JAKARTA, KOMPAS.com - Koala Aelah.id (bukan nama sebenarnya) menginisiasi pemberian stempel "tersangka penusukan pohon" di sejumlah poster caleg yang dipaku di pohon sepanjang Jalan Yos Sudarso, Jakarta Utara.
Ia menyematkan kata "tersangka" karena menganggap para caleg sudah melanggar aturan dengan memaku pohon.
"Basic-nya, gue kurang paham tentang hukum. Setahu gue sudah ada aturan yang dilanggar, maka pelaku tersebut sudah bisa disebut tersangka. Makanya jadinya 'tersangka penusukan pohon'," kata Koala saat dihubungi Kompas.com, Selasa (16/1/2024).
Baca juga: Pasang Stempel Tersangka Penusukan Pohon di Poster Caleg, Insiator: Ini Hal Tragis
Menurut dia, frasa tersebut nampaknya lebih efektif mengedukasi masyarakat sekaligus memberi peringatan keras untuk para caleg yang memaku posternya di pohon.
"Menurut gue, kalau bicara UU dan aturan, kayaknya sudah diterbitkan. Tapi kalau terjadi pelanggaran, lebih baik diadukan ke yang berwenang. Dengan cara ini, komunikasinya lebih efektif, masyarakat akan lebih paham bahwa hal tersebut itu salah," lanjut Koala.
Bagi Koala dan teman-temannya, memaku poster caleg di pohon adalah hal tragis yang merusak lingkungan hidup.
"Kami melihat APK ini mengganggu banget secara visual. Yang lebih tragis, ketika mereka menggunakan, memaku pohon, dan mereka menaruh poster. Gue anggap ini hal tragis," ungkap Koala.
Sejauh pantauan Kompas.com, stempel tersebut tertera di poster caleg DPRD Provinsi Dapil DKI Jakarta 2.
Baca juga: Spanduk Caleg Dicap Tersangka Penusukan Pohon, Warga: Biar Kapok!
Tak hanya itu, beberapa poster juga diberi tanda silang besar dengan cat semprot merah bertuliskan "suspect".
Merujuk pada aturan, pelarangan menempel alat peraga kampanye (APK) di fasilitas umum dan pohon sudah dikeluarkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam Pasal 70 dan 71 Undang Undang (UU) nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Pada Pasal 71 disebutkan tempat umum yang dilarang ditempelkan bahan kampanye yaitu tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik dan/atau taman dan pepohonan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.