Salin Artikel

Satpol PP Kurang Responsif Tindak Pelanggaran APK, Pengamat: Ada Unsur Lempar Tanggung Jawab

Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah, mengatakan bahwa sikap Satpol PP DKI Jakarta yang kurang responsif menindak pelanggaran APK seakan lempar tanggung jawab.

"Saya melihat ini ada unsur lempar tanggung jawab. Kewenangan itu sebenarnya sudah ada, Satpol PP DKI bisa menegakkan aturan. Banyak baliho dipasang tidak di titik yang sudah ditetapkan peraturan KPU. Tapi yang terjadi seperti ada pembiaran," ujar Trubus saat dihuhungi, Selasa (16/1/2024).

Selain APK yang melanggar, ada juga baliho calon legislatif (caleg) dalam Pemilu 2024 yang roboh, bahkan masyarakat menjadi korban.

Menurut Trubus, penertiban harus dilakukan dengan tujuan menjadi pengingat bagi para peserta pemilu untuk memperhatikan pemasangan APK yang sesuai aturan.

"Harusnya pemasangan APK harus memenuhi standar, kriteria, keamanan dan kenyamanan. Jadi tak mengganggu dan akhirnya dibuang masyarakat," ucap Trubus.

Trubus juga meminta Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono tegas untuk menertibkan APK Pemilu 2024 yang dalam pemasangannya di Ibu Kota melanggar aturan.

Ia menilai, Heru sebagai orang nomor satu di Jakarta dapat menginstruksikan Satpol PP untuk melakukan penertiban itu.

"Iya tak boleh (lemah), nanti justru menjadi lempar-lemparan. Pj Gubernur di Jakarta yang punya kewenangan harus menginstruksikan kepada Satpol PP menegakkan aturan," ujar Trubus.

Meski masih momentum Pemilu 2024, tidak sedikit masyarakat gerah melihat APK yang melanggar dengan terpasang di beberapa fasilitas umum.

"Jangan sampai masyarakat yang gerah ini, melihat APK dipasang stick cone jalur sepeda lalu JPO, mengambil langkah sendiri," kata Trubus.

"Pemasangan baliho pada aset Pemda DKI itu dilarang dan Pemprov DKI ini harus bertindak cepat jangan ada pembiaran," sambung Trubus.

Sebelumnya, Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan, pihaknya tak bisa langsung menertibkan APK yang terpasang di fasilitas umum sebelum mendapat rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Kami masih menunggu arahan koordinasi dari Bawaslu yang minta ke kami," kata Arifin dihubungi Kompas.com, Senin.

"Kami ikuti saja ketentuannya, kok," lanjutnya.

Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Benny Sabdo menjelaskan, Satpol PP DKI bisa bekerja berdasarkan Peraturan Daerah DKI Jakarta yang berlaku.

"Kami kan tidak bisa menurunkan sendiri. Yang punya kewenangan secara langsung itu sebenarnya kan dari pihak Pemprov juga bisa,” ujar Benny.

“Satpol PP selaku penegak Perda itu bisa melakukan eksekusi secara langsung,” sambung dia.

Menurut Benny, Satpol PP bahkan dapat menindak APK yang melanggar aturan tanpa menunggu rekomendasi Bawaslu DKI Jakarta.

Sebab, aturan yang dibuat Komisi Pemilihan Umum (KPU) soal pemasangan APK itu berdasarkan aturan dalam Peraturan Daerah (Perda).

"Iya (Bisa). Kami sebenarnya, KPU bersama Bawaslu juga punya concern yang sama dengan APK. Toh kalau misalkan merujuk pada Surat Keputusan KPU Nomor 363 Tahun 2023 soal detail pemasangan APK, itu kan dasar hukumnya mengambil dari Perda,” kata tutur Benny.

"Kalau misalkan secara estetika, secara zonasi itu melanggar daripada Perda, Satpol PP selaku penegak perda mestinya bisa mengeksekusi langsung,” sambung dia.

Sebagai informasi, atribut kampanye terlihat memenuhi fasilitas umum di seperti yang terlihat di sepanjang Jalan Gunung Sahari Raya menuju ke Jalan Kramat Raya.

Mulai dari JPO Pasar Senen, JPO Halte Kramat Sentiong hingga JPO Halte Salemba UI. Pohon di tepi jalan bahkan banyak yang dipaku untuk memamerkan nama dan foto caleg.

Atribut kampanye seperti baliho Caleg, spanduk, bendera partai hingga pamflet terlihat "merusak" pemandangan jalan.

Padahal, aturan pelarangan menempel alat peraga kampanye (APK) di fasilitas umum dan pohon sudah dikeluarkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam Pasal 70 dan 71 Undang Undang (UU) nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Pada Pasal 71 disebutkan tempat umum yang dilarang ditempelkan bahan kampanye yaitu tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik dan/atau taman dan pepohonan.

https://megapolitan.kompas.com/read/2024/01/16/15580481/satpol-pp-kurang-responsif-tindak-pelanggaran-apk-pengamat-ada-unsur

Terkini Lainnya

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Megapolitan
Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Megapolitan
Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Megapolitan
Polres Bogor Buat Aplikasi 'SKCK Goes To School' untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Polres Bogor Buat Aplikasi "SKCK Goes To School" untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Megapolitan
Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke