JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua RT 012/RW 04 Kelurahan Penjaringan, Taopaz Juanda, menyatakan bahwa warga Kampung Susun Akuarium menaati aturan yang berlaku.
Hal ini menyikapi penurunan spanduk “Tahun Baru, Presiden Baru” bergambar pasangan calon (paslon) presiden dan wakil presiden, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar atau Amin di Gedung Blok A Kampung Susun Akuarium, Penjaringan, Jakarta Utara.
“Kalau tanggapan kami, karena kami rakyat yang patuh dan taat pada aturan, kami ikuti aturan, kami taati aturan tersebut,” kata Taopaz saat ditemui Kompas.com di Kampung Susun Akuarium, Selasa (9/1/2024).
Baca juga: Spanduk AMIN Terpampang di Kampung Susun Akuarium, Ketua RT: Tidak Ada Paksaan, Ini dari Warga
Kendati demikian, Taopaz meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) tidak tebang pilih.
Ia mengharapkan aturan yang sama ditegakkan ketika ada salah satu pendukung paslon yang melanggar aturan sesuai dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Tolonglah, aturan itu berlakukan juga pada paslon 01, 02, dan 03, jangan hanya kami saja. Jadi, tolong aturan itu dinyatakan untuk semua. Kami taati aturan tersebut,” ujar Taopaz.
Baca juga: Spanduk Tahun Baru 2024 Bergambar Amin di Kampung Susun Akuarium Akhirnya Diturunkan Warga
“Kami turunkan spanduk dan banner yang yang di Gedung Blok A Kampung Susun Akuarium. Tandanya, kami, pendukung 01 yang taat dengan aturan,” lanjutnya.
Meski begitu, berdasarkan pantauan Kompas.com, baliho bergambar Amin yang berdiri di depan Kampung Susun Akuarium masih berdiri tegak dengan penopang bambu yang ditancapkan di tanah.
Baliho tersebut bertuliskan, “Kami adalah bukti nyata. Pak Anies mencintai rakyat. Dari kami, warga Kampung Susun Akuarium, untuk Pak Anies.”
Bukan hanya itu, baliho dengan latar peta Indonesia dan warna putih yang dominan itu juga bertuliskan, “Indonesia Adil & Makmur Untuk Semua.”
Baca juga: Bawaslu Usut Pemasangan Baliho Anies-Muhaimin di Bangunan Kampung Susun Akuarium
Selain baliho ini, spanduk “Tahun Baru, Presiden Baru 2024” masih terpasang di pagar berupa seng yang mengitari Kampung Susun Akuarium.
Selain itu, spanduk yang berisi visi & misi milik Amin dengan tajuk “8 Jalan Perubahan” masih terpasang di pagar pembatas sisi Barat Kampung Susun Akuarium.
Mengenai hal tersebut, Taopaz menekankan bahwa pihaknya sudah meminta waktu kepada Bawaslu DKI Jakarta untuk penurunan baliho dan spanduk di pagar yang mengitari Kampung Susun Akuarium.
Sebab, Taopaz dan pihaknya sedang mencari solusi terlebih dahulu.
“Yang di Gedung (Blok A), sudah kami turunkan. Tetapi, untuk tindak lanjut yang di pagar, mungkin dikasih jeda, minta waktu,” tutur Taopaz.
Baca juga: PSI Janji Rutin Cek Kondisi Baliho Usai Celakakan Pengendara di Kembangan
“Mungkin cari solusi dulu ya. Cukup berat kalau disuruh geser (spandaknya) agar tidak menempel di pagar. Karena butuh biaya pastinya, butuh tiang, kami beli lagi bambunya. Ya mungkin kita akalin, cari solusi untuk menghemat biaya,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta melarang alat peraga kampanye dipasang di beberapa tempat saat masa kampanye Pemilihan Umum (Pemilu 2024) dimulai, 28 November 2023 nanti.
Ketentuan itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) KPU DKI Nomor 363 Tahun 2023 yang diteken 24 November 2023 lalu.
Dalam SK itu, KPU DKI melarang peserta Pemilu untuk memasang alat peraga kampanye di tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, dan tempat pendidikan yang meliputi gedung atau jalanan sekolah serta perguruan tinggi.
Kemudian, gedung milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI, fasilitas milik Pemprov DKI, jalan protokol, hingga sarana dan prasarana publik seperti taman dan pepohonan adalah lokasi yang diharamkan untuk dipasang alat peraga kampanye.
Pagar pemisah jalan, jembatan penyebrangan, halte, terminal, stasiun, pelabuhan, tiang listrik, dan area jalan tol juga diminta oleh KPU DKI supaya bersih dari alat peraga kampanye.
Selain itu, KPU DKI juga meminta kepada peserta Pemilu untuk mempertimbangkan nilai estetika dan keindahan kota dalam memasang alat peraga kampanye.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.