JAKARTA, KOMPAS.com - Sebuah video yang menampilkan warga menandai spanduk caleg dengan tulisan "tersangka penusukan pohon", belakangan viral di berbagai platform media sosial.
Dalam video itu, warga menyemprotkan cat ke spanduk yang tertancap di pohon itu sambil memegang cetakan bertuliskan "tersangka penusukan pohon".
Setelah ditelusuri, beberapa poster di antaranya tersebar di Jalan Yos Sudarso, Jakarta Utara.
Baca juga: Spanduk Caleg Dipaku di Pohon di Jalan Ahmad Yani Bogor
Sejauh pantauan Kompas.com, stempel tersebut tertera di poster caleg DPRD Provinsi Dapil DKI Jakarta 2.
Tak hanya itu, beberapa poster juga diberi tanda silang besar dengan cat semprot merah bertuliskan "Suspect".
Warga sekitar menjelaskan, poster-poster caleg mulai disemproti dengan cat sejak Kamis (11/1/2024).
"Dari Kamis, itu malam-malam pada semprotin. Paginya sudah ada kayak gini," kata Murni (45) penjual es keliling yang "mangkal" di Jalan Yos Sudarso saat ditemui, Senin (15/1/2024).
Murni menyebut, poster caleg yang ditempel di pohon memang merusak pemandangan.
Baca juga: Video Viral Aksi Beri Cap Tersangka Penusukan Pohon pada Poster Caleg, Bagaimana Aturannya?
Ditambah, paku yang ditancapkan akan berpengaruh pada kesuburan pohon tersebut.
"Ya, biar pada kapok, tahu rasa. Kan ada aturan mainnya. Kenapa harus di pohon?" ucap Murni.
Sebagai informasi, larangan menempel alat peraga kampanye (APK) di pohon sudah dikeluarkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam Pasal 70 dan 71 Undang Undang (UU) nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Pada Pasal 71 disebutkan, tempat umum yang dilarang ditempelkan bahan kampanye yaitu tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik dan/atau taman dan pepohonan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.