Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Persekongkolan Penyelundup dan Oknum TNI AD, Pakai Gudang Pusziad untuk Tampung Kendaraan Bodong

Kompas.com - 11/01/2024, 09:43 WIB
Rizky Syahrial,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menangkap sindikat penyelundup ratusan kendaraan bodong yang disimpan di Gudang Balkir milik Pusat Zeni Angkatan Darat (Pusziad) Buduran, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan, pihaknya telah menangkap dua tersangka warga sipil berinisial EI dan MY.

Sementara itu, satu orang masih diburu.

"Kami telah menangkap dua orang tersangka, dan satu orang berinisial GS masih berstatus DPO," ujar Wira di Mapolda Metro Jaya, Rabu (10/1/2024).

Para pelaku sudah menjalankan aksinya sejak awal 2022.

Beli kendaraan tertunggak untuk diselundupkan

Kasus ini terungkap setelah korban berinisial TS, IM, dan pihak lembaga pembiayaan kredit (leasing) yang merupakan anggota Asosisasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) melaporkan kendaraan tertunggak yang hilang.

Kendaraan yang tidak dibayar cicilannya itu rupanya dibeli oleh para pelaku tanpa melalui prosedur.

Menurut Wira, tersangka memanfaatkan Gudang Balkir TNI untuk mengepul kendaraan yang telah dibeli. Ratusan kendaraan ini akan dijual ke Timor Leste.

"Para tersangka membeli kendaraan roda dua maupun roda empat dari debitur yang tidak memenuhi kewajibannya dengan membayar cicilan," jelas Wira.

Baca juga: Ungkap Sindikat Penyelundup Kendaraan Bodong, Polri Akan Koordinasi dengan Kepolisian Timor Leste

Tersangka membeli satu motor seharga Rp 8 juta hingga Rp 10 juta, sedangkan mobil seharga Rp 60 juta hingga Rp 120 juta per unit.

"Kemudian kendaraan roda dua dijual kembali ke Timor Leste dengan estimasi harga antara Rp 15 juta hingga Rp 20 juta, sedangkan kendaraan roda empat dijual dengan estimasi harga antara Rp 100 juta sampai Rp 200 juta per unit," kata Wira.

Selain itu, kedua tersangka juga mengepul kendaraan-kendaraan hasil curian.

"Para tersangka juga menampung beberapa kendaraan yang merupakan hasil curian," kata dia.

Wira menuturkan, mereka mendapatkan beberapa kendaraan bodong ini dari wilayah Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.

"Kendaraan tersebut rata-rata tidak dilengkapi dengan STNK maupun BPKB sebagai identitas ketika dibeli ataupun ditampung oleh para pelaku," papar Wira.

"Kendaraan itu ditampung di sebuah gudang di Sidoarjo, Jawa Timur," tambah dia.

Peran tersangka

Wira mengatakan, kedua tersangka diketahui membagi peran untuk melakukan kejahatan.

"Tersangka M berperan sebagai pengepul kendaraan yang nantinya akan dikirim ke Timor Leste, sedangkan EI pengepul sekaligus yang memberikan biaya untuk pengiriman ke Timor Leste," jelas Wira.

Sejauh ini, kedua tersangka mendapatkan keuntungan Rp 400 juta per bulan, atau Rp 3 miliar hingga Rp 4 miliar dalam setahun.

Baca juga: TNI AD Dalami Hubungan Tersangka Pengepul Kendaraan Bodong dengan Oknum Anggota

Sewa gudang TNI Rp 30 juta

Wira menuturkan, para tersangka mengepul kendaraan dan menyewa Gudang Balkir Pusziad Buduran, Sidoarjo.

Tersangka membayar sekitar Rp 20 juta hingga Rp 30 juta untuk menyewa gudang kosong ini.

"Estimasi per bulannya membayar Rp 20 juta sampai dengan Rp 30 juta," kata Wira.

Tersangka membayar uang sewa gudang kepada tiga oknum TNI berinisial Mayor Czi BP, Kopda AS, dan Praka J.

Baca juga: Terbongkarnya Sindikat Penyelundupan Kendaraan Bodong ke Timor Leste: Libatkan Tentara dan Pakai Gudang TNI di Sidoarjo

Uang sewa dihitung berdasarkan jumlah truk yang mengangkut kendaraan untuk dikirim ke Timor Leste.

"Setiap satu truk kontainer itu membayar (sewa) Rp 2 juta," jelas Wira.

Kemudian, kendaraan selundupan ini diberangkatkan melalui Pelabuhan Tanjung Perak ke Pelabuhan Dili, Timor Leste.

"Pengiriman kontainer dari Pelabuhan Tanjung Perak ke Dili Port, Kota Dili, dilakukan secara berkala, bisa dilakukan setiap bulannya," papar dia.

