JAKARTA, KOMPAS.com - Satreskrim Polsek Pademangan menangkap pencuri motor berinsial HS (22) pada Minggu (14/1/2024) malam di Sawah Besar, Jakarta Pusat.
Penangkapan ini bermula dari laporan warga yang kehilangan motornya pada 12 Desember 2023 lalu.
"Kejadian 12 Desember 2023, korban memarkirkan kendaraan karena korban akan bekerja di daerah Pademangan Timur," kata Kapolsek Pademangan Kompol Binsar Sianturi dalam jumpa pers, Senin (15/1/2024).
Polisi menyebut ada dua pelaku dalam kasus curanmor ini, yaitu berinisial E dan HS.
Baca juga: Bahagianya Korban Curanmor di Pademangan, Motornya yang Dicuri Telah Kembali
"Kemudian kedua pelaku inisial E dan HS melakukan pencurian sekitar pukul 17.45 WIB," lanjutnya.
Korban yang baru menyadari motornya hilang ketika pulang kerja, lalu melapor polisi.
"Hendak pulang kerja, motor tidak ada dan korban langsung membuat laporan polisi di Polsek Pademangan," ujar Binsar.
Satreskrim Polsek Pademangan lalu memburu pelaku dan menangkapnya di Sawah Besar, Jakarta Pusat, pada Minggu (14/1/2024) malam.
"Berbekal laporan polisi, tim kami langsung melakukan penyelidikan berdasarkan keterangan korban dan CCTV. Ditemukan pelaku inisial HS pukul 21.30 WIB malam tadi di Sawah Besar," ungkap Binsar.
Baca juga: Pelaku Curanmor di Pademangan Pakai Uang Hasil Curian untuk Judi dan Beli Sabu
Saat ditangkap, pelaku sempat melakukan perlawanan dengan berlari dan mengeluarkan senjata api.
Oleh karena itu, polisi menembak kaki tersangka HS.
"Saat ditangkap, HS berupaya melawan petugas, sehingga kami melakukan tindakan tegas terukur kepada tersangka HS," jelas Binsar.
"Waktu itu kami lihat pelaku gerak-geriknya seperti mengambil senjata, lalu kita ambil tindakan tegas terukur. Jangan sampai terjadi korban di masyarakat," sambung Kanit Reskrim Polsek Pademangan AKP I Gede Gustiyana.
Sejauh ini, polisi menukan fakta bahwa HS dan komplotannya sudah 20 kali melakukan aksinya di Jakarta.
Baca juga: Maling Motor Bersenpi di Pademangan Tertangkap, Sudah 20 Kali Beraksi
"Menurut HS, dia sudah 20 kali melakukan tindakan pencurian di Jakarta. Dua kali di wilayah Pademangan, berdasarkan pengakuan tersangka dan rekaman CCTV. Satu kali di Pluit, tetapi gagal," tutur Binsar.
Dalam melancarkan aksinya bersama tersangka E, HS ternyata berbekal senjata api rakitan jenis revolver.
"Mereka bergantian. Saat E memetik, E yang memegang senpi, sedangkan HS bertugas sebagai spion. Begitupun sebaliknya. Penyidikan mendalam kami, ini adalah grup Lampung yang beranggotakan 11 orang," jelas Binsar.
Dari tangan HS, polisi mengamankan satu unit sepeda motor, sepucuk senjata api rakitan jenis revolver, lima butir peluru kaliber 9 mm, lima mata kunci, satu buah kunci Letter L, satu buah kunci magnet satu buah anak kunci dan satu buah tas berwarna hitam.
Kepada HS, polisi menyangkakan Pasal 1 ayat (1) Undang Undang Darurat nomor 12 Tahun 1951 tentang menguasai senjata api dan Pasal 363 KUHpidana dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.