"Kendaraan itu ditampung di sebuah gudang di Sidoarjo, Jawa Timur," tambah dia.
Wira mengatakan, kedua tersangka diketahui membagi peran untuk melakukan kejahatan.
"Tersangka M berperan sebagai pengepul kendaraan yang nantinya akan dikirim ke Timor Leste, sedangkan EI pengepul sekaligus yang memberikan biaya untuk pengiriman ke Timor Leste," jelas Wira.
Sejauh ini, kedua tersangka mendapatkan keuntungan Rp 400 juta per bulan, atau Rp 3 miliar hingga Rp 4 miliar dalam setahun.
Baca juga: TNI AD Dalami Hubungan Tersangka Pengepul Kendaraan Bodong dengan Oknum Anggota
Wira menuturkan, para tersangka mengepul kendaraan dan menyewa Gudang Balkir Pusziad Buduran, Sidoarjo.
Tersangka membayar sekitar Rp 20 juta hingga Rp 30 juta untuk menyewa gudang kosong ini.
"Estimasi per bulannya membayar Rp 20 juta sampai dengan Rp 30 juta," kata Wira.
Tersangka membayar uang sewa gudang kepada tiga oknum TNI berinisial Mayor Czi BP, Kopda AS, dan Praka J.
Uang sewa dihitung berdasarkan jumlah truk yang mengangkut kendaraan untuk dikirim ke Timor Leste.
"Setiap satu truk kontainer itu membayar (sewa) Rp 2 juta," jelas Wira.
Kemudian, kendaraan selundupan ini diberangkatkan melalui Pelabuhan Tanjung Perak ke Pelabuhan Dili, Timor Leste.
"Pengiriman kontainer dari Pelabuhan Tanjung Perak ke Dili Port, Kota Dili, dilakukan secara berkala, bisa dilakukan setiap bulannya," papar dia.
Kadispenad Brigjen TNI Kristomei Sianturi mengatakan, ketiga anggota yang menyewakan gudang itu telah ditetapkan tersangka.
"Betul, sudah ditetapkan tersangka," kata Kristomei.
Mereka dijerat Pasal 126 KUHP militer terkait penyalahgunaan kekuasaan. Selain itu, ketiganya juga dijerat Pasal 103 KUHP militer karena menolak atau tidak menaati perintah dinas.
Ketiganya terancam pidana paling lama lima tahun penjara.
Baca juga: 3 Oknum TNI AD Jadi Tersangka Penadah Kendaraan Bodong di Gudbalkir Pusziad Sidoarjo
Kristomei menuturkan, tersangka EI dan Kopda AS saling mengenal. Karena itu, Kopda AS menyewakan Gudang Balkir Pusziad Buduran untuk mengepul kendaraan.
"Jadi adanya hubungan antara tersangka EI yang berstatus sipil berkawan atau menghubungi Kopda AS, kemudian terjadilah (penyewaan gudang)," kata dia.
Saat ini, TNI AD sedang mendalami kemungkinan adanya tersangka selain tiga prajurit itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.