BEKASI, KOMPAS.com - Kepala Biro Humas dan Protokol BNN RI Brigjen Sulistyo Pudjo Hartono membenarkan, ASN yang menganiaya istrinya di Bekasi merupakan pegawai Badan Narkotika Nasional (BNN) RI.
ASN berinisial AF (42) itu telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Betul, yang bersangkutan staff BNN RI," ujar Sulistyo saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (3/1/2024).
Baca juga: Kasarnya Oknum ASN Berkali-kali KDRT Istri di Depan Anak, Sempat Dimaafkan, Tetapi Terulang Lagi
Sulistyo mengatakan, saat ini, BNN ikut membantu menyelesaikan permasalahan rumah tangga AF dengan istrinya, YA (29).
"Masalah rumah tangganya diupayakan diselesaikan oleh keluarga bersangkutan baik keluarga suami dan keluarga istrinya masing-masing dibantu pimpinan BNN," jelasnya.
Sulistyo mengatakan, kasus yang menimpa AF merupakan permasalahan internal dalam biduk rumah tangga.
"Kasus antara AF dan YA bermula (dari) kasus rumah tangga. Semoga cepat selesai dan tidak mengganggu anak-anak, kasihan anak-anaknya," imbuhnya.
Soal penetapan AF sebagai tersangka, BNN menghormati keputusan polisi.
Baca juga: ASN yang Aniaya Istri di Bekasi Dilaporkan Sejak 2021, Sempat Berdamai dengan Korban
"BNN sangat menghormati tugas kepolisian dan tidak akan mencampuri tugas kepolisian," ucap dia.
Untuk saat ini, BNN berfokus pada penyelesaian akar permasalahan AF dan YA.
Kasat Reskrim AKBP Muhammad Firdaus mengatakan, hasil pemeriksaan dokter menyatakan bahwa YA mengalami luka memar dan luka lecet di punggung.
"Hasil pemeriksaan dokter menerangkan bahwa korban mengalami luka memar pada dahi sisi kanan (bentuk menonjol atau benjol), luka lecet pada punggung, tangan kiri," kata dia.
Setelah ini, polisi bakal segera melayangkan surat panggilan kepada AF sebagai tersangka pada Jumat (5/1/2024).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.