JAKARTA, KOMPAS.com - Warga eks Kampung Bayam Muhammad Fuqron (45), siap menjalani semua proses hukum atas laporan Jakpro atau PT Jakarta Propertindo (Perseroda).
Fuqron menyebut, apabila proses hukum atau kriminalisasi terhadap warga terus berlangsung, dia mendesak mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk menjadi saksi.
"Kalau kriminalisasi ini terus dilanjutkan, kami mau desak Pak Anies jadi saksi. Ini kan bom waktu, kita tinggal tunggu aja," kata Fuqron ditemui di Kampung Susun Bayam, Jakarta Utara, Minggu (7/1/2024).
Baca juga: Dilaporkan Jakpro, Eks Warga Kampung Bayam Hadiri Pemeriksaan Polisi
Pasalnya, Fuqron merasa selama ini tidak diberikan kesempatan untuk berdialog dengan pihak Jakpro maupun Pemprov DKI Jakarta setelah laporan polisi dilayangkan.
"Tidak ada warga yang dipertemukan. Mereka hanya main di media. Kami sudah bikin surat audiensi kepada Pemkot dan pihak Jakpro, tidak pernah direspons juga," ujar Fuqron.
"Dari Desember sampai hari ini hilang semua komunikasinya. Mereka langsung laporkan kami. Kami minta keterangan pihak Jakpro, terlapor dan pelapor itu dipertemukan," lannutnya.
Sebagai informasi, Fuqron dan tiga warga lainnya menghadiri undangan klarifikasi kedua di Polres Metro Jakarta Utara pada Jumat (5/1/2024).
Fuqron dan kawan-kawan diperiksa atas kasus dugaan kekerasan terhadap barang dan perusakan serta memasuki pekarangan milik orang lain yang dilaporkan oleh Jakpro atau PT Jakarta Propertindo (Perseroda).
Baca juga: 4 Orang Eks Warga Kampung Bayam Dilaporkan Jakpro atas Dugaan Masuk Perkarangan Tanpa Izin
Laporan terhadap eks warga Kampung Bayam itu terdaftar dengan nomor LP/B/1313/XII/2023/SPKT/Polres Metro Jakut/Polda Metro Jaya dengan pelapor pihak Jakpro.
Laporan ini bermula ketika Fuqron dan eks warga Kampung Bayam lainnya memasuki Kampung Susun Bayam (KSB) pada 29 November 2023 lalu.
Mereka masuk ke dalam unit rusun dan tinggal di KSB meskipun belum mengantongi izin.
Laporan Jakpro merujuk Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 406 KUHP dan atau Pasal 167 KUHP.
Ketiga Pasal itu memuat tentang dugaan melakukan kekerasan terhadap barang dan perusakan, serta memasuki pekarangan milik orang lain.
Baca juga: Mangkir Panggilan Polisi, Eks Warga Kampung Bayam: Kami Minta Situasi Dirapikan, Bukan Diatur
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.