JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta akan menelusuri dugaan pelanggaran terkait pemasangan bendera partai politik (parpol) di Jalan Gatot Subroto, tepatnya di Flyover Kuningan, Jakarta Selatan.
Sebab, atribut kampanye itu menyebabkan kecelakaan pasangan suami-istri (pasutri) berinisial S (68) dan O (61).
"Betul sedang ditelusuri Bawaslu Jakarta Selatan," ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta Benny Sabdo saat dikonfirmasi, Rabu (17/1/2024).
Baca juga: Suami Istri Kecelakaan di Jalan Gatot Subroto gara-gara Bendera Parpol Jatuh
Namun, Benny tak menjelaskan lebih lanjut terkait penelusuran dugaan pelanggaran pemilu dari pemasangan APK itu.
Benny menginformasikan bahwa ia tengah rapat koordinasi (rakor) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Saya masih rakor di KPU," ucap Benny.
Sebelumnya, Kapolsek Mampang Kompol David Yunior Kanitero mengonfirmasi adanya kecelakaan yang dialami pengendara motor akibat bendera parpol jatuh.
"Betul, korban suami-istri, berboncengan naik motor,” ujar David saat dikonfirmasi.
David mengungkapkan, kejadian itu dialami S dan O, Rabu (17/1/2024) sekitar pukul 09.45 WIB.
Baca juga: Terjatuh dari Motor Gara-gara Bendera Parpol, Suami-Istri di Jaksel Patah Tulang dan Robek di Pipi
S selaku pengemudi mulanya mengendarai kendaraan roda duanya di sisi kiri jalan.
Namun, ketika korban asyik mengemudi, tiba-tiba ada bendera parpol yang terjatuh dan membuatnya juga terjatuh.
“Ketika melintas, ada bendera partai yang terpasang di sepanjang Flyover Kuningan tiba-tiba jatuh dan mengenai motor. Kemudian, bendera tersebut terseret dan tersangkut sehingga mengakibatkan motor dan korban ikut terjatuh,” tutur David.
Akibat peristiwa ini, S mengalami luka robek di bagian pipi hingga mendapatkan jahitan. Sedangkan O menderita patah tulang kering dan pergelangan tangan sebelah kiri.
Baca juga: 12 Bendera Parpol Nyaris Roboh di “Flyover” Kuningan, Lokasi Pasutri Kecelakaan
“Korban berinisial S menderita lecet di bagian kaki, jari kaki, robek di bagian pipi sebelah kanan dan harus mendapatkan 12 jahitan. Kemudian, korban O menderita patah bagian tulang kering sebelah kiri dan pergelangan tangan sebelah kiri. Selain itu, O juga menderita lecet-lecet pada bagian lutut serta jari kaki,” ungkap David.
Kini, kasus tersebut tengah ditangani oleh Subdit Gakkum Polda Metro Jaya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.