"Saat ini terlihat masih ada yang datang ke Jakarta dikarenakan pengaruh daya tarik Jakarta dengan fasilitas penunjang untuk kesejahteraan warganya," tutur Budi Awaluddin.
Sebelumnya, Budi menegaskan, rencana penonaktifan NIK warga DKI tersebut tidak berkaitan dengan pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) dari Jakarta.
"Ini (rencana penonaktifan KTP) merupakan upaya penertiban administrasi kependudukan di mana penduduk ber-KTP DKI Jakarta harus secara de facto tinggal di wilayah DKI Jakarta," ucap Budi, Rabu (3/5/2023).
Dari total keseluruhan penduduk yang nonaktif, kata Budi, jumlah paling banyak itu berasal dari mereka yang tidak diketahui keberadaannya dan sudah pindah ke luar DKI namun dokumen kependudukannya masih di Jakarta.
Baca juga: Jelang Pemilu 2024, Dukcapil DKI Kebut Perekaman KTP 80.000 Warga Muda
"Jumlahnya sekitar 136.000 penduduk dari 194.777 penduduk nonaktif yang ada," ungkap Budi, Selasa (18/4/2023).
Budi menjelaskan, penonaktifan NIK itu diperlukan, misalnya, untuk ketertiban administrasi penduduk dan mengurangi potensi rugi keuangan daerah.
Selain itu, kata Budi, langkah itu juga untuk mengurangi potensi golongan putih (golput) dan menghindari penyalahgunaan dokumen kependudukan oleh masyarakat.
(Tim Redaksi : Jessi Carina, Muhammad Naufal)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.