BEKASI, KOMPAS.com - Polisi belum menahan AF (42), aparatur sipil negara (ASN) di Badan Narkotika Nasional (BNN) yang ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT terhadap istrinya, YA (29).
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhamad Firdaus mengatakan, AF belum ditahan karena telah bersikap kooperatif selama penyelidikan.
"Kemarin (2 Januari 2024) ditetapkan tersangka setelah pemeriksaan dokter forensik. (Belum ditahan) karena selama ini tersangka kooperatif," kata Firdaus di Mapolres Metro Bekasi Kota, Rabu (3/1/2023).
Baca juga: ASN yang KDRT Istri di Bekasi Bekerja di BNN RI
Polisi bakal segera melayangkan surat panggilan kepada AF sebagai tersangka pada Jumat (5/1/2024).
"Maka kami lakukan pemanggilan terhadap tersangka yang jadwalnya pada tanggal 5 Januari 2024," tutur Firdaus.
Akibat perbuatannya, AF disangkakan Pasal 44 Ayat (1) subsider Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
"Dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara atau denda paling banyak Rp 15 juta," ujar Firdaus.
Baca juga: ASN yang Aniaya Istri di Bekasi Dilaporkan Sejak 2021, Sempat Berdamai dengan Korban
Diketahui, YA dan AF tinggal di Jalan Raya Wibawa Mukti 2, Kelurahan Jatiasih, Kota Bekasi. Keduanya sudah berumah tangga sejak 2015 dan dikaruniai tiga anak.
YA telah melaporkan suaminya ke Polres Metro Bekasi Kota pada 2021 atas kasus dugaan KDRT. Namun, laporan KDRT itu terhenti karena YA berdamai dengan AF.
"Korban dan terlapor itu kembali bersama (rujuk) dalam artian mereka sudah berdamai. Atas dasar itu, penyidik menahan proses penyelidikannya atas permintaan korban," kata Firdaus.
Namun, setelah rujuk, YA tetap mendapatkan KDRT. Pada April 2023, YA melanjutkan laporannya karena sikap dan perilaku suaminya tidak berubah.
"Jadi atas permintaan korban tersebut, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap terlapor kemudian gelar perkara naik ke sidik (penyidikan)," ujar Firdaus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.