JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti dari Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengapresiasi putusan hakim yang membebaskan Haris Azhar dan Fatiah Maulidiyanti dalam kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (8/1/2024).
Diketahui, Fatiah dan Haris Azhar dinyatakan tidak bersalah dan tidak terbukti mencemarkan nama baik Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
"Ini adalah putusan yang baik, karena Majelis Hakim memberikan pertimbangan yang menarik dalam konteks kebebasan berekspresi. Dengan merujuk pada SKB tentang Pedoman Implementasi UU ITE, sebuah analisis dan penilaian bukanlah suatu penghinaan atau pencemaran nama baik," kata ICJR dalam keterangan resminya, Senin.
Baca juga: Dinyatakan Bebas, Haris Azhar: Sebelum Vonis Dibacakan, Kita Sudah Menang
Meski begitu, ICJR menilai masih ada yang perlu dievaluasi dari proses perjalanan sidang Fatia-Haris yang berlangsung selama 32 kali.
Menurut dia, hal ini terkait dengan kebebasan berekspresi di Indonesia.
"Ketakutan di masyarakat telah muncul, terlebih pun kondisi buruk demokrasi di Indonesia sudah dilaporkan berbagai pihak. Terlepas nantinya memang diputus bebas, proses persidangannya telah mengalihkan sebagian besar perhatian untuk kasus ini, dan kasus-kasus lain sejenis sayangnya berakhir berbeda dengan adanya kriminalisasi," lanjut dia.
ICJR menilai, vonis bebas bagi Fatia-Haris menjadi sebuah harapan bagi hukum di Indonesia dalam menanggapi kasus kebebasan berpendapat yang berujung pada UU ITE.
"Ke depannya, pertimbangan majelis hakim dalam putusan Fatia-Haris perlu menjadi preseden untuk penyelesaian kasus-kasus di atas serta penerapan pasal penghinaan dalam KUHP baru, revisi kedua UU ITE, maupun dalam kerja-kerja aparat penegak hukum, bahwa kritik terhadap penguasa dilindungi dalam negara demokratis," jelas ICJR.
Baca juga: Haris Azhar dan Fatia Divonis Bebas, Hakim: Lord Luhut Bukan Penghinaan
Sebagai informasi, Haris bebas setelah seluruh dakwaan jaksa penuntut umum seluruhnya tidak terbukti di pengadilan.
Sama seperti Haris Azhar, Fatiah Maulidiyanti juga dinyatakan tidak terbukti bersalah dalam kasus tersebut.
"Oleh karena tidak terbukti, maka para terdakwa diputuskan bebas dari seluruh dakwaan dan tuntutan," ujar majelis hakim disambut teriakan dan riuh tepukan tangan para penonton sidang.
Sebagai informasi, kasus ini bermula saat Haris dan Fatia berbincang dalam podcast di Youtube berjudul "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-OPS Militer Intan Jaya! Jenderal BIN Juga Ada!! NgeHAMtam".
Dalam video tersebut, Haris dan Fatia menyebut Luhut "bermain" dalam bisnis tambang di Intan Jaya, Papua.
Keberatan dengan tudingan itu, Luhut melaporkan keduanya ke polisi atas perkara pencemaran nama baik dan kasus ini pun bergulir di persidangan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.