Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satpol PP Kurang Responsif Tindak Pelanggaran APK, Pengamat: Ada Unsur Lempar Tanggung Jawab

Kompas.com - 16/01/2024, 15:58 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, dalam hal ini Satpol PP, dinilai lamban menindaklanjuti rekomendasi penertiban alat peraga kampanye (APK) yang melanggar di Ibu Kota.

Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah, mengatakan bahwa sikap Satpol PP DKI Jakarta yang kurang responsif menindak pelanggaran APK seakan lempar tanggung jawab.

"Saya melihat ini ada unsur lempar tanggung jawab. Kewenangan itu sebenarnya sudah ada, Satpol PP DKI bisa menegakkan aturan. Banyak baliho dipasang tidak di titik yang sudah ditetapkan peraturan KPU. Tapi yang terjadi seperti ada pembiaran," ujar Trubus saat dihuhungi, Selasa (16/1/2024).

Baca juga: Heru Budi Diminta Tegas Instruksikan Satpol PP DKI Cabut APK yang Melanggar

Selain APK yang melanggar, ada juga baliho calon legislatif (caleg) dalam Pemilu 2024 yang roboh, bahkan masyarakat menjadi korban.

Menurut Trubus, penertiban harus dilakukan dengan tujuan menjadi pengingat bagi para peserta pemilu untuk memperhatikan pemasangan APK yang sesuai aturan.

"Harusnya pemasangan APK harus memenuhi standar, kriteria, keamanan dan kenyamanan. Jadi tak mengganggu dan akhirnya dibuang masyarakat," ucap Trubus.

Baca juga: Saling Lempar Bola Penertiban APK Semrawut di Ibu Kota...

Trubus juga meminta Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono tegas untuk menertibkan APK Pemilu 2024 yang dalam pemasangannya di Ibu Kota melanggar aturan.

Ia menilai, Heru sebagai orang nomor satu di Jakarta dapat menginstruksikan Satpol PP untuk melakukan penertiban itu.

"Iya tak boleh (lemah), nanti justru menjadi lempar-lemparan. Pj Gubernur di Jakarta yang punya kewenangan harus menginstruksikan kepada Satpol PP menegakkan aturan," ujar Trubus.

Meski masih momentum Pemilu 2024, tidak sedikit masyarakat gerah melihat APK yang melanggar dengan terpasang di beberapa fasilitas umum.

Baca juga: Keluhkan APK Dipaku di Pohon, Warga Kebon Jeruk: Enggak Kenal Juga Siapa Calegnya

"Jangan sampai masyarakat yang gerah ini, melihat APK dipasang stick cone jalur sepeda lalu JPO, mengambil langkah sendiri," kata Trubus.

"Pemasangan baliho pada aset Pemda DKI itu dilarang dan Pemprov DKI ini harus bertindak cepat jangan ada pembiaran," sambung Trubus.

Sebelumnya, Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan, pihaknya tak bisa langsung menertibkan APK yang terpasang di fasilitas umum sebelum mendapat rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Kami masih menunggu arahan koordinasi dari Bawaslu yang minta ke kami," kata Arifin dihubungi Kompas.com, Senin.

Baca juga: Marak Pelanggaran APK di Jakarta, Bawaslu DKI: Karena Masa Kampanye Singkat

"Kami ikuti saja ketentuannya, kok," lanjutnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Truk Trailer Tabrak Pengendara Motor di Koja, Korban Terluka di Paha

Truk Trailer Tabrak Pengendara Motor di Koja, Korban Terluka di Paha

Megapolitan
Tak Ada Bukti dan Korban, Tukang Tambal Ban yang Digeruduk Ojol Tak Diusut Polisi

Tak Ada Bukti dan Korban, Tukang Tambal Ban yang Digeruduk Ojol Tak Diusut Polisi

Megapolitan
Atasi Masalah Sampah, Pemkot Jaksel Bakal Bangun TPS 3R di Lokbin Pasar Minggu

Atasi Masalah Sampah, Pemkot Jaksel Bakal Bangun TPS 3R di Lokbin Pasar Minggu

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, 14 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, 14 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
Tukang Soto Terlibat Pembunuhan Pria Dalam Sarung di Pamulang karena Tak Boleh Utang Rokok

Tukang Soto Terlibat Pembunuhan Pria Dalam Sarung di Pamulang karena Tak Boleh Utang Rokok

Megapolitan
Tukang Soto Juga Jadi Tersangka Pembunuhan Pria Dalam Sarung di Pamulang

Tukang Soto Juga Jadi Tersangka Pembunuhan Pria Dalam Sarung di Pamulang

Megapolitan
Jadwal dan Daftar Kereta Api Tambahan 16-31 Mei 2024

Jadwal dan Daftar Kereta Api Tambahan 16-31 Mei 2024

Megapolitan
Putar Otak Jukir Liar Setelah Dilarang, Ingin Jadi Tukang Servis AC hingga Kerja di Warung

Putar Otak Jukir Liar Setelah Dilarang, Ingin Jadi Tukang Servis AC hingga Kerja di Warung

Megapolitan
Pelajar Depok Nyalakan Lilin dan Doa Bersama di Jembatan GDC untuk Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga

Pelajar Depok Nyalakan Lilin dan Doa Bersama di Jembatan GDC untuk Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga

Megapolitan
FA Curi dan Sembunyikan Golok Tukang Kelapa untuk Bunuh Pamannya di Tangsel

FA Curi dan Sembunyikan Golok Tukang Kelapa untuk Bunuh Pamannya di Tangsel

Megapolitan
Bentuk Tim Lintas Jaya untuk Tertibkan Juru Parkir Liar, Kadishub DKI: Terdiri dari Polisi, TNI, sampai Kejaksaan

Bentuk Tim Lintas Jaya untuk Tertibkan Juru Parkir Liar, Kadishub DKI: Terdiri dari Polisi, TNI, sampai Kejaksaan

Megapolitan
Korban Kecelakaan Bus di Subang Bakal Diberi Pendampingan Psikologis untuk Hilangkan Trauma

Korban Kecelakaan Bus di Subang Bakal Diberi Pendampingan Psikologis untuk Hilangkan Trauma

Megapolitan
Tak Setuju Penertiban, Jukir Liar Minimarket: Yang di Bawah Cari Makan Setengah Mati

Tak Setuju Penertiban, Jukir Liar Minimarket: Yang di Bawah Cari Makan Setengah Mati

Megapolitan
Mengaku Tak Pernah Patok Tarif Seenaknya, Jukir di Palmerah: Kadang Rp 500, Terima Saja…

Mengaku Tak Pernah Patok Tarif Seenaknya, Jukir di Palmerah: Kadang Rp 500, Terima Saja…

Megapolitan
Elang Kumpulkan Uang Hasil Memarkir untuk Kuliah agar Bisa Kembali Bekerja di Bank...

Elang Kumpulkan Uang Hasil Memarkir untuk Kuliah agar Bisa Kembali Bekerja di Bank...

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com