Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ASN BNN Aniaya Istri Berkali-kali meski Selalu Dimaafkan, Bukti "Perdamaian" Tak Hentikan KDRT

Kompas.com - 04/01/2024, 06:31 WIB
Larissa Huda

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang istri aparatur sipil negara (ASN) dari Badan Narkotika Nasional, YA (29), sudah bertahun-tahun menahan sakitnya siksaan dari sang suami, AF (42).

Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) itu akhirnya mencuat ke publik usai video yang memperlihatkan kekerasan AF terhadap YA di Jatiasih, Kota Bekasi, viral di media sosial.

Rupanya, YA pernah melaporkan AF atas kasus KDRT ke Mapolres Metro Bekasi Kota pada Agustus 2021. Namun, kasusnya terhenti karena YA memilih rujuk dengan AF.

Baca juga: ASN BNN yang Lakukan KDRT ke Istri di Bekasi Terancam 5 Tahun Penjara

Kenyataannya, KDRT itu tetap terjadi sepanjang dari pelepasan laporan sampai lebih kurang tiga tahun hingga 2023.

"Awal laporan itu sebenarnya Agustus 2021. Kemudian saya sempat hold, di mana saya rujuk lagi dengan suami. Ternyata setelah di-hold, dia melakukan KDRT berulang," ujar YA, Selasa (2/1/2024).

KDRT di depan anak

YA mengatakan, suaminya melakukan KDRT di depan ketiga anak mereka yang masih berusia 8, 7, dan 3 tahun.

"KDRT itu dilakukan setiap tahun, di tahun 2022 dan tahun 2023. Yang parahnya suami berani melakukan KDRT di depan tiga anak saya," ujar YA.

YA menuturkan, dia didorong ke arah meja makan. AF juga tak segan mengambil pisau saat melakukan KDRT itu.

"Bahkan (KDRT) dengan senjata tajam, di situ ada tiga anak saya, saya sangat trauma dan sekarang anak saya (justru) sama suami," kata dia.

Baca juga: Lara Istri ASN BNN di Bekasi, Jadi Korban KDRT Sang Suami Berulang Kali hingga Dicaci Maki Keluarga Pelaku

Laporan dilanjutkan

Kasat Reskrim Kepolisian Resor (Polres) Metro Bekasi Ajun Komisaris Besar (AKBP) Muhamad Firdaus membenarkan adanya laporan KDRT AF pada 2021.

Menurut Firdaus, saat itu korban meminta laporannya ditunda dua bulan kemudian. Saat itu YA mengatakan telah berdamai dengan suaminya dan berusaha memperbaiki rumah tangga.

Berjalannya waktu, pada April 2023, YA kembali meminta kepolisian untuk melanjutkan laporannya tersebut.

Pada Mei 2023, polisi memeriksa sejumlah saksi termasuk dokter forensik. Namun, karena tertunda cuti Natal dan tahun baru, pemeriksaan baru dilakukan pada Selasa (2/1/2024).

"Kemarin setelah selesai pemeriksaan dokter forensik kami lakukan gelar perkara dan Menetapkan AF sebagai tersangka kasus KDRT yang dilaporkan oleh korban," ujar Firdaus.

Baca juga: Jadi Tersangka, ASN BNN yang Lakukan KDRT ke Istri di Bekasi Belum Ditahan

Perdamaian tak hentikan siklus KDRT

Komisioner Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) Siti Aminah Tardi sebelumnya pernah berujar, pencabutan laporan memang sering dilakukan korban KDRT.

Pencabutan laporan menjadi salah satu hambatan terbesar dalam penerapan Undang-undang Penghapusan KDRT (PKDRT) adalah korban mencabut laporannya.

"Hal ini, sering disebabkan posisi subordinat perempuan, permintaan keluarga, ketergantungan emosi dan finansial, kekhawatiran terhadap relasi perkawinan, sampai pada disalahkan," ujar Siti kepada Kompas.com, Jumat (14/10/2022).

Menurut Siti, permintaan maaf dan pencabutan laporan itu sebetulnya bagian dari siklus KDRT. Hal itu terjadi biasanya saat KDRT tengah berada dalam fase "bulan madu".

Baca juga: Kasarnya Oknum ASN Berkali-kali KDRT Istri di Depan Anak, Sempat Dimaafkan, Tetapi Terulang Lagi

Kendati demikian, Siti menilai siklus ini akan terus berputar dengan intensitas yang semakin cepat dan bentuk kekerasan yang bisa semakin memburuk.

"Siklus ini dapat dihentikan jika pasangan mengakui dan mengenali siklus ini dan mencari bantuan psikolog untuk membantu memahami akar persoalan dan memutus siklusnya," tutur Siti.

Siklus KDRT

Menurut Siti, pada tahap penyesalan atau bulan madu (reconciliation/honeymoon phase), biasanya pelaku dihantui rasa bersalah dan penyesalan setelah melakukan kekerasan.

Akan tetapi, Siti mengingatkan penyesalan mungkin saja bersifat manipulatif. Yaitu, ia menyesal bukan atas kesadaran, tapi karena takut mengalami konsekuensi yang lebih berat seperti perceraian atau dilaporkan.

"Pada tahap inilah hati pasangan akan luluh, merasa kasihan, dan memaafkannya kembali. Tentu dengan harapan bahwa si pelaku benar-benar bertobat dan tidak melakukan kekerasan lagi," kata Siti.

