Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Jakbar Bakal Evaluasi Pemasangan Atribut Parpol Imbas Baliho PSI Celakakan Pengendara

Kompas.com - 02/01/2024, 15:51 WIB
Zintan Prihatini,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jakarta Barat bakal mengevaluasi pemasangan atribut partai politik, imbas baliho caleg Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menimpa pengendara dan menyebabkan kecelakaan di Kembangan.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jakarta Barat Abdul Roup mengatakan, pemasangan baliho PSI yang jatuh sesungguhnya tak melanggar aturan.

"Sebenarnya, dalam kategori pemasangan baliho tersebut tidak dalam kategori di tempat yang dilarang, tetapi dari sisi keamanan, ini yang perlu dievaluasi kembali," kata Roup saat ditemui di GOR Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Selasa (2/1/2024).

Baca juga: Petaka Baliho Caleg PSI yang Jatuh di Jalan, Celakakan Pengendara Motor di Tambora dan Kembangan

Pengurus parpol, lanjut dia, harus mengevaluasi pemasangan bambu maupun ikatan pada alat peraga kampanye (APK) agar lebih kuat.

Sebab, tak jarang angin kencang merobohkan APK hingga mengganggu keselamatan pengguna jalan.

"Itu yang nanti kami pastikan bahwa spanduk dan baliho yang sudah ada, terjamin keamanannya bagi orang lain," jelas Roup.

Bawaslu akan bertemu PSI

Roup juga menyebut pihaknya akan bertemu pengurus PSI. Pasalnya, PSI tak hadir saat pemanggilan pertama lantaran bertemu dengan korban terlebih dahulu.

"Pemanggilan ke kami akan dijadwalkan ulang. Kalau tidak ada kendala, mulai hari ini," kata dia.

Caleg PSI tersebut dipanggil untuk dimintai konfirmasi.

"Nanti kami tunggulah teman-teman PSI untuk memberikan konfirmasi terkait balihonya yang kemarin menimpa korban," ucap Roup.

Baca juga: PSI Minta Maaf Usai Baliho Calegnya Timpa Pengendara dan Sebabkan Kecelakaan di Kembangan

Dia memastikan, apabila pemasangan APK terbukti melanggar aturan, pihak PSI akan mendapat sanksi administratif.

Adapun PSI telah meminta maaf usai baliho caleg partainya menimpa pengendara motor. PSI mendatangi salah satu korban bernama Agus yang mengalami luka-luka.

"Bapak (Agus) mengalami luka ringan. Alhamdulillah tidak ada bagian tubuh yang terluka parah. Akan kami dampingi terus untuk proses pemulihannya," kata Ketua DPD PSI Jakarta Barat Norman Lianto melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (30/12/2023).

"Kami dari PSI meminta maaf kepada keluarga Bapak (Agus) atas musibah yang terjadi," tambah dia.

Baca juga: Kejadian Lagi, Pengendara Motor Tertimpa Baliho Caleg yang Roboh

Dalam video yang diunggah di akun Instagram @dashcamindonesia, disebutkan bahwa kecelakaan terjadi pada Selasa (26/12/2023).

Video tersebut memperlihatkan baliho yang jatuh terseret pengendara beserta penumpang sepeda motor.

Baliho tersangkut di tubuh sang penumpang. Motor itu kemudian oleng ke arah kanan, lalu menyebabkan dua pengendara motor lain terjatuh.

Di akhir video, terlihat mulut salah satu korban berdarah pasca-kecelakaan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ahok : Buat Tinggal di Jakarta, Gaji Ideal Warga Rp 5 Juta

Ahok : Buat Tinggal di Jakarta, Gaji Ideal Warga Rp 5 Juta

Megapolitan
Ahok: Saya Mendorong Siapa Pun yang Jadi Gubernur Jakarta Harus Serahkan Nomor HP Pribadi ke Warga

Ahok: Saya Mendorong Siapa Pun yang Jadi Gubernur Jakarta Harus Serahkan Nomor HP Pribadi ke Warga

Megapolitan
Susul PKS dan Golkar, Partai Nasdem Gabung Koalisi Usung Imam-Ririn di Pilkada Depok 2024

Susul PKS dan Golkar, Partai Nasdem Gabung Koalisi Usung Imam-Ririn di Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Masih Ada 7 Anak Pasien DBD yang Dirawat di RSUD Tamansari

Masih Ada 7 Anak Pasien DBD yang Dirawat di RSUD Tamansari

Megapolitan
Viral Video Sekelompok Orang yang Diduga Gangster Serang Warga Bogor

Viral Video Sekelompok Orang yang Diduga Gangster Serang Warga Bogor

Megapolitan
PKS dan Golkar Berkoalisi, Dukung Imam Budi-Ririn Farabi Jadi Pasangan di Pilkada Depok

PKS dan Golkar Berkoalisi, Dukung Imam Budi-Ririn Farabi Jadi Pasangan di Pilkada Depok

Megapolitan
Cerita Pinta, Bangun Rumah Singgah demi Selamatkan Ratusan Anak Pejuang Kanker

Cerita Pinta, Bangun Rumah Singgah demi Selamatkan Ratusan Anak Pejuang Kanker

Megapolitan
Soal Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota, Ahok: Jangan Hanya Jadi Kota Besar, tapi Penduduknya Tidak Kenyang

Soal Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota, Ahok: Jangan Hanya Jadi Kota Besar, tapi Penduduknya Tidak Kenyang

Megapolitan
Jukir Minimarket: Kalau Dikasih Pekerjaan, Penginnya Gaji Setara UMR Jakarta

Jukir Minimarket: Kalau Dikasih Pekerjaan, Penginnya Gaji Setara UMR Jakarta

Megapolitan
Bakal Dikasih Pekerjaan oleh Pemprov DKI, Jukir Minimarket: Mau Banget, Siapa Sih yang Pengin 'Nganggur'

Bakal Dikasih Pekerjaan oleh Pemprov DKI, Jukir Minimarket: Mau Banget, Siapa Sih yang Pengin "Nganggur"

Megapolitan
Bayang-bayang Kriminalitas di Balik Upaya Pemprov DKI atasi Jukir Minimarket

Bayang-bayang Kriminalitas di Balik Upaya Pemprov DKI atasi Jukir Minimarket

Megapolitan
Kala Wacana Heru Budi Beri Pekerjaan Eks Jukir Minimarket Terbentur Anggaran yang Tak Dimiliki DPRD...

Kala Wacana Heru Budi Beri Pekerjaan Eks Jukir Minimarket Terbentur Anggaran yang Tak Dimiliki DPRD...

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta 10 Mei 2024 dan Besok: Siang Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta 10 Mei 2024 dan Besok: Siang Cerah Berawan

Megapolitan
Sudah Ada 4 Tersangka, Proses Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Sudah Ada 4 Tersangka, Proses Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Peran 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP | 4 Tersangka Kasus Tewasnya Taruna STIP Terancam 15 Tahun Penjara

[POPULER JABODETABEK] Peran 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP | 4 Tersangka Kasus Tewasnya Taruna STIP Terancam 15 Tahun Penjara

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com