JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mencoret 492 nama siswa dari daftar penerima bantuan sosial Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus untuk penyaluran 2024.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Purwosusilo menjelaskan, penghapusan ratusan siswa dari daftar penerima bantuan itu berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi 2023.
“Tercatat ada sejumlah peserta didik penerima KJP Plus yang melanggar Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 110 Tahun 2021 tentang Bantuan Sosial Biaya Pendidikan,” ujar Purwosusilo dalam keterangan resmi Pemprov DKI Jakarta, Kamis (4/1/2023).
Baca juga: Pemprov DKI Cabut 10 KJP Pelajar di Jakarta Barat, Sebagian Besar karena Terlibat Tawuran
“Apabila larangan tersebut tidak dipatuhi, maka bantuan sosial pendidikan akan dibatalkan,” sambung dia.
Selain itu, ada pula siswa penerima bantuan sosial KJP Plus yang telah lulus dan berpindah sekolah ke daerah lain di luar DKI Jakarta.
Sebab, kata Purwosusilo, terdapat Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 110 Tahun 2021 yang mengatur syarat dan ketentuan penerima KJP Plus.
“Pembatalan juga dilakukan terhadap peserta didik yang sudah lulus ataupun sudah bekerja,” kata dia.
Adapun 492 siswa yang dicoret dari daftar penerima bantuan sosial KJP Plus tersebar dari jenjang SD hingga SMA/SMK.
Baca juga: Tak Cuma Siswa Tawuran, Pelajar Pelaku Kriminal Juga Akan Dicabut KJP-nya
Berikut daftar penyebab dihapusnya siswa dari daftar penerima KJP Plus menurut data Disdik DKI Jakarta:
1. Melakukan tindakan asusila: 3 orang
2. Berkelahi: 1 orang
3. Berkendara membawa senjata tajam: 7 orang
4. Lulus sekolah: 5 orang
5. Melakukan bullying atau tindak perundungan: 27 orang
6. Mencuri: 5 orang
7. Menggadaikan ATM KJP Plus: 79 orang
8. Mengundurkan diri dari KJP atau menikah: 39 orang
9. Meninggal dunia: 3 orang
10. Menolak menerima KJP Plus: 1 orang
Baca juga: Penerima Bantuan Pangan Dibatasi, Pemilik KJP Plus Berangkat Pagi Buta agar Kebagian
11. Merokok: 103 orang
12. Mengkonsumsi Minuman keras dan atau narkoba: 8 orang
13. Orang tua berstatus ASN (PNS/PPPK): 10 orang
14. Pindah sekolah: 11 orang
15. Sudah bekerja: 8 orang
16. Tawuran: 163 orang
17. Melakukan tindak pidana lain: 1 orang
18. Bolos sekolah: 18 orang
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.