Syahduddi.
Baca juga: Demi Rp 300 Juta, 3 Kurir Selundupkan 30 Kilogram Sabu dari Malaysia
Ketiga kurir berinisial LH , YL, dan AM mengaku memperoleh barang haram tersebut dari Malaysia yang dikirim denganspeedboat ke Kabupaten Aceh Utara, Aceh.
Kendati demikian, polisi menduga narkotika jenis sabu sebanyak 30 kilogram yang hendak diedarkan ke Jakarta saat malam Natal dan tahun baru diproduksi di Myanmar.
"Kalau dari pengalaman kami mengungkapkan narkotika dengan kemasan seperti ini (paket), ini (produksinya) bukan berasal dari wilayah Malaysia, ini Myanmar dan dimasukkan ke Malaysia dan lalu ke Indonesia melalui Aceh," ucap Syahduddi.
Adapun tiga kurir tersebut terancam hukuman mati setelah tertangkap hendak mengedarkan 30 kilogram sabu di Jakarta.
“Pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda minimal Rp 1 miliar dan denda maksimal Rp 10 miliar ditambah sepertiga,” ungkap Syahduddi.
Dalam kasus ini, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 113 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang Undang RI Nomor 34 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sat Res Narkoba Polres Metro Jakarta Barat memburu JM, YW, dan MT, tiga pemasok sabu-sabu yang mengirim narkoba dengan speedboat dari Malaysia ke Aceh.
Setelah tiba di Aceh, barang haram tersebut rencananya akan diedarkan LH, YL, dan AM ke Jakarta saat malam Natal dan tahun baru.
Baca juga: Kronolongi Terbongkarnya Peredaran Sabu 30 Kg untuk Perayaan Tahun Baru