Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Heru Budi Diminta Tegas Instruksikan Satpol PP DKI Cabut APK yang Melanggar

Kompas.com - 16/01/2024, 14:14 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono diminta tegas untuk menertibkan alat peraga kampanye (APK) Pemilu 2024 yang pemasangannya melanggar aturan.

Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah mengatakan, Heru sebagai orang nomor satu di Jakarta dapat menginstruksikan Satpol PP untuk melakukan penertiban itu.

"Iya tak boleh (lemah), nanti justru menjadi lempar-lemparan. Pj Gubernur di Jakarta yang punya kewenangan harus menginstruksikan kepada Satpol PP menegakkan aturan," ujar Trubus saat dihubungi, Selasa (16/1/2024).

Baca juga: Spanduk Caleg di Pasar Minggu Berjatuhan, Warga: Tidak Ada yang Bersihkan, Merusak Estetika!

Meski masih momentum Pemilu 2024, tidak sedikit masyarakat gerah melihat APK yang melanggar dengan terpasang di beberapa fasilitas umum.

Menurut Trubus, sikap Satpol PP DKI Jakarta yang kurang responsif menindak APK di luar aturan dikhawatirkan memicu warga untuk bertindak sendiri.

"Jangan sampai masyarakat yang gerah ini, melihat APK dipasang stick cone jalur sepeda lalu JPO, mengambil langkah sendiri," kata Trubus.

"Pemasangan baliho pada aset Pemda DKI itu dilarang dan Pemprov DKI ini harus bertindak cepat jangan ada pembiaran," sambung Trubus.

Sebelumnya, Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan, pihaknya tak bisa langsung menertibkan APK yang terpasang di fasilitas umum sebelum mendapat rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Baca juga: Bawaslu DKI: APK Sudah Sangat Semrawut, Tak Penuhi Unsur Estetika

"Kami masih menunggu arahan koordinasi dari Bawaslu yang minta ke kami," kata Arifin dihubungi Kompas.com, Senin.

"Kami ikuti saja ketentuannya, kok," lanjutnya.

Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Benny Sabdo menjelaskan, Satpol PP DKI bisa bekerja berdasarkan Peraturan Daerah DKI Jakarta yang berlaku.

"Kami kan tidak bisa menurunkan sendiri. Yang punya kewenangan secara langsung itu sebenarnya kan dari pihak Pemprov juga bisa,” ujar Benny.

“Satpol PP selaku penegak Perda itu bisa melakukan eksekusi secara langsung,” sambung dia.

Menurut Benny, Satpol PP bahkan dapat menindak APK yang melanggar aturan tanpa menunggu rekomendasi Bawaslu DKI Jakarta.

Baca juga: Kasatpol PP DKI: Kami Masih Menunggu Arahan dari Bawaslu untuk Menertibkan Atribut Kampanye

Sebab, aturan yang dibuat Komisi Pemilihan Umum (KPU) soal pemasangan APK itu berdasarkan aturan dalam Peraturan Daerah (Perda).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER JABODETABEK] Peran 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP | 4 Tersangka Kasus Tewasnya Taruna STIP Terancam 15 Tahun Penjara

[POPULER JABODETABEK] Peran 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP | 4 Tersangka Kasus Tewasnya Taruna STIP Terancam 15 Tahun Penjara

Megapolitan
Polisi Periksa 43 Saksi Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Polisi Periksa 43 Saksi Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Bina Juru Parkir Liar agar Punya Pekerjaan Layak

Pemprov DKI Diminta Bina Juru Parkir Liar agar Punya Pekerjaan Layak

Megapolitan
Gerindra Berencana Usung Kader Sendiri di Pilgub DKI 2024

Gerindra Berencana Usung Kader Sendiri di Pilgub DKI 2024

Megapolitan
Munculnya Keraguan di Balik Wacana Pemprov DKI Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket Usai Ditertibkan

Munculnya Keraguan di Balik Wacana Pemprov DKI Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket Usai Ditertibkan

Megapolitan
Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra DKI Minta Maaf

Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra DKI Minta Maaf

Megapolitan
Polda Metro Minta Masyarakat Lapor jika Ada Juru Parkir Memalak

Polda Metro Minta Masyarakat Lapor jika Ada Juru Parkir Memalak

Megapolitan
Polisi Akan Bantu Dishub Tertibkan Juru Parkir Liar di Jakarta

Polisi Akan Bantu Dishub Tertibkan Juru Parkir Liar di Jakarta

Megapolitan
Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra Tetap Akan Usung Kader di Pilkada DKI 2024

Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra Tetap Akan Usung Kader di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Prabowo Belum Bahas Isu Penambahan Menteri di Kabinetnya

Prabowo Belum Bahas Isu Penambahan Menteri di Kabinetnya

Megapolitan
Berantas Jukir Liar, DPRD Usul Pemprov DKI-Minimarket Kerja Sama

Berantas Jukir Liar, DPRD Usul Pemprov DKI-Minimarket Kerja Sama

Megapolitan
Bulan Depan, Gerindra Akan Umumkan Nama yang Diusung untuk Pilgub DKI

Bulan Depan, Gerindra Akan Umumkan Nama yang Diusung untuk Pilgub DKI

Megapolitan
Tak Tutup Kemungkinan Usung Anies di Pilkada DKI, PDIP: Tergantung Penilaian DPP dan Rekam Jejak

Tak Tutup Kemungkinan Usung Anies di Pilkada DKI, PDIP: Tergantung Penilaian DPP dan Rekam Jejak

Megapolitan
Jukir Liar Akan Ditertibkan lalu Dikasih Pekerjaan, DPRD DKI: Tidak Semudah Itu 'Ferguso'!

Jukir Liar Akan Ditertibkan lalu Dikasih Pekerjaan, DPRD DKI: Tidak Semudah Itu "Ferguso"!

Megapolitan
Gerindra DKI Usul 4 Nama Bacagub Jakarta ke DPP, Ada Ariza Patria dan Rahayu Saraswati

Gerindra DKI Usul 4 Nama Bacagub Jakarta ke DPP, Ada Ariza Patria dan Rahayu Saraswati

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com