JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Jakarta Selatan akan menertibkan alat peraga kampanye (APK) yang membahayakan pengendara dan terpasang di lokasi terlarang.
"Yang jelas dalam waktu dekat akan kami lakukan (penertiban)," ujar Komisioner Bawaslu Kota Jakarta Selatan Ahmad Fahlevi saat dihubungi, Selasa (16/1/2024) malam.
Ahmad mengatakan, saat ini pihaknya tengah mendata APK yang melanggar aturan dan membahayakan pengendara.
Baca juga: Bawaslu DKI Prioritaskan Penertiban APK yang Bahayakan Pengendara
“Saat ini kami sedang merekap dimana saja APK yang melanggar, baik APK yang dipasang tak sesuai tempatnya dan APK yang membahayakan pengguna jalan,” kata Ahmad.
Ahmad mengungkap, data-data tersebut didapatkan dari laporan yang masuk ke Bawaslu Kota Jakarta Selatan.
Setelah data tersusun rapi, data itu nantinya akan dikirim ke Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan untuk menentukan kegiatan penertiban serentak.
“Nanti kami berkoordinasi dengan jajaran pemerintah kota untuk kegiatan perapihan APK, karena kami tak bisa menggunakan tangan kami sendiri untuk melakukan itu,” tutur dia.
Baca juga: Pakar Dorong Bawaslu dan Pemkot Tertibkan APK Semrawut di Jakarta
Sebagai informasi, beberapa APK yang terpasang di Jakarta Selatan ditempatkan di lokasi yang bukan peruntukannya dan membahayakan pengguna jalan.
Salah satunya berada di Jalan Wijaya. Beberapa spanduk terpasang di batang-batang pohon yang terletak di pinggir jalan.
Contoh lainnya ada di Flyover Kuningan. Banyak bendera partai politik (parpol) yang mengganggu pengendara.
Bendera itu seketika menutupi penglihatan pengendara saat angin berhembus.
Baca juga: Pengamat Tata Kota Minta Caleg dan Parpol Tak Pasang APK di Jalan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.