Baca juga: Dilaporkan pada April 2023, Oknum ASN yang Lakukan KDRT ke Istri di Bekasi Tetap Beraktivitas dan Tak Ditahan

 

Pada tahap stabil (calm phase), biasanya akan situasi ini menunjukkan relasi kembali diliputi situasi yang relatif stabil. Pertengkaran apalagi kekerasan telah mereda.

Kedua pihak bisa jadi telah mengalami kelelahan fisik dan emosi sehingga tidak ada lagi tenaga untuk bertengkar. Namun, tidak berarti bahwa mereka telah berhasil menyelesaikan akar masalahnya.

"Suatu waktu situasi ini akan kembali terkoyak bila permasalahan muncul dan tenaga kemarahan telah terkumpul. Artinya, suatu ketika kedua pihak akan kembali memasuki tahap pertamanya. Demikian selanjutnya," kata Siti.

Adapun AF kini telah ditetapkan menjadi tersangka KDRT terhadap YA. Ia terancam hukuman lima tahun penjara.

Baca juga: ASN di Bekasi Lakukan KDRT ke Istri, Keluarganya Ikut Caci Maki Korban

AF disangkakan Pasal 44 Ayat (1) Subsider Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Meski sudah menjadi tersangka, AF belum ditahan karena bersikap koorperatif. Polisi bakal melayangkan surat panggilan untuk AF.

YA dan AF tinggal di Jalan Raya Wibawa Mukti 2, Kelurahan Jatiasih, Kota Bekasi. Keduanya membangun biduk rumah tangga sejak 2015 dan dikaruniai tiga anak.

Sebelumnya, YA telah melaporkan AF ke Polres Metro Bekasi Kota pada Agustus 2021 atas kasus dugaan KDRT. Namun, laporan KDRT itu terhenti karena YA berdamai dengan AF.

(Tim Redaksi : Firda Janati, Jessi Carina, Irfan Maullana, Ambaranie Nadia Kemala Movanita)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Motor dan STNK Mayat di Kali Sodong Raib, Keluarga Duga Dijebak Seseorang

Motor dan STNK Mayat di Kali Sodong Raib, Keluarga Duga Dijebak Seseorang

Megapolitan
Terganggu Pembangunan Gedung, Warga Bentrok dengan Pengawas Proyek di Mampang Prapatan

Terganggu Pembangunan Gedung, Warga Bentrok dengan Pengawas Proyek di Mampang Prapatan

Megapolitan
Ponsel Milik Mayat di Kali Sodong Hilang, Hasil Lacak Tunjukkan Posisi Masih di Jakarta

Ponsel Milik Mayat di Kali Sodong Hilang, Hasil Lacak Tunjukkan Posisi Masih di Jakarta

Megapolitan
Pakai Seragam Parkir Dishub, Jukir di Duri Kosambi Bingung Tetap Diamankan Petugas

Pakai Seragam Parkir Dishub, Jukir di Duri Kosambi Bingung Tetap Diamankan Petugas

Megapolitan
Sekolah di Tangerang Selatan Disarankan Buat Kegiatan Sosial daripada 'Study Tour' ke Luar Kota

Sekolah di Tangerang Selatan Disarankan Buat Kegiatan Sosial daripada "Study Tour" ke Luar Kota

Megapolitan
RS Bhayangkara Brimob Beri Trauma Healing untuk Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana

RS Bhayangkara Brimob Beri Trauma Healing untuk Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana

Megapolitan
KPU Kota Bogor Tegaskan Caleg Terpilih Harus Mundur jika Mencalonkan Diri di Pilkada 2024

KPU Kota Bogor Tegaskan Caleg Terpilih Harus Mundur jika Mencalonkan Diri di Pilkada 2024

Megapolitan
Pemilik Mobil yang Dilakban Warga gara-gara Parkir Sembarangan Mengaku Ketiduran di Rumah Saudara

Pemilik Mobil yang Dilakban Warga gara-gara Parkir Sembarangan Mengaku Ketiduran di Rumah Saudara

Megapolitan
Sebelum Ditemukan Tak Bernyawa di Kali Sodong, Efendy Pamit Beli Bensin ke Keluarga

Sebelum Ditemukan Tak Bernyawa di Kali Sodong, Efendy Pamit Beli Bensin ke Keluarga

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Prioritaskan Warga Jakarta dalam Rekrutmen PJLP dan Tenaga Ahli

Pemprov DKI Diminta Prioritaskan Warga Jakarta dalam Rekrutmen PJLP dan Tenaga Ahli

Megapolitan
Polisi Kesulitan Identifikasi Pelat Motor Begal Casis Bintara di Jakbar

Polisi Kesulitan Identifikasi Pelat Motor Begal Casis Bintara di Jakbar

Megapolitan
Parkir Sembarangan Depan Toko, Sebuah Mobil Dilakban Warga di Koja

Parkir Sembarangan Depan Toko, Sebuah Mobil Dilakban Warga di Koja

Megapolitan
Terminal Bogor Tidak Berfungsi Lagi, Lahannya Jadi Lapak Pedagang Sayur

Terminal Bogor Tidak Berfungsi Lagi, Lahannya Jadi Lapak Pedagang Sayur

Megapolitan
Duga Ada Tindak Pidana, Kuasa Hukum Keluarga Mayat di Kali Sodong Datangi Kantor Polisi

Duga Ada Tindak Pidana, Kuasa Hukum Keluarga Mayat di Kali Sodong Datangi Kantor Polisi

Megapolitan
Dijenguk Polisi, Casis Bintara yang Dibegal di Jakbar 'Video Call' Bareng Aipda Ambarita

Dijenguk Polisi, Casis Bintara yang Dibegal di Jakbar "Video Call" Bareng Aipda Ambarita

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com