Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masyarakat Diminta Lapor Jika Temukan Atribut Kampanye di Bus Transjakarta

Kompas.com - 02/01/2024, 14:33 WIB
Tria Sutrisna,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Manajemen PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) mengimbau masyarakat melaporkan temuan alat peraga kampanye (APK) yang terpasang di armada busnya.

Direktur Utama PT Transportasi Jakarta Welfizon Yuza menjelaskan, laporan itu bisa disampaikan langsung ke Badan Pemilihan Umum (Bawaslu), atau melalui petugas Transjakarta untuk nantinya diteruskan.

“Para pelanggan bisa melapor kepada petugas kami apabila melihat penempelan atau alat peraga kampanye, itu effort yang bisa kita lakukan,” ujar Welfizon dalam keterangan resminya, Selasa (2/1/2024).

Baca juga: Vandalisme Penempelan Stiker Caleg Dalam Bus, Transjakarta: Kami Tindaklanjuti

Menurut Welfizon, manajemen Transjakarta akan berusaha menjaga armada busnya terbebas dari pemasangan APK Pemilu 2024 dalam bentuk apapun.

PT Transjakarta juga sudah memasang stiker larangan pemasangan APK di bus-bus, sebagai bentuk imbauan kepada seluruh penumpang.

“Pada kesempatan ini, kami mengimbau kepada pengguna jasa TransJakarta, ini adalah aset publik, jadi jangan terjadi penempelan-penempelan alat peraga kampanye,” kata Welfizon.

“Kami mengajak semua pelanggan untuk menjaga bersama,” tegas dia.

Sebelumnya, DPRD DKI Jakarta meminta agar semua moda transportasi umum milik Pemerintah Provinsi (Pemprov), tak dipasang APK Pemilu 2024.

“Seluruh armada transportasi umum milik Pemprov seperti Transjakarta, Mass Rapid Transit (MRT), Light Rail Transit (LRT), serta JakLingko harus bersih dari atribut dan alat peraga kampanye,” ujar Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Ismail dalam keterangannya, Selasa (2/1/2024).

Baca juga: Vandalisme Penempelan Stiker Caleg Diduga Banyak Terjadi di Bus TransJakarta

Menurut Ismail, permintaan ini dalam rangka mematuhi aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye.

Dalam Pasal 70 ayat (g) beleid tersebut, tertulis bahwa APK dilarang ditempel di sarana dan prasarana publik. Lebih lanjut juga diatur larangan pemasangan APK di fasilitas milik pemerintah dalam Pasal 71 ayat (e).

“Kami semua sepakat ya bahwa selama itu transportasi publik resmi milik Pemprov harus tunduk dan patuh pada peraturan yang ada,” kata Ismail.

Ismail menambahkan, peserta Pemilu 2024 juga diimbau tidak menempelkan stiker apapun, karena dapat merusak estetika transportasi publik.

“Kita semua harus berkomitmen tetap menjaga keindahan dan sebagainya. Sehingga keinginan keinginan untuk berkampanye dengan alat-alat yang bisa dilekatkan untuk tidak dilakukan,” kata dia.

Baca juga: Vandalisme di Bus Transjakarta, Bangku Penumpang Ditempeli Stiker Caleg

Sebagai informasi, Pemilu 2024 akan digelar pada 14 Februari 2024. Sementara itu, Pilkada 2024 akan digelar pada 27 November 2024.

Untuk tahapan kampanye Pemilu 2024 berlangsung selama 75 hari mulai 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ungkap Peredaran Sabu di Tebet, Polisi Selidiki Kemungkinan Asal Narkoba dari Kampung Bahari

Ungkap Peredaran Sabu di Tebet, Polisi Selidiki Kemungkinan Asal Narkoba dari Kampung Bahari

Megapolitan
Heru Budi Pastikan Pasien TBC yang Bukan KTP DKI Bisa Berobat di Jakarta

Heru Budi Pastikan Pasien TBC yang Bukan KTP DKI Bisa Berobat di Jakarta

Megapolitan
Warga Bekasi Tertabrak Kereta di Pelintasan Bungur Kemayoran

Warga Bekasi Tertabrak Kereta di Pelintasan Bungur Kemayoran

Megapolitan
Faktor Ekonomi Jadi Alasan Pria 50 Tahun di Jaksel Nekat Edarkan Narkoba

Faktor Ekonomi Jadi Alasan Pria 50 Tahun di Jaksel Nekat Edarkan Narkoba

Megapolitan
Keluarga Taruna yang Tewas Dianiaya Senior Minta STIP Ditutup

Keluarga Taruna yang Tewas Dianiaya Senior Minta STIP Ditutup

Megapolitan
UU DKJ Amanatkan 5 Persen APBD untuk Kelurahan, Heru Budi Singgung Penanganan TBC

UU DKJ Amanatkan 5 Persen APBD untuk Kelurahan, Heru Budi Singgung Penanganan TBC

Megapolitan
Pria 50 Tahun Diiming-imingi Rp 1,8 Juta untuk Edarkan Narkoba di Jaksel

Pria 50 Tahun Diiming-imingi Rp 1,8 Juta untuk Edarkan Narkoba di Jaksel

Megapolitan
Polisi Temukan 488 Gram Sabu Saat Gerebek Rumah Kos di Jaksel

Polisi Temukan 488 Gram Sabu Saat Gerebek Rumah Kos di Jaksel

Megapolitan
KPU: Mantan Gubernur Tak Bisa Maju Jadi Cawagub di Daerah yang Sama pada Pilkada 2024

KPU: Mantan Gubernur Tak Bisa Maju Jadi Cawagub di Daerah yang Sama pada Pilkada 2024

Megapolitan
Heru Budi Sebut Pemprov DKI Bakal Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket yang Ditertibkan

Heru Budi Sebut Pemprov DKI Bakal Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket yang Ditertibkan

Megapolitan
Heru Budi Sebut Pemprov DKI Jakarta Mulai Tertibkan Jukir Liar Minimarket

Heru Budi Sebut Pemprov DKI Jakarta Mulai Tertibkan Jukir Liar Minimarket

Megapolitan
Rute KA Tegal Bahari, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Tegal Bahari, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
20 Pelajar SMA Diamankan Polisi akibat Tawuran di Bangbarung Bogor

20 Pelajar SMA Diamankan Polisi akibat Tawuran di Bangbarung Bogor

Megapolitan
Jakarta Utara Macet Total sejak Subuh Buntut Trailer Terbalik di Clincing

Jakarta Utara Macet Total sejak Subuh Buntut Trailer Terbalik di Clincing

Megapolitan
Polisi Periksa 36 Saksi Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Polisi Periksa 36 Saksi Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com