Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ribuan Atribut Parpol di Jakbar Dipasang Sembarangan, Ini Aturannya...

Kompas.com - 03/01/2024, 13:39 WIB
Zintan Prihatini,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jakarta Barat mencatat ribuan atribut partai politik (parpol) dipasang di sembarang tempat.

Berdasarkan pantauan Kompas.com, alat peraga kampanye atau APK terpasang di busway atau jalur transjakarta, jalan protokol, flyover, hingga jembatan penyeberangan orang (JPO) di beberapa wilayah di Jakarta Barat.

Di busway Jalan Daan Mogot, Cengkareng, misalnya, spanduk caleg partai dipasang di pagar pembatas. Beberapa di antaranya tampak terlepas dari tali yang diikatkan di pembatas jalan.

Baca juga: Bawaslu Jakbar Bakal Evaluasi Pemasangan Atribut Parpol Imbas Baliho PSI Celakakan Pengendara

Tak hanya itu, flyover Slipi juga sudah dipenuhi dengan bendera partai politik yang diikat pada bilah-bilah bambu. Ratusan bendera parpol serta baliho caleg juga memenuhi busway di Jalan Panjang, Kebon Jeruk.

Padahal, aturan pemasangan telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 tahun 2023 tentang kampanye dan pemilihan umum.

"Sudah jelas di PKPU atau di Perbawaslu sudah ada kategori tempat yang dilarang ataupun yang tidak," ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jakarta Barat Abdul Roup saat dikonfirmasi, Rabu (3/1/2024).

Baca juga: PSI Disebut Tak Langgar Aturan Pemasangan Baliho meski Celakakan Pengendara di Kembangan

Merujuk pada PKPU Nomor 15 tahun 2023, APK dilarang dipasang di sarana pendidikan, tempat ibadah, sarana pemerintah, jalan protokol, flyover, JPO, rumah sakit, serta fasilitas pemerintahan.

"Selain yang disebutkan di PKPU tadi, semua diperbolehkan. Tetapi lagi-lagi melihat dari sisi proses pemasangannya dan narasi yang ditulis di spanduk," ucap Roup.

"Kalau dari sisi pemasangan paling tidak, tidak membahayakan orang lain," imbuh dia.

Selanjutnya, partai politik dilarang membangun narasi negatif ataupun hoaks. Penempatan APK pun harus menjamin keselamatan pengguna jalan.

Baca juga: DPRD DKI Minta LRT, MRT dan Transjakarta Tak Dipasang APK Pemilu 2024

"Selama prosesnya dipasang dengan benar, dan hanya memberikan narasi memilih, mencoblos atau mengampanyekan dia sebagai kontestasi Pemilu silakan saja atau sah sah saja," jelas Roup.

Apabila melanggar, dia memastikan bahwa Bawaslu Jakarta Barat bakal memberikan sanksi administratif kepada partai politik. Bahkan, Roup tak menutup kemungkinan bakal mengumumkan partai mana saja yang paling banyak melanggar aturan kepada khalayak.

"Seandainya bisa kami akan memberikan sanksi sosial. Kami mengumpulkan teman-teman media, akan kami blow up partai, caleg-caleg yang banyak melanggar aturan. Biar masyarakat sendiri yang menilai," ungkap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

3 Pemuda di Jakut Curi Spion Mobil Fortuner dan Land Cruiser, Nekat Masuk Halaman Rumah Warga

3 Pemuda di Jakut Curi Spion Mobil Fortuner dan Land Cruiser, Nekat Masuk Halaman Rumah Warga

Megapolitan
Seorang Wanita Kecopetan di Bus Transjakarta Arah Palmerah, Ponsel Senilai Rp 19 Juta Raib

Seorang Wanita Kecopetan di Bus Transjakarta Arah Palmerah, Ponsel Senilai Rp 19 Juta Raib

Megapolitan
3 Pemuda Maling Spion Mobil di 9 Titik Jakut, Hasilnya untuk Kebutuhan Harian dan Narkoba

3 Pemuda Maling Spion Mobil di 9 Titik Jakut, Hasilnya untuk Kebutuhan Harian dan Narkoba

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Tiga Pencuri Spion Mobil di Jakarta Utara Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Tiga Pencuri Spion Mobil di Jakarta Utara Ditembak Polisi

Megapolitan
Terungkapnya Bisnis Video Porno Anak di Telegram: Pelaku Jual Ribuan Konten dan Untung Ratusan Juta Rupiah

Terungkapnya Bisnis Video Porno Anak di Telegram: Pelaku Jual Ribuan Konten dan Untung Ratusan Juta Rupiah

Megapolitan
Rugi Hampir Rp 3 Miliar karena Dugaan Penipuan, Pria di Jaktim Kehilangan Rumah dan Kendaraan

Rugi Hampir Rp 3 Miliar karena Dugaan Penipuan, Pria di Jaktim Kehilangan Rumah dan Kendaraan

Megapolitan
Geramnya Ketua RW di Cilincing, Usir Paksa 'Debt Collector' yang Berkali-kali 'Mangkal' di Wilayahnya

Geramnya Ketua RW di Cilincing, Usir Paksa "Debt Collector" yang Berkali-kali "Mangkal" di Wilayahnya

Megapolitan
Mulai 1 Juni 2024, Ada Ketentuan Baru Pembatalan Tiket Kereta Api

Mulai 1 Juni 2024, Ada Ketentuan Baru Pembatalan Tiket Kereta Api

Megapolitan
Pilkada Jakarta 2024: Menguji Eksistensi Masyarakat Jaringan

Pilkada Jakarta 2024: Menguji Eksistensi Masyarakat Jaringan

Megapolitan
Jalur, Kuota, dan Syarat PPDB SMA, SMK, dan SLB Kota Bogor 2024

Jalur, Kuota, dan Syarat PPDB SMA, SMK, dan SLB Kota Bogor 2024

Megapolitan
Daftar Lokasi SIM Keliling di Jakarta 1 Juni 2024

Daftar Lokasi SIM Keliling di Jakarta 1 Juni 2024

Megapolitan
Nama Kaesang dan Anies di Bursa Pilkada Jakarta, Prediksi Pertarungan Sengit bak Pilpres 2024

Nama Kaesang dan Anies di Bursa Pilkada Jakarta, Prediksi Pertarungan Sengit bak Pilpres 2024

Megapolitan
6 Orang Ditangkap Terkait Kasus Pelat Palsu DPR, Polisi Ungkap Peran Masing-masing

6 Orang Ditangkap Terkait Kasus Pelat Palsu DPR, Polisi Ungkap Peran Masing-masing

Megapolitan
Unjuk Rasa Solidaritas Palestina di Kedubes AS, Massa Serukan Pembebasan Perempuan

Unjuk Rasa Solidaritas Palestina di Kedubes AS, Massa Serukan Pembebasan Perempuan

Megapolitan
8 Mobil Mewah Disita Polisi Terkait Kasus Pelat Palsu DPR, Ada Tesla, Lexus, dan Mercy

8 Mobil Mewah Disita Polisi Terkait Kasus Pelat Palsu DPR, Ada Tesla, Lexus, dan Mercy

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com