Tiga TNI AD jadi tersangka

Kadispenad Brigjen TNI Kristomei Sianturi mengatakan, ketiga anggota yang menyewakan gudang itu telah ditetapkan tersangka.

"Betul, sudah ditetapkan tersangka," kata Kristomei.

Mereka dijerat Pasal 126 KUHP militer terkait penyalahgunaan kekuasaan. Selain itu, ketiganya juga dijerat Pasal 103 KUHP militer karena menolak atau tidak menaati perintah dinas.

Ketiganya terancam pidana paling lama lima tahun penjara.

Baca juga: 3 Oknum TNI AD Jadi Tersangka Penadah Kendaraan Bodong di Gudbalkir Pusziad Sidoarjo

Kristomei menuturkan, tersangka EI dan Kopda AS saling mengenal. Karena itu, Kopda AS menyewakan Gudang Balkir Pusziad Buduran untuk mengepul kendaraan.

"Jadi adanya hubungan antara tersangka EI yang berstatus sipil berkawan atau menghubungi Kopda AS, kemudian terjadilah (penyewaan gudang)," kata dia.

Saat ini, TNI AD sedang mendalami kemungkinan adanya tersangka selain tiga prajurit itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Percaya Bus Laik Jalan, Yayasan SMK Lingga Kencana: Kalau Tak Yakin, Enggak Diberangkatkan

Percaya Bus Laik Jalan, Yayasan SMK Lingga Kencana: Kalau Tak Yakin, Enggak Diberangkatkan

Megapolitan
Ketika Janji Heru Budi Beri Pekerjaan ke Jukir Minimarket Dianggap Mimpi di Siang Bolong...

Ketika Janji Heru Budi Beri Pekerjaan ke Jukir Minimarket Dianggap Mimpi di Siang Bolong...

Megapolitan
Suprayogi, Guru SMK Lingga Kencana yang Tewas dalam Kecelakaan Bus, Dikenal Perhatian dan Profesional

Suprayogi, Guru SMK Lingga Kencana yang Tewas dalam Kecelakaan Bus, Dikenal Perhatian dan Profesional

Megapolitan
Kecelakaan Rombongan SMK Lingga Kencana di Subang, Pihak Yayasan Merasa Kondisi Bus Layak

Kecelakaan Rombongan SMK Lingga Kencana di Subang, Pihak Yayasan Merasa Kondisi Bus Layak

Megapolitan
Tidak Cukup Dibebastugaskan, Direktur STIP Diminta Bertanggung Jawab secara Hukum

Tidak Cukup Dibebastugaskan, Direktur STIP Diminta Bertanggung Jawab secara Hukum

Megapolitan
Polisi Selidiki Penyebab Tawuran di Kampung Bahari yang Bikin Jari Pelaku Nyaris Putus

Polisi Selidiki Penyebab Tawuran di Kampung Bahari yang Bikin Jari Pelaku Nyaris Putus

Megapolitan
Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jakarta 13 Mei 2024

Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jakarta 13 Mei 2024

Megapolitan
Yayasan SMK Lingga Kencana: Perpisahan di Luar Kota Disepakati Guru dan Siswa

Yayasan SMK Lingga Kencana: Perpisahan di Luar Kota Disepakati Guru dan Siswa

Megapolitan
Tawuran Pecah di Gang Bahari Jakut, 1 Korban Jarinya Nyaris Putus

Tawuran Pecah di Gang Bahari Jakut, 1 Korban Jarinya Nyaris Putus

Megapolitan
Dharma Pongrekun Serahkan Bukti Dukungan Cagub Independen ke KPU Jakarta

Dharma Pongrekun Serahkan Bukti Dukungan Cagub Independen ke KPU Jakarta

Megapolitan
Daftar Lokasi SIM Keliling di Jakarta 13 Mei 2024

Daftar Lokasi SIM Keliling di Jakarta 13 Mei 2024

Megapolitan
Pungli di Masjid Istiqlal Patok Tarif Rp 150.000, Polisi: Video Lama, Pelaku Sudah Ditangkap

Pungli di Masjid Istiqlal Patok Tarif Rp 150.000, Polisi: Video Lama, Pelaku Sudah Ditangkap

Megapolitan
Orangtua Korban Tragedi 1998 Masih Menunggu Anak-anak Pulang Sekolah...

Orangtua Korban Tragedi 1998 Masih Menunggu Anak-anak Pulang Sekolah...

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, Senin 13 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, Senin 13 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
Peringati Tragedi Mei 1998, Peserta 'Napak Reformasi' Khusyuk Doa Bersama dan Tabur Bunga

Peringati Tragedi Mei 1998, Peserta "Napak Reformasi" Khusyuk Doa Bersama dan Tabur Bunga

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com