Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saling "Lempar Bola" Penertiban APK Semrawut di Ibu Kota...

Kompas.com - 16/01/2024, 08:37 WIB
Larissa Huda

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat mulai gerah dengan pemasangan alat peraga kampanye (APK) Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang ugal-ugalan di jalan.

Dari bendera partai, spanduk, hingga baliho raksasa milik partai politik membuat pemandangan terganggu, membahayakan lalu lintas, dan merusak pohon.

Semua alat peraga kampanye itu menjamur ke seluruh penjuru Ibu Kota. Belum lagi, APK tersebut dipasang di fasilitas umum milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Pelanggaran yang masif itu membuat otoritas pemerintah daerah dan penyelenggara kewalahan. Di sisi lain, mereka juga saling lempar tanggung jawab.

Baca juga: Soroti Kecelakaan Akibat APK Jatuh, Bawaslu DKI: Sudah Ada Korban

Pemprov DKI dinilai kurang responsif

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menuding Pemprov DKI lamban menindaklanjuti rekomendasi penertiban APK yang melanggar di Ibu Kota.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jakarta Benny Sabdo menjelaskan, jajaran di tingkat provinsi, kabupaten atau kota, dan kecamatan selalu memberikan rekomendasi terhadap temuan pelanggaran pemasangan APK.

Benny berujar, lembaganya sudah memberikan rekomendasi kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk menangani pelanggaran itu.

"Nah, memang dalam eksekusi, ini kan Satpol PP kurang responsif ya kalau bahasa saya. Maka, butuh upaya yang lebih,” ujar Benny dalam acara Obrolan Newsroom Kompas.com, Senin (15/1/2024).

Baca juga: Warga Sebut APK di Jalan Raya Bogor Terlalu Banyak, Harus Dibatasi

Menurut Benny, Bawaslu DKI tidak bisa secara langsung mencopot APK peserta pemilu.

Bawaslu, kata dia, hanya dapat memberikan rekomendasi soal pelanggaran APK kepada pihak yang berkaitan untuk ditindaklanjuti.

“Artinya, pengawas pemilu itu lebih kepada menegakkan aturan, misalnya APK kita memberikan rekomendasi, bukan dalam eksekusinya, paling mendampingi,” kata Benny.

Berdasarkan Peraturan Bawaslu RI Nomor 11 Tahun 2023, kata Benny, diatur bahwa setiap APK yang dipasang tak sesuai aturan harus diturunkan oleh peserta pemilu itu sendiri.

“Di Pasal 5 itu ditegaskan bahwa seluruh APK yang melanggar itu diturunkan oleh peserta Pemilu. Dan dan kami sudah mengimbau itu sebenarnya begitu,” kata Benny.

Baca juga: Bawaslu Jakbar: APK Dipasang di Pohon Menyalahi Aturan PKPU

Dishub lepas tangan

Hal sebaliknya justru diungkapkan Dinas Perhubungan DKI Jakarta soal penertiban APK serampangan ini. Pasalnya, banyak APK yang juga dipasang di pembatas jalur sepeda.

Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo malah menyerahkan penertiban APK Pemilu 2024 kepada Bawaslu dan Satpol PP.

Halaman:


Terkini Lainnya

KASN Telusuri Status Cuti Supian Suri Saat Datang ke Kantor PAN

KASN Telusuri Status Cuti Supian Suri Saat Datang ke Kantor PAN

Megapolitan
Soal Duet Keponakan Prabowo dan Kaesang di Pilkada DKI, PSI: Untuk Meramaikan Suasana Saja

Soal Duet Keponakan Prabowo dan Kaesang di Pilkada DKI, PSI: Untuk Meramaikan Suasana Saja

Megapolitan
Besi Ribar yang Jatuh di Lintasan MRT Masih Dievakuasi

Besi Ribar yang Jatuh di Lintasan MRT Masih Dievakuasi

Megapolitan
BNNP DKI Jakarta Musnahkan 3.449,7 Gram Barang Bukti Narkotika

BNNP DKI Jakarta Musnahkan 3.449,7 Gram Barang Bukti Narkotika

Megapolitan
Polisi: Besi Ribar yang Jatuh Mengenai Gerbong Kereta MRT

Polisi: Besi Ribar yang Jatuh Mengenai Gerbong Kereta MRT

Megapolitan
Menantu di Jakbar Diduga Aniaya Mertuanya karena Permasalahan Pembayaran Gaji ART

Menantu di Jakbar Diduga Aniaya Mertuanya karena Permasalahan Pembayaran Gaji ART

Megapolitan
Bandar Narkoba di Pondok Aren Diduga Masih Dalam Pengaruh Sabu Sebelum Tewas Dalam Toren Air

Bandar Narkoba di Pondok Aren Diduga Masih Dalam Pengaruh Sabu Sebelum Tewas Dalam Toren Air

Megapolitan
Operasional MRT Jakarta Dihentikan Sementara, Penumpang yang Sudah “Tap In” Bisa Minta Pengembalian Dana

Operasional MRT Jakarta Dihentikan Sementara, Penumpang yang Sudah “Tap In” Bisa Minta Pengembalian Dana

Megapolitan
Fasilitas Publik di Jaktim Sudah Baik, tapi Masih Perlu Pembenahan

Fasilitas Publik di Jaktim Sudah Baik, tapi Masih Perlu Pembenahan

Megapolitan
MRT Jakarta Pastikan Tidak Ada Korban Insiden Jatuhnya Besi Ribar ke Jalur Kereta

MRT Jakarta Pastikan Tidak Ada Korban Insiden Jatuhnya Besi Ribar ke Jalur Kereta

Megapolitan
KPU Tidak Persoalkan Pemasangan Spanduk hingga Baliho Bacawalkot Bogor Sebelum Masuk Masa Kampanye

KPU Tidak Persoalkan Pemasangan Spanduk hingga Baliho Bacawalkot Bogor Sebelum Masuk Masa Kampanye

Megapolitan
Kaesang Digadang Jadi Cawagub Jakarta, Pengamat: Sekelas Ketua Umum dan Anak Presiden Minimal Cagub

Kaesang Digadang Jadi Cawagub Jakarta, Pengamat: Sekelas Ketua Umum dan Anak Presiden Minimal Cagub

Megapolitan
Penahanan Ditangguhkan, Eks Warga Kampung Bayam Kena Wajib Lapor

Penahanan Ditangguhkan, Eks Warga Kampung Bayam Kena Wajib Lapor

Megapolitan
Warga Dengar Suara Dentuman dan Percikan Api Saat Besi Crane Timpa Jalur MRT

Warga Dengar Suara Dentuman dan Percikan Api Saat Besi Crane Timpa Jalur MRT

Megapolitan
Pemprov DKI Bangun Saluran 'Jacking' untuk Atasi Genangan di Jalan Ciledug Raya

Pemprov DKI Bangun Saluran "Jacking" untuk Atasi Genangan di Jalan Ciledug Raya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com