JAKARTA, KOMPAS.com - Hari ini, Senin (15/1/2024), merupakan hari terakhir bagi masyarakat yang hendak mengurus pindah memilih di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jakarta Selatan.
Ketua KPU Kota Jakarta Selatan Muhammad Taqiyuddin menyebut, pengurusan pindah tempat pemungutan suara (TPS) tidaklah sulit.
Masyarakat hanya perlu menyiapkan beberapa berkas dan memastikan dirinya terdaftar sebagai pemilih tetap.
Baca juga: Warga Berbondong-bondong Pindah TPS di Hari Terakhir, KPU Jaksel: Antusiasme Ikut Pemilu Tinggi
“Pertama, cek dulu apakah namanya berada di dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Ini bisa dicek online via cekdptonline.kpu.go.id,” ujar dia kepada wartawan.
Setelah memastikan dirinya terdaftar, masyarakat hanya perlu menyiapkan kartu identitas, kartu keluarga (KK), dan surat pendukung.
Surat pendukung yang dimaksud, kata Taqiyuddin, merupakan surat keterangan bahwa yang bersangkutan harus mencoblos di wilayah Jakarta Selatan atau wilayah lain yang ingin dituju.
“Surat pendukung ini misalnya surat keterangan yang menyatakan orang tersebut bakal bekerja di hari pemilihan nanti. Nah, itu dilampirkan bersama KTP dan KK,” ungkap dia.
Taqiyuddin mengungkap, pihaknya akan menunggu masyarakat yang ingin mengurus Pindah Memilih hingga pukul 24.00 WIB.
Baca juga: Hari Ini Terakhir, Urus Pindah TPS di KPU Jakpus Dibuka Hingga Tengah Malam
Selain dilakukan di Kantor KPU Jakarta Selatan, pemindahan bisa dilakukan di kantor kecamatan atau kelurahan terdekat.
“Karena belum banyak yang tahu, kami sampaikan bahwa Pindah Memilih bisa dilakukan di kantor kecamatan dan kelurahan. Jadi tak harus di sini,” imbuh dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.