Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Persekongkolan Penyelundup dan Oknum TNI AD, Pakai Gudang Pusziad untuk Tampung Kendaraan Bodong

Kompas.com - 11/01/2024, 09:43 WIB
Rizky Syahrial,
Nursita Sari

Tim Redaksi

"Kendaraan itu ditampung di sebuah gudang di Sidoarjo, Jawa Timur," tambah dia.

Peran tersangka

Wira mengatakan, kedua tersangka diketahui membagi peran untuk melakukan kejahatan.

"Tersangka M berperan sebagai pengepul kendaraan yang nantinya akan dikirim ke Timor Leste, sedangkan EI pengepul sekaligus yang memberikan biaya untuk pengiriman ke Timor Leste," jelas Wira.

Sejauh ini, kedua tersangka mendapatkan keuntungan Rp 400 juta per bulan, atau Rp 3 miliar hingga Rp 4 miliar dalam setahun.

Baca juga: TNI AD Dalami Hubungan Tersangka Pengepul Kendaraan Bodong dengan Oknum Anggota

Sewa gudang TNI Rp 30 juta

Wira menuturkan, para tersangka mengepul kendaraan dan menyewa Gudang Balkir Pusziad Buduran, Sidoarjo.

Tersangka membayar sekitar Rp 20 juta hingga Rp 30 juta untuk menyewa gudang kosong ini.

"Estimasi per bulannya membayar Rp 20 juta sampai dengan Rp 30 juta," kata Wira.

Tersangka membayar uang sewa gudang kepada tiga oknum TNI berinisial Mayor Czi BP, Kopda AS, dan Praka J.

Baca juga: Terbongkarnya Sindikat Penyelundupan Kendaraan Bodong ke Timor Leste: Libatkan Tentara dan Pakai Gudang TNI di Sidoarjo

Uang sewa dihitung berdasarkan jumlah truk yang mengangkut kendaraan untuk dikirim ke Timor Leste.

"Setiap satu truk kontainer itu membayar (sewa) Rp 2 juta," jelas Wira.

Kemudian, kendaraan selundupan ini diberangkatkan melalui Pelabuhan Tanjung Perak ke Pelabuhan Dili, Timor Leste.

"Pengiriman kontainer dari Pelabuhan Tanjung Perak ke Dili Port, Kota Dili, dilakukan secara berkala, bisa dilakukan setiap bulannya," papar dia.

Tiga TNI AD jadi tersangka

Kadispenad Brigjen TNI Kristomei Sianturi mengatakan, ketiga anggota yang menyewakan gudang itu telah ditetapkan tersangka.

"Betul, sudah ditetapkan tersangka," kata Kristomei.

Mereka dijerat Pasal 126 KUHP militer terkait penyalahgunaan kekuasaan. Selain itu, ketiganya juga dijerat Pasal 103 KUHP militer karena menolak atau tidak menaati perintah dinas.

Ketiganya terancam pidana paling lama lima tahun penjara.

Baca juga: 3 Oknum TNI AD Jadi Tersangka Penadah Kendaraan Bodong di Gudbalkir Pusziad Sidoarjo

Kristomei menuturkan, tersangka EI dan Kopda AS saling mengenal. Karena itu, Kopda AS menyewakan Gudang Balkir Pusziad Buduran untuk mengepul kendaraan.

"Jadi adanya hubungan antara tersangka EI yang berstatus sipil berkawan atau menghubungi Kopda AS, kemudian terjadilah (penyewaan gudang)," kata dia.

Saat ini, TNI AD sedang mendalami kemungkinan adanya tersangka selain tiga prajurit itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sosok Dimas Aditya Korban Kecelakaan Bus Ciater Dikenal Tak Mudah Marah

Sosok Dimas Aditya Korban Kecelakaan Bus Ciater Dikenal Tak Mudah Marah

Megapolitan
Dua Truk TNI Disebut Menerobos CFD Jakarta, Ini Klarifikasi Kapendam Jaya

Dua Truk TNI Disebut Menerobos CFD Jakarta, Ini Klarifikasi Kapendam Jaya

Megapolitan
Diiringi Isak Tangis, 6 Korban Kecelakaan Bus Ciater Dimakamkan di TPU Parung Bingung

Diiringi Isak Tangis, 6 Korban Kecelakaan Bus Ciater Dimakamkan di TPU Parung Bingung

Megapolitan
Titik Terang Kasus Mayat Terbungkus Sarung di Pamulang: Terduga Pelaku Ditangkap, Identitas Korban Diketahui

Titik Terang Kasus Mayat Terbungkus Sarung di Pamulang: Terduga Pelaku Ditangkap, Identitas Korban Diketahui

Megapolitan
3 Pelajar SMK Lingga Kencana Korban Kecelakaan Bus Dishalatkan di Musala Al Kautsar Depok

3 Pelajar SMK Lingga Kencana Korban Kecelakaan Bus Dishalatkan di Musala Al Kautsar Depok

Megapolitan
Isak Tangis Iringi Kedatangan 3 Jenazah Korban Kecelakaan Bus Ciater: Enggak Nyangka, Pulang-pulang Meninggal...

Isak Tangis Iringi Kedatangan 3 Jenazah Korban Kecelakaan Bus Ciater: Enggak Nyangka, Pulang-pulang Meninggal...

Megapolitan
Terduga Pembunuh Pria Dalam Sarung di Pamulang Ditangkap

Terduga Pembunuh Pria Dalam Sarung di Pamulang Ditangkap

Megapolitan
Pemprov DKI Lepas Ratusan Jemaah Haji Kloter Pertama Asal Jakarta

Pemprov DKI Lepas Ratusan Jemaah Haji Kloter Pertama Asal Jakarta

Megapolitan
Pesan Terakhir Guru SMK Lingga Kencana Korban Kecelakaan Bus di Ciater Subang

Pesan Terakhir Guru SMK Lingga Kencana Korban Kecelakaan Bus di Ciater Subang

Megapolitan
Gratis Untuk Anak Pejuang Kanker, Begini Syarat Menginap di 'Rumah Anyo'

Gratis Untuk Anak Pejuang Kanker, Begini Syarat Menginap di 'Rumah Anyo'

Megapolitan
Gelar 'Napak Reformasi', Komnas Perempuan Ajak Masyarakat Mengingat Tragedi 12 Mei 1998

Gelar "Napak Reformasi", Komnas Perempuan Ajak Masyarakat Mengingat Tragedi 12 Mei 1998

Megapolitan
Jatuh Bangun Pinta Mendirikan 'Rumah Anyo' Demi Selamatkan Para Anak Pejuang Kanker

Jatuh Bangun Pinta Mendirikan 'Rumah Anyo' Demi Selamatkan Para Anak Pejuang Kanker

Megapolitan
Saat Epy Kusnandar Ditangkap karena Narkoba, Diam Seribu Bahasa

Saat Epy Kusnandar Ditangkap karena Narkoba, Diam Seribu Bahasa

Megapolitan
Misteri Mayat Pria Terbungkus Sarung di Pamulang, Diduga Dibunuh Lalu Dibuang

Misteri Mayat Pria Terbungkus Sarung di Pamulang, Diduga Dibunuh Lalu Dibuang

Megapolitan
Pelajar SMK Lingga yang Selamat dari Kecelakaan Tiba di Depok, Disambut Tangis Orangtua

Pelajar SMK Lingga yang Selamat dari Kecelakaan Tiba di Depok, Disambut Tangis Orangtua

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com