Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saling "Lempar Bola" Penertiban APK Semrawut di Ibu Kota...

Kompas.com - 16/01/2024, 08:37 WIB
Larissa Huda

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat mulai gerah dengan pemasangan alat peraga kampanye (APK) Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang ugal-ugalan di jalan.

Dari bendera partai, spanduk, hingga baliho raksasa milik partai politik membuat pemandangan terganggu, membahayakan lalu lintas, dan merusak pohon.

Semua alat peraga kampanye itu menjamur ke seluruh penjuru Ibu Kota. Belum lagi, APK tersebut dipasang di fasilitas umum milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Pelanggaran yang masif itu membuat otoritas pemerintah daerah dan penyelenggara kewalahan. Di sisi lain, mereka juga saling lempar tanggung jawab.

Baca juga: Soroti Kecelakaan Akibat APK Jatuh, Bawaslu DKI: Sudah Ada Korban

Pemprov DKI dinilai kurang responsif

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menuding Pemprov DKI lamban menindaklanjuti rekomendasi penertiban APK yang melanggar di Ibu Kota.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jakarta Benny Sabdo menjelaskan, jajaran di tingkat provinsi, kabupaten atau kota, dan kecamatan selalu memberikan rekomendasi terhadap temuan pelanggaran pemasangan APK.

Benny berujar, lembaganya sudah memberikan rekomendasi kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk menangani pelanggaran itu.

"Nah, memang dalam eksekusi, ini kan Satpol PP kurang responsif ya kalau bahasa saya. Maka, butuh upaya yang lebih,” ujar Benny dalam acara Obrolan Newsroom Kompas.com, Senin (15/1/2024).

Baca juga: Warga Sebut APK di Jalan Raya Bogor Terlalu Banyak, Harus Dibatasi

Menurut Benny, Bawaslu DKI tidak bisa secara langsung mencopot APK peserta pemilu.

Bawaslu, kata dia, hanya dapat memberikan rekomendasi soal pelanggaran APK kepada pihak yang berkaitan untuk ditindaklanjuti.

“Artinya, pengawas pemilu itu lebih kepada menegakkan aturan, misalnya APK kita memberikan rekomendasi, bukan dalam eksekusinya, paling mendampingi,” kata Benny.

Berdasarkan Peraturan Bawaslu RI Nomor 11 Tahun 2023, kata Benny, diatur bahwa setiap APK yang dipasang tak sesuai aturan harus diturunkan oleh peserta pemilu itu sendiri.

“Di Pasal 5 itu ditegaskan bahwa seluruh APK yang melanggar itu diturunkan oleh peserta Pemilu. Dan dan kami sudah mengimbau itu sebenarnya begitu,” kata Benny.

Baca juga: Bawaslu Jakbar: APK Dipasang di Pohon Menyalahi Aturan PKPU

Dishub lepas tangan

Hal sebaliknya justru diungkapkan Dinas Perhubungan DKI Jakarta soal penertiban APK serampangan ini. Pasalnya, banyak APK yang juga dipasang di pembatas jalur sepeda.

Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo malah menyerahkan penertiban APK Pemilu 2024 kepada Bawaslu dan Satpol PP.

Halaman:


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Jakarta 9 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta 9 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Cerita Eks Taruna STIP soal Lika-liku Perpeloncoan oleh Senior | Junior di STIP Disebut Wajib Panggil Senior dengan Sebutan “Nior”

[POPULER JABODETABEK] Cerita Eks Taruna STIP soal Lika-liku Perpeloncoan oleh Senior | Junior di STIP Disebut Wajib Panggil Senior dengan Sebutan “Nior”

Megapolitan
Rute Transjakarta 10A Rusun Marunda-Tanjung Priok

Rute Transjakarta 10A Rusun Marunda-Tanjung Priok

Megapolitan
Rute KA Cikuray, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Cikuray, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Bantah Pernyataan Ketua STIP soal Tak Ada Lagi Perpeloncoan, Alumni: Masih Ada, tapi pada Enggak Berani Berkoar

Bantah Pernyataan Ketua STIP soal Tak Ada Lagi Perpeloncoan, Alumni: Masih Ada, tapi pada Enggak Berani Berkoar

Megapolitan
Remaja Tusuk Seorang Ibu di Bogor Hingga Pisau Patah

Remaja Tusuk Seorang Ibu di Bogor Hingga Pisau Patah

Megapolitan
Jukir Liar Minimarket Ikhlas “Digusur” Asal Pemerintah Beri Pekerjaan Baru

Jukir Liar Minimarket Ikhlas “Digusur” Asal Pemerintah Beri Pekerjaan Baru

Megapolitan
Warga Bekasi Tewas Tertabrak Kereta di Kemayoran karena Terobos Palang Pelintasan

Warga Bekasi Tewas Tertabrak Kereta di Kemayoran karena Terobos Palang Pelintasan

Megapolitan
Manjakan Lansia, Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tak Lagi Pakai Tempat Tidur Tingkat

Manjakan Lansia, Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tak Lagi Pakai Tempat Tidur Tingkat

Megapolitan
KAI Commuter: Perjalanan Commuter Line Rangkasbitung-Tanah Abang Picu Pertumbuhan Ekonomi Lokal

KAI Commuter: Perjalanan Commuter Line Rangkasbitung-Tanah Abang Picu Pertumbuhan Ekonomi Lokal

Megapolitan
Tiga Jenazah ABK Kapal yang Terbakar di Muara Baru Telah Dijemput Keluarga

Tiga Jenazah ABK Kapal yang Terbakar di Muara Baru Telah Dijemput Keluarga

Megapolitan
Gangguan Jiwa Berat, Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Sempat Dirawat di RSJ

Gangguan Jiwa Berat, Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Sempat Dirawat di RSJ

Megapolitan
Jika Profesinya Dihilangkan, Jukir Liar Minimarket: Rawan Maling Motor dan Copet!

Jika Profesinya Dihilangkan, Jukir Liar Minimarket: Rawan Maling Motor dan Copet!

Megapolitan
Polisi: Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Alami Gangguan Kejiwaan Berat

Polisi: Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Alami Gangguan Kejiwaan Berat

Megapolitan
Imbas Tanah Longsor, Warga New Anggrek 2 GDC Depok Khawatir Harga Rumah Anjlok

Imbas Tanah Longsor, Warga New Anggrek 2 GDC Depok Khawatir Harga Rumah Anjlok

